SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Sabtu, 18 Mei 2013
Pencarian Arsip

Menko Kesra Akan Penuhi Panggilan KPK
Rabu, 4 Juli 2012 | 21:11

Agung Laksono [google] Agung Laksono [google]

[JAKARTA] Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono memastikan diri akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan ini. Untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan Perda No.6 tahun 2010 tentang pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-18 di Pekanbaru, Riau.

"Mengenai Pak Agung Laksono, saya dapat konfirmsi memang yang bersangkutan akan datang. Kemungkinan besar pekan ini," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta, Rabu (4/7).

Menurut Johan, Agung akan diperiksa selaku Menko Kesra. Hanya saja, tidak dijelaskan peranan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar tersebut dalam kasus dugaan suap PON Riau.

Johan hanya mengatakan bahwa setiap saksi yang dipanggil KPK karena dianggap mengetahui tentang adanya suatu perkara.

Seperti diketahui, politikus Partai Golkar ini tidak hadir saat dipanggil oleh KPK pada Selasa (3/7) kemarin. Dikarenakan, berhalangan hadir dan telah memberi tahu kepada KPK.

Menurut informasi, Agung diketahui pernah mengadakan rapat dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng serta Gubernur Riau Rusli Zainal untuk membahas penambahan anggaran PON.

Sementara itu, sejak tahun 2006 sampai saat ini persiapan PON Riau sudah menghabiskan APBD Riau sekitar Rp 3,8 triliun.

Terkait kasus dugaan suap PON, KPK telah menetapkan empat tersangka. Keempat tersangka tersebut, yakni M Faisal Aswan selaku anggota DPRD dari Parta Golkar, Muhammad Dunir dari PKB, Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau dan Rahmat Syahputra selaku karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.

Kemudian, setelah beberapa kali melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, KPK kembali menetapkan dua tersangka. Kedua orang tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin dan mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas.

Sedangkan, terkait kasus ini, Gubernur Riau, Rusli Zainal sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). (N-8)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN