Menkeu Tidak Bersedia Menjadi Saksi Meringankan
Kamis, 10 Mei 2012 | 12:14
Agus Martowardojo. [Dok.SP] [JAKARTA] Menteri
Keuangan (Menkeu), Agus Martowardojo hingga berita ini diturunkan, sekitar jam
11.30 WIB tidak juga terlihat hadir di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), Jakarta. Padahal, yang bersangkutan dipanggil untuk memberikan
keterangan sebagai saksi meringankan dalam kasus dugaan suap alokasi Dana
Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dengan tersangka Wa Ode Nurhayati (WON)
pada Kamis (10/5) ini.
Menurut informasi dari Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP, Agus
Martowardojo tidak akan hadir. Sebab, yang bersangkutan melalui surat yang
diterima KPK pada Rabu (9/5) kemarin, menyatakan ketidakbersediaannya menjadi
saksi meringankan untuk tersangka WON.
"Dalam surat keterangannya yang diterima KPK disebut, pak menteri tidak
bisa hadir sebagai saksi yang meringankan. Dikatakan, tanpa mengurangi hak-hak
tersangka, tidak bersedia menjadi saksi," kata Johan Budi di kantor KPK,
Jakarta, Kamis (10/9).
Oleh karena itu, lanjut Johan Budi, KPK tidak akan menjadwalkan ulang
pemanggilan kepada Menkeu. Sebab, yang bersangakutan sudah menyatakan tidak
bersedia dimintai keterangan sebagai saksi meringankan.
Sementara itu, tambah Johan, belum ada keterangan dari dua orang lainnya yang
dimintakan WON sebagai saksi meringankan, yaitu Heri Purnomo dan Pramudjo.
"Untuk yang dua lainnya belum ada informasi ke KPK," ujar Johan.
Seperti diketahui, KPK akhirnya memanggil Menkeu, Agus Martowardojo untuk
menjadi saksi meringankan bagi tersangka kasus dugaan suap alokasi anggaran
Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011 dengan
tersangka Wa Ode Nurhayati (WON) pada Kamis (10/5) besok.
"Menkeu, Agus Martowardojo akan dimintai keterangan tanggal 10 Mei," kata
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP saat dikonfirmasi, Rabu (9/5).
Menurut Johan Budi, pemanggilan Menkeu dilakukan KPK sesuai permintaan Wa Ode.
Dan surat pemanggilannya sudah dilayangkan sejak Senin (7/5) kemarin.
Sebelumnya, Wa Ode Nurhayati secara resmi telah meminta Menkeu, Agus Martowardojo
sebagai saksi meringankan dalam kasus yang menjeratnya dan tengah ditangani
oleh KPK.
“Pihak penyidik menanyakan siapa saksi yang saya anggap meringankan terhadap
kasus ini. Saya meminta sodara Menkeu untuk diperiksa terkait dengan UU
Keuangan yang mengatur bahwa kuasa pengguna anggaran itu adalah pemerintah
bukan DPR,” kata Wa Ode Nurhayati usai menjalani pemeriksaan kurang lebih tiga
jam oleh penyidik KPK, Senin (7/5).
Sehingga, lanjut Wa Ode, yang menentukan beberapa daerah yang menerima alokasi
anggaran DPID dan jumlahnya adalah pemerintah dan bukan dirinya selaku anggota
Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ketika itu.
Selain Menkeu, Wa Ode juga meminta Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan
Keuangan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk juga turut diperiksa.
Sebab, dia yang mengajukan rumus atau syarat bagi daerah untuk mendapatkan
DPID.
Lebih lanjut Wa Ode menjelaskan simulasi perihal DPID berawal dari temuan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) yang selalu disclaimer dari tahun ke tahun. Sebab,
tidak jelas kriteria dan alokasinya. Sehingga, diputuskan untuk dibuatkan rumus
agar menjawab tuntutan lembaga
transparansi anggaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang
disklaimernya DPID.
Sebelumnya, kuasa hukum Wa Ode juga meminta KPK memeriksa Menkeu untuk memperjelas
kasus yang menimpa mantan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi
Partai Amanat Nasional (PAN).
“Iya ( Menkeu perlu dipanggil),” kata Wa Ode Nurzaenab ketika ditemui di kantor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/5).
Menurut Zaenab, Menkeu perlu dipanggil untuk menjelaskan perihal surat
pertanyaan yang pernah dikirimkan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR RI perihal
perhitungan alokasi anggaran DPID yang bersumber dari APBN tahun 2011 senilai
Rp 7,7 triliun.
Di mana, dalam surat yang dikirimkan oleh Menkeu tersebut mempertanyakan
perubahan alokasi anggaran oleh Banggar DPR RI. Jadi, data daerah yang
menyampaikan usulan DPID secara langsung ataupun yang ditembuskan kepada
Kementerian Keuangan sampai dengan tanggal 18 Nopember 2010 sebanyak 112
daerah. Tetapi, selanjutnya dari data daerah tersebut beberapa daerah dengan
Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) tidak tinggi namun tidak mendapatkan alokasi,
yaitu tiga provinsi dan 29 kabupaten/kota.
Oleh karena itu, menurut Zaenab, kesaksian dari Agus Martowardojo menjadi
penting. Untuk mengungkapkan bahwa memang ada perubahan data daerah penerima
alokasi DPID. Padahal, sudah disepakati sebelumnya dalam rapat Panitia Kerja
(Panja) antara Banggar dan pemerintah (Menkeu) seputar daerah penerima alokasi
DPID tersebut.
“Menurut dokumennya, kenapa ada daerah yang tidak sesuai kriteria. Nah seharusnya
DPR ini menjelaskan, kenapa hasil dari pembahasan itu berbeda dengan yang
disodorkan kepada menteri keuangan,” ujar Zaenab.
Sehingga, lanjut Zaenab, jelas bahwa ada perubahan pengalokasian anggaran DPID.
Dan kliennya, tidak turut serta dalam perubahan tersebut. Maka dapat dikatakan
secara terang-terangan telah terjadi penyalahgunaan kewenangan terkait
perubahan tersebut.
Seperti diketahui, Wa Ode Nurhayati telah resmi ditetapkan sebagai tersangka
pada tanggal 9 Desember 2011 lalu. Atas dugaan, menerima janji atau hadiah.
Wa Ode diduga menerima pemberian berupa uang Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A
Rafiq yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait penetapan tiga
kabupaten di Aceh, yaitu Pidi, Benar Meriah, dan Aceh Besar, sebagai daerah
penerima dana DPID.
Menurut informasi, dana tersebut merupakan komitmen fee sebanyak 5-6 persen
dari DPID untuk tiga kabupaten di Aceh dengan total nilai Rp 40 miliar. Tetapi,
dikabarkan, sebagaian dana yang diterima tersebut sudah dikembalikan karena
salah satu kabupaten gagal mendapatkan alokasi anggaran DPPID. (N-8)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Aiptu Labora Sitorus Mesin ATM Perwira Polisi Papua Hingga Mabes?
Fathanah Perkenalkan Satu Lagi Istilah Korupsi
Fathanah Ajak Maharani Berhubungan Intim
Kayak Menteri Saja, Luthfi Hasan Janjikan Penambahan Kuota Impor Sapi
Jangan Sampai Stasiun Tujuan Terlewat
Ahmad Fathanah Akui Curi Dokumen KPK
Dilaporkan Ke KPK, Bibit Waluyo Tanggapi Santai
Gadis ABG Diperkosa Pamannya Sendiri
