SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Minggu, 26 Mei 2013
Pencarian Arsip

Mihdan: Baasyir Tidak Berperan Signifikan dalam Pelatihan Militer Aceh
Selasa, 10 Mei 2011 | 7:43

Tim Pengacara Muslim, Achmad Mihdan (tengah diwawancara) Tim Pengacara Muslim, Achmad Mihdan (tengah diwawancara)

[JAKARTA] Penasehat hukum terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Baasyir, Achmad Mihdan menegaskan bahwa kliennya itu tidak memiliki peran yang signifikan dalam pelatihan militer di Pegunungan Jalin, Jantho, Aceh Besar pada pertengahan Januari 2010 sampai pertengahan Februari 2010.

"Dalam pembelaan nanti, kami akan memberi pengertian bahwa di Aceh memang terjadi
pelatihan militer dengan menggunakan senjata. Tetapi, soal keterlibatan ustad Baasyir itu sangat tidak signifikan. Jika yang dinyatakan terbukti oleh jaksa adalah dia mengumpulkan
dana untuk Aceh, itu sangat tidak benar dan harus dibuktikan lagi," kata Mihdan usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/5).

Menurut Mihdan, Baasyir sudah mengatakan bahwa pengumpulan dana itu untuk Palestina yang disalurkan melalui Medical Emergency Rescue Committe (Mer-C). Dimana, jumlahnya sekitar Rp 300 juta.

Oleh karena itu, Mihdan mengatakan tidak sepakat tuntutan dan dakwaan yang ditujukan pada Baasyir dan menyatakan bahwa tuntutan seumur hidup tersebut adalah berlebihan. Tuntutan tersebut hanya berdasarkan pada kesaksian dua orang, yaitu Lutfi Haidaroh alias Ubaid dan Haris Amirfalah alias Abdul Haris. Keduanya tidak mendapatkan penasihat hukum yang benar sehingga keduanya dinyatakan terbukti terlibat dalam pelatihan militer di Aceh.

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama, H Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan, Senin (9/5), JPU menuntut Baasyir dengan hukuman pidana seumur hidup. Baasyir dikatakan terbukti secara sah merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk mengumpulkan dana untuk digunakan dalam tindak pidana terorisme, sebagaimana dalam dakwaan lebih subsider, yaitu melanggar Pasal 14 jo Pasal 11 UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Setelah, dalam sidang tanggal 14 Februari lalu, JPU menjerat Baasyir dengan tujuh pasal berlapis, diantaranya didakwa melanggar Pasal 14 jo Pasal 9, Pasal 14 jo Pasal 7, Pasal 14 jo Pasal 11 UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dimana, semuanya terkait menggerakkan.

Selain itu, Baasyir juga didakwa melanggar Pasal 15 jo Pasal 9 tentang Pemufakatan jahat, Pasal 15 jo Pasal 7, Pasal 15 jo Pasal 11 Pasal 13 a UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. [N-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN