SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Jumat, 24 Mei 2013
Pencarian Arsip

Mantan Dirut PD Flobamor Ditahan
Rabu, 11 Mei 2011 | 7:35

Mantan Dirut PD Flobamor Benediktus Muda (membelakangi kamera) nai ke mobil tahanan Kejati NTT. (Foto: SP/Adhie Malehere) Mantan Dirut PD Flobamor Benediktus Muda (membelakangi kamera) nai ke mobil tahanan Kejati NTT. (Foto: SP/Adhie Malehere)

[KUPANG] Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (10/5) siang, menahan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahan Daerah (PD) Flobamor Benediktus Muda, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait pengelolaan Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Pulau Sabu. 

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi NTT sudah menahan para tersangka kasus yang sama yaitu Syamsudin Abdullahi (mantan direktur) dan Abdullah Usman (manager operator) dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Penfui Kupang.

Kajati NTT Marjuki melalui jaksa penyidik Yoni Malaka kepada SP menjelaskan, tiga tersangka itu ditahan karena dugaan korupsi dana pengelolaan KMP Pulau Sabu tahun 2005-2009, dengan kerugian Negara sebesar Rp 7 miliar. Selain itu, mantan pelaksana tugas (Plt) Dirut PD Flobamor yang kini menjabat sebagai Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) NTT Frans Rihi yang telah ditetapkan sebagai  tersangka, segera ditahan menyusul para tersangka lainnya.

Kasus ini berawal ketika mantan Dirut PD Flobamor Benediktur Muda dan Plt Dirut PD Flobamor Frans Rihi, telah melakukan pengalihkan rute perintis yang sudah ditetapkan Departemen Perhubungan RI melalui Dirjen Perhubungan Darat  pada rute Atapupu – Kiser (Maluku) dengan subsidi dana dari APBN. Rute tersebut dialihkan ke rute komersil, yakni Kupang- Kalabahi, Kupang – Larantuka, Kupang – Sabu, Kupang – Waingapu, Kupang – Aimere yang menyalahi kontrak kerja dengan Dephub.

Pelaksanaan rute komersil tersebut tidak koordinasi dengan Satuan Kerja di Departemen Perhubungan RI  untuk menggunakan dana subsudi dari APBN, tidak melakukan adendum kontrak  yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 3 miliar. Meski KMP Pulau Sabu  benar melakukan perjalanan melanyani masyarakat NTT, namun jaksa tetap menilai salah kebijakan tersebut.
Padahal, rute komersil ini berdasarkan Surat Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) NTT  tahun 2005 lalu JM Sitepu serta Kadishub NTT tahun 2006 Simon Mengi Uli yang telah pensiun.

Benediktus  Muda dalam penjelasannya kepada SP, sesaat sebelum digiring memasuki mobil tahanan mengatakan, dirinya tidak melakukan tindak korupsi. Sebab, kebijkannya hanya untuk menolong masyarakat miskin di NTT dengan membuka pelayanan tranportasi Kalabahi, Pulau Sabu, Waingapu, Larantuka dan  Aimere.  Ia mengaku salah dalam kebijakan tersebut karena dalam pelaksanaannya ke rute komersil tersebut, tetap menggunakan dana subsidi perintis dengan tidak melengkapi administrasi yang memadai.

Akibatnya, ia diduga telah menggunakan alokasi dana perintis tidak sesuai dengan peruntukannya dan menimbulkan merugikan negara sebesar Rp 2,9 miliar. Sementara Frans Rihi sebagai pelaksana tugas dalam kebijakan yang sama, diduga merugikan negara sekitar Rp 1 miliar.  Kerugian negara lainnya sebesar Rp 4 miliar, dilakukan Syamsudin Abdullahi dan Abdullah Usman yang juga diduga telah melakukan pemalsuhan Surat Izin Berlayar (SIB) , walaupun kapal tidak berlayar. [YOS/120].




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN