SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Jumat, 24 Mei 2013
Pencarian Arsip

Menkeu Pertanyakan Integritas Wa Ode
Selasa, 8 Mei 2012 | 19:30

Agus Martowardojo [google] Agus Martowardojo [google]

[JAKARTA] Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo mempertanyakan integritas tersangka kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati yang meminta dirinya menjadi saksi meringankan.  

"Apakah Wa Ode itu berintegritas atau tidak. Kalau dia berintegritas saya bersedia jadi saksi. Kalau tidak saya tidak mau (jadi saksi)," kata Agus, usai sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (8/5).  

Agus juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum menerima permintaan Wa Ode yang memohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo sebagai saksi meringankan.  

Dalam pemberitaan sebelumnya, Wa Ode Nurhayati meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo mau menjadi saksi meringankan.  

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Jakarta, Selasa, mengatakan KPK akan memanggil Menkeu sebagai saksi meringankan untuk tersangka WON (Wa Ode Nurhayati).  

Pemanggilan tersebut merupakan permintaan dari Wa Ode sebagai hak untuk mengajukan saksi yang meringankan.

Belum diketahui kepastian kapan penyidik akan melayangkan pemanggilan tersebut. Namun, ia mengatakan kemungkinan baru Rabu (9/5), surat pemanggilan terhadap Menkeu Agus Martowardojo dilayangkan.  

Meski demikian, Johan mengatakan merupakan keputusan Menkeu apakah mau hadir atau tidak untuk bersaksi.  

Sebelumnya Wa Ode Nurhayati telah ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengalokasian DPPID di beberapa wilayah di Aceh.  

Belum lama ini KPK juga kembali menetapkan mantan anggota Badan Anggaran DPR ini sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang, dan dijerat dengan pasal 12a atau b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001. [Ant/L-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN