MA: Wartawan Tidak Perlu Jadi Saksi Persidangan
Senin, 25 Juni 2012 | 15:41
Gedung Mahkamah Agung RI. [google] [JAKARTA] Kepala
Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur mengatakan, wartawan
tidak perlu hadir dalam sebuah persidangan sebagai saksi dalam sebuah perkara
yang melibatkannya.
"Wartawan
tidak perlu hadir apabila diminta menjadi saksi," kata Ridwan, dalam acara
Workshop "Memahami Bahasa Hukum dan Sistem Peradilan" di MA Jakarta,
Senin (25/6).
Menurut
Ridwan, kesaksian wartawan telah terbentuk dalam sebuah karya Jurnalistik, baik
apakah dalam bentuk tulisan, foto atau gambar, maupun video.
"Artinya,
karya jurnalistik dapat dijadikan sebagai kesaksian tanpa si (kehadiran)
wartawan perlu hadir ke persidangan," katanya.
Ridwan
menegaskan bahwa tulisan ataupun foto itulah yang kemudian menjadi saksi dan
'berbicara' untuk pembuktian seorang terdakwa. "Biar masyarakat yang
menilai apakah benar atau tidak berita itu," kata Ridwan.
Seadainya
diperlukan terkaitkan kebenaran berita tersebut, bukan wartawan yang dimintai
keterangan adalah ahli yang didatangkan oleh perusahaan media atau dewan pers
maupun organisasi wartawan.
"Jangan
wartawan yang dijadikan saksi, tapi keterangan ahli atas kebenaran berita
tersebut," katanya.
Ridwan juga
menjelaskan, seorang wartawan dalam laporannya sangat tidak diperkenankan
mencampuradukkan antara fakta dan opini.
"Wartawan
harus mengacu pada Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 dalam setiap membuat
berita yang berimbang," kata Ridwan. [Ant/L-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Jokowi: Tak Ada Masalah Warga Pluit Pindah
Ini Dia Kostum Baru Barcelona untuk Musim Depan
Hatta Rajasa Terima “Reformasi Award” Dari Prodem
Jokowi Makan Bersama Warga Pluit Sambil Bahas Waduk
Di Mata Golkar, Menkeu Chatib Basri Itu Neolib
AS Akui Pesawatnya Langgar Wilayah Indonesia
Jhonny Allen Jadi Tersangka Penggelapan Tanah?
Pilgub NTT Putaran Kedua, Frenly Yakin Menang
