SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Kamis, 20 Juni 2013
Pencarian Arsip

Menkumham Didemo di Papua
Senin, 5 Maret 2012 | 11:07

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  (Menkumham) Amir Syamsuddin didemo para 20-an aktivis  dari Solidaritas Hukum, HAM, dan Demokrasi Rakyat Sipil Papua (SHDRP). Walaupun kedatangannya di Lapas Abepura (5/3) didemo, Menkumham mendatangi dan berjabat tangan dengan aktifis yang mendemonya. [SP/Robert Isidorus] Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin didemo para 20-an aktivis dari Solidaritas Hukum, HAM, dan Demokrasi Rakyat Sipil Papua (SHDRP). Walaupun kedatangannya di Lapas Abepura (5/3) didemo, Menkumham mendatangi dan berjabat tangan dengan aktifis yang mendemonya. [SP/Robert Isidorus]

[JAYAPURA]  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)  Amir Syamsuddin didemo  sekitar 20-an aktivis Solidaritas Hukum, HAM, dan Demokrasi Rakyat Sipil Papua (SHDRP) yang dipimpin Alius Aso.

Saat tiba di Lapas Abepura sekitar  pukul 12.43 WIT, Amir Syamsuddin langsung menuju para pendemo dan menyalami mereka. Para pendemo ini juga menyerahkan aspirasi mereka yang diterima sendiri oleh  Amir Syamsuddin.

Salah satu tuntutan mereka adalah agar Forkorus Yoboisembut cs, yang ditangkap pasca Kongres Rakyat Papua (KRP) III lalu, dibebaskan tanpa syarat.

Ada sembilan poin penting yang diungkapkan SHRDP, antara lain, mendesak agar Departemen Hukum dan Ham Papua segera mengadili dan mencopot hakim pengadilan yang nakal terkait sidang pimpinan besar Bangsa Papua Barat, Forkorus Yoboisembut dan Edison Waromi demi kemanusiaan.

"Mendesak Kemkumham memberi jaminan kesehatan yang layak kepada pimpinan nasional Bangsa Papua Barat dan seluruh tapol/napol Papua,” katanya.  

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin hanya melakukan kunjungan 20 menit di Lapas Abepura.[154]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN