Menko Kesra Akan Penuhi Panggilan KPK
Rabu, 4 Juli 2012 | 21:11
Agung Laksono [google] [JAKARTA] Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko
Kesra) Agung Laksono memastikan diri akan memenuhi panggilan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan ini. Untuk diperiksa sebagai
saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan Perda No.6 tahun 2010 tentang
pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-18 di Pekanbaru, Riau.
"Mengenai Pak Agung Laksono, saya dapat konfirmsi memang yang
bersangkutan akan datang. Kemungkinan besar pekan ini," kata Juru Bicara
KPK, Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta, Rabu (4/7).
Menurut Johan, Agung akan diperiksa selaku Menko Kesra. Hanya saja,
tidak dijelaskan peranan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar
tersebut dalam kasus dugaan suap PON Riau.
Johan hanya mengatakan bahwa setiap saksi yang dipanggil KPK karena dianggap mengetahui tentang adanya suatu perkara.
Seperti diketahui, politikus Partai Golkar ini tidak hadir saat
dipanggil oleh KPK pada Selasa (3/7) kemarin. Dikarenakan, berhalangan
hadir dan telah memberi tahu kepada KPK.
Menurut informasi, Agung diketahui pernah mengadakan rapat dengan
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng serta Gubernur
Riau Rusli Zainal untuk membahas penambahan anggaran PON.
Sementara itu, sejak tahun 2006 sampai saat ini persiapan PON Riau sudah menghabiskan APBD Riau sekitar Rp 3,8 triliun.
Terkait kasus dugaan suap PON, KPK telah menetapkan empat tersangka.
Keempat tersangka tersebut, yakni M Faisal Aswan selaku anggota DPRD
dari Parta Golkar, Muhammad Dunir dari PKB, Eka Dharma Putra selaku
Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga
Provinsi Riau dan Rahmat Syahputra selaku karyawan PT Pembangunan
Perumahan (PP) Persero.
Kemudian, setelah beberapa kali melakukan pemeriksaan dan penggeledahan,
KPK kembali menetapkan dua tersangka. Kedua orang tersebut adalah Wakil
Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin dan mantan Kadispora Riau, Lukman
Abbas.
Sedangkan, terkait kasus ini, Gubernur Riau, Rusli Zainal sudah dicegah
bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi pada Kementerian Hukum dan
Ham (Kemenkumham). (N-8)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Aiptu Labora Sitorus Mesin ATM Perwira Polisi Papua Hingga Mabes?
Fathanah Perkenalkan Satu Lagi Istilah Korupsi
Fathanah Ajak Maharani Berhubungan Intim
Jangan Sampai Stasiun Tujuan Terlewat
Difitnah Istri Selingkuh Dengan Anaknya, Syarief Hassan Polisikan Triomacan
Ahmad Fathanah Dibawa Aksa Mahmud
Kayak Menteri Saja, Luthfi Hasan Janjikan Penambahan Kuota Impor Sapi
Gadis ABG Diperkosa Pamannya Sendiri
