Menkumham: Remisi Corby Adalah Pengecualian
Jumat, 25 Mei 2012 | 13:50
Menkumham, Amir Syamsuddin [google] [JAKARTA] Menteri
Hukum dan Ham (Menkumham) Amir Syamsuddin mengatakan pengurangan hukuman atau
remisi yang diberikan kepada terpidana kasus narkotika asal Australia,
Schapelle Corby adalah pengecualian. Mengingat, ada suatu manfaat besar dari
kebijakan tersebut.
"Mana kala ada suatu manfaat besar yang kita harapkan, saya kira sah-sah
saja kita lakukan pengecualian-pengecualian," kata Amir Syamsuddin usai salat
Jumat di kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (25/5).
Padahal, diawal masa jabatannya sebagai Menkumham, Amir Syamsuddin dan
Wamenkumham Denny Indrayana mengeluarkan kebijakan baru, berupa pengetatan
pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada terpidana korupsi dan
narkotika.
Oleh karena itu, banyak pihak menyayangkan sikap yang diambil pemerintah dengan
memberikan remisi selama lima tahun kepada warga negara Australia yang dijuluki
sebagai Ratu Mariyuana.
Tetapi, Amir Syamsuddin tetap berpendapat bahwa ada manfaat dalam pemberian
remisi kepada Corby. Seperti, manfaat dari kebijakan yang diambil dengan
memperhatikan nara pidana (napi) dari beberapa negara, seperti Malaysia dan
Saudi Arabia.
"Seperti berulang kali saya katakan policy (kebijakan) diplomasi yang
telah kita lakukan di dalam memperhatikan napi-napi beberapa negara seperti
Malaysia dan Saudi Arabia telah membuahkan hasil yang sangat positif,"
ujar Amir.
Sehingga, lanjutnya, jika perhatian atau kebijakan yang sama diberlakukan
terhadap Corby. Maka, secara tidak langsung diharapkan membantu Warga Negara
Indonesia (WNI) yang berada di penjara-penjara di Australia. Walaupun, tentunya
perlakukan terhadap napi yang berkewarganegaraan Indonesia sesuai dengan
politik hukum di Australia.
Mengingat, menurut Amir, banyak WNI yang terancam mendapatkan hukuman berat di
Australia. Dan kebanyakan dari mereka adalah anak-anak nelayan dari daerah Nusa
Tenggara Timur (NTT) yang membantu menyebrangkan para migran secara ilegal ke
Australia. Sehingga, membutuhkan bantuan Pemerintah Indonesia.
Tetapi, Amir secara tegas membantah bahwa keistimewaan yang diberikan kepada
Corby adalah upaya barter atau penukaran dengan WNI yang tersangkut hukum dan
menjadi napi di Australia,
"Supaya diketahui, tidak ada satupun pelaku kejahatan heroin yang telah
mendapatkan remisi dari presiden sampai saat ini. Corby kan kasusnya
ganja," ungkap Amir.
Bahkan, Amir mengungkapkan pejabat-pejabat di Australia telah megaskan bahwa
tanpa dibebaskannya Corby, mereka tetap memperhatikan WNI yang menjadi tahanan
di negara mereka.
Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi kepada
terdakwa kasus narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby. Presiden
memberikan Corby grasi lima tahun dari total vonis penjara selama 20 tahun
karena terbukti menyelundupkan ganja seberat 4,2 kilogram ke Indonesia melalui
Bandar Udara Internasional, Ngurah Rai, Bali pada 8 Oktober 2004 silam. (N-8)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Wah...Ternyata 10% Pengguna Facebook Bukan Manusia?
Sekuel Star Trek Puncaki Box Office
Pengembang Ngotot Membangun di Hutan Kota Bandung
Satu Lagi Teman Wanita Fathanah Kembalikan Uang Ke KPK
Joe Taslim Raih Adegan Mahal di Fast and Furious 6
Orang Miskin Dipersulit Masuk PTN di Jawa
Belum Ada Pengumuman Pemenang Pilgub, Dua Kandidat Diminta Jaga Kedamaian Bali
Pemprov DKI Jakarta Harus Beri Sanksi 16 RS Mundur Dari Program KJS
