Menteri yang Bertanggungjawab Soal Pengadaan Al Quran
Jumat, 3 Agustus 2012 | 16:51
Nasaruddin Umar [google] [JAKARTA] Wakil
Menteri Agama (Wamenag) Nasaruddin Umar mengatakan yang seharusnya
bertanggungjawab dalam proyek pengadaan Al Quran di Kementerian Agama (Kemnag)
adalah Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali.
"Seharusnya yang bertanggung jawab semuanya harus menteri," kata
Nasaruddin usai diperiksa delapan jam oleh penyelidik Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Jumat (3/8).
Menurut Nasaruddin, sebagai Menteri sudah seharusnya Suryadharma Ali mengetahui
perihal pengadaan Al Quran tahun 2011 tersebut.
Seperti diketahui, KPK kembali mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan
Al-Quran tahun 2011 dan 2012 di Kementerian Agama (Kemenag). Pada Jumat (3/8)
ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Menteri Agama (Wamenag)
Nasaruddin Umar.
"Yang bersangkutan diperiksa terkait kasus pengadaan Al Quran yang tengah
diselidiki oleh KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi,
Jumat (3/8).
Untuk diketahui, ketika proyek pengadaan Al Quran tersebut dilakukan,
Nasaruddin Umar masih menjabat sebagai Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas)
Islam.
Sementara itu, terkait proyek pengadaan Al-Quran, KPK memang tengah mendalami
dua perkara berbeda. Perkara pertama adalah perihal dugaan suap penganggaran
pengadaan alat laboratorium madrasah tsanawiyah tahun 2010 dan pengadaan Al
Quran tahun 2011. Dalam perkara ini KPK sudah menetapkan dua tersangka.
Kedua orang tersebut adalah anggota Komisi VIII DPR RI, Zulkarnaen Djabar dan
anaknya Dendy Prasetya yang juga direktur PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara. Di
mana, perusahaan tersebut yang memenangkan tender pengadaan Al Quran sekitar Rp
20 miliar dan proyek alat laboratorium madrasah tsanawiyah Rp 30 miliar.
Keduanya, diduga menerima suap Rp 4 miliar dalam dua proyek Kementerian Agama
pada tahun anggaran 2011 itu. Dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11,
dan Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor.
Sedangkan, perkara kedua, adalah perihal dugaan korupsi pengadaan Al Quran
tahun 2011 dan 2012 di Kemenag. Dalam perkara ini belum ditetapkan satu orang
tersangka. Sebab, masih dalam tahap penyelidikan. (N-8)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Pasti-Kerta Menang Tipis Pilgub Bali
Pilkada Gubernur NTT Putaran Kedua Dimulai
KPU Kabupaten Gelar Pleno Pilgub Bali
Pilgub NTT: Esthon-Paul Unggul Sementara
Terlibat Politik Uang, Istri Gubernur NTT Terancam Pidana
Hypermart Kedua di Kota Ambon Diresmikan
Obama Setujui Peraturan Pesawat Nirawak
Inilah 45 Perempuan Penerima Duit Fathanah
