SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Minggu, 19 Mei 2013
Pencarian Arsip

Menkeu Tidak Bersedia Menjadi Saksi Meringankan
Kamis, 10 Mei 2012 | 12:14

Agus Martowardojo. [Dok.SP] Agus Martowardojo. [Dok.SP]

[JAKARTA] Menteri Keuangan (Menkeu), Agus Martowardojo hingga berita ini diturunkan, sekitar jam 11.30 WIB tidak juga terlihat hadir di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Padahal, yang bersangkutan dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi meringankan dalam kasus dugaan suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dengan tersangka Wa Ode Nurhayati (WON) pada Kamis (10/5) ini.

Menurut informasi dari Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP, Agus Martowardojo tidak akan hadir. Sebab, yang bersangkutan melalui surat yang diterima KPK pada Rabu (9/5) kemarin, menyatakan ketidakbersediaannya menjadi saksi meringankan untuk tersangka WON.

"Dalam surat keterangannya yang diterima KPK disebut, pak menteri tidak bisa hadir sebagai saksi yang meringankan. Dikatakan, tanpa mengurangi hak-hak tersangka, tidak bersedia menjadi saksi," kata Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Kamis (10/9).

Oleh karena itu, lanjut Johan Budi, KPK tidak akan menjadwalkan ulang pemanggilan kepada Menkeu. Sebab, yang bersangakutan sudah menyatakan tidak bersedia dimintai keterangan sebagai saksi meringankan.

Sementara itu, tambah Johan, belum ada keterangan dari dua orang lainnya yang dimintakan WON sebagai saksi meringankan, yaitu Heri Purnomo dan Pramudjo.

"Untuk yang dua lainnya belum ada informasi ke KPK," ujar Johan.

Seperti diketahui, KPK akhirnya memanggil Menkeu, Agus Martowardojo untuk menjadi saksi meringankan bagi tersangka kasus dugaan suap alokasi anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011 dengan
tersangka Wa Ode Nurhayati (WON) pada Kamis (10/5) besok.

"Menkeu, Agus Martowardojo akan dimintai keterangan tanggal 10 Mei," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP saat dikonfirmasi, Rabu (9/5).

Menurut Johan Budi, pemanggilan Menkeu dilakukan KPK sesuai permintaan Wa Ode. Dan surat pemanggilannya sudah dilayangkan sejak Senin (7/5) kemarin.

Sebelumnya, Wa Ode Nurhayati secara resmi telah meminta Menkeu, Agus Martowardojo sebagai saksi meringankan dalam kasus yang menjeratnya dan tengah ditangani oleh KPK.

“Pihak penyidik menanyakan siapa saksi yang saya anggap meringankan terhadap kasus ini. Saya meminta sodara Menkeu untuk diperiksa terkait dengan UU Keuangan yang mengatur bahwa kuasa pengguna anggaran itu adalah pemerintah bukan DPR,” kata Wa Ode Nurhayati usai menjalani pemeriksaan kurang lebih tiga jam oleh penyidik KPK, Senin (7/5).

Sehingga, lanjut Wa Ode, yang menentukan beberapa daerah yang menerima alokasi anggaran DPID dan jumlahnya adalah pemerintah dan bukan dirinya selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ketika itu.

Selain Menkeu, Wa Ode juga meminta Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk juga turut diperiksa. Sebab, dia yang mengajukan rumus atau syarat bagi daerah untuk mendapatkan DPID.

Lebih lanjut Wa Ode menjelaskan simulasi perihal DPID berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang selalu disclaimer dari tahun ke tahun. Sebab, tidak jelas kriteria dan alokasinya. Sehingga, diputuskan untuk dibuatkan rumus agar menjawab tuntutan lembaga
transparansi anggaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang
disklaimernya DPID.

Sebelumnya, kuasa hukum Wa Ode juga meminta KPK memeriksa Menkeu untuk memperjelas kasus yang menimpa mantan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

“Iya ( Menkeu perlu dipanggil),” kata Wa Ode Nurzaenab ketika ditemui di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/5).

Menurut Zaenab, Menkeu perlu dipanggil untuk menjelaskan perihal surat pertanyaan yang pernah dikirimkan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR RI perihal perhitungan alokasi anggaran DPID yang bersumber dari APBN tahun 2011 senilai Rp 7,7 triliun.

Di mana, dalam surat yang dikirimkan oleh Menkeu tersebut mempertanyakan perubahan alokasi anggaran oleh Banggar DPR RI. Jadi, data daerah yang menyampaikan usulan DPID secara langsung ataupun yang ditembuskan kepada Kementerian Keuangan sampai dengan tanggal 18 Nopember 2010 sebanyak 112 daerah. Tetapi, selanjutnya dari data daerah tersebut beberapa daerah dengan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) tidak tinggi namun tidak mendapatkan alokasi, yaitu tiga provinsi dan 29 kabupaten/kota.

Oleh karena itu, menurut Zaenab, kesaksian dari Agus Martowardojo menjadi penting. Untuk mengungkapkan bahwa memang ada perubahan data daerah penerima alokasi DPID. Padahal, sudah disepakati sebelumnya dalam rapat Panitia Kerja (Panja) antara Banggar dan pemerintah (Menkeu) seputar daerah penerima alokasi DPID tersebut.

“Menurut dokumennya, kenapa ada daerah yang tidak sesuai kriteria. Nah seharusnya DPR ini menjelaskan, kenapa hasil dari pembahasan itu berbeda dengan yang disodorkan kepada menteri keuangan,” ujar Zaenab.

Sehingga, lanjut Zaenab, jelas bahwa ada perubahan pengalokasian anggaran DPID. Dan kliennya, tidak turut serta dalam perubahan tersebut. Maka dapat dikatakan secara terang-terangan telah terjadi penyalahgunaan kewenangan terkait perubahan tersebut.

Seperti diketahui, Wa Ode Nurhayati telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 Desember 2011 lalu. Atas dugaan, menerima janji atau hadiah.

Wa Ode diduga menerima pemberian berupa uang Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait penetapan tiga kabupaten di Aceh, yaitu Pidi, Benar Meriah, dan Aceh Besar, sebagai daerah penerima dana DPID.

Menurut informasi, dana tersebut merupakan komitmen fee sebanyak 5-6 persen dari DPID untuk tiga kabupaten di Aceh dengan total nilai Rp 40 miliar. Tetapi, dikabarkan, sebagaian dana yang diterima tersebut sudah dikembalikan karena salah satu kabupaten gagal mendapatkan alokasi anggaran DPPID. (N-8)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN