MA Tolak Kasasi Cirus Sinaga
Senin, 25 Juni 2012 | 19:27
Cirus Sinaga-[antara] [JAKARTA] Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi
dari jaksa nonaktif Cirus Sinaga, yang dinyatakan bersalah melakukan tindak
pidana korupsi terkait penanganan perkara Gayus H Tambunan.
Putusan itu ditetapkan majelis kasasi yang diketuai
Djoko Sarwoko dan anggota Krisna Harahap dan Abdul Latif, Senin (25/6).
"Pertimbangan majelis kasasi seperti
pertimbangan majelis hakim tingkat pertama," kata Djoko Sarwoko saat
dihubungi wartawan di Jakarta.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi ini, Cirus tetap
dihukum lima tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan
kurungan.
Menurut Djoko, pihaknya tidak bisa memperberat
hukuman Cirus karena dakwaan yang dikenakan oleh jaksa bersifat alternatif.
"Kalau melihat akibat perbuatan yang begitu
merusak beberapa organisasi penegak hukum, itu seharusnya (dakwaannya)
kumulatif, sehingga hakim-hakim tidak ada pilihan," ungkap Djoko.
Majelis hakim menyatakan Cirus terbukti merekayasa
pasal untuk Gayus Tambunan dengan sengaja memasukkan Pasal 372 KUHP tentang
penggelapan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis
Cirus dengan hukuman penjara lima tahun ditambah denda Rp150 juta karena
terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan merintangi secara tidak
langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara korupsi Gayus H
Tambunan di pengadilan.
Berdasarkan fakta persidangan, Cirus selaku jaksa
peneliti perkara Gayus H Tambunan terbukti menghilangkan pasal korupsi dan
mengarahkan perkara Gayus ke pidana umum penggelapan uang.
Atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta ini, Cirus mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru
menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menyatakan
jaksa nonaktif Cirus Sinaga bersalah. [Ant/L-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Dilaporkan Ke KPK, Bibit Waluyo Tanggapi Santai
Eyang Subur Diperiksa Terkait Pencemaran Nama Baik
Dijamin Tak Ada Penggusuran, Warga Akhirnya Buka Jalan
Presiden PKS Akui Ketemu Direktur PT Indoguna
Lapan Luncurkan Roket Pembawa Satelit Di Morotai
Mourinho Diusir Dari Bangku Cadangan Saat Final Piala Raja
Soal Capres, Gita Belum Direstui SBY
Warga Tutup Kembali Jalan I Gusti Ngurah Rai
