SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Minggu, 19 Mei 2013
Pencarian Arsip

MA Tolak Kasasi Cirus Sinaga
Senin, 25 Juni 2012 | 19:27

Cirus Sinaga-[antara] Cirus Sinaga-[antara]

[JAKARTA]  Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari jaksa nonaktif Cirus Sinaga, yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara Gayus H Tambunan.  

Putusan itu ditetapkan majelis kasasi yang diketuai Djoko Sarwoko dan anggota Krisna Harahap dan Abdul Latif, Senin (25/6). 

"Pertimbangan majelis kasasi seperti pertimbangan majelis hakim tingkat pertama," kata Djoko Sarwoko saat dihubungi wartawan di Jakarta.  

Dengan ditolaknya permohonan kasasi ini, Cirus tetap dihukum lima tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.  

Menurut Djoko, pihaknya tidak bisa memperberat hukuman Cirus karena dakwaan yang dikenakan oleh jaksa bersifat alternatif.  

"Kalau melihat akibat perbuatan yang begitu merusak beberapa organisasi penegak hukum, itu seharusnya (dakwaannya) kumulatif, sehingga hakim-hakim tidak ada pilihan," ungkap Djoko.  

Majelis hakim menyatakan Cirus terbukti merekayasa pasal untuk Gayus Tambunan dengan sengaja memasukkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.  

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Cirus dengan hukuman penjara lima tahun ditambah denda Rp150 juta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan merintangi secara tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara korupsi Gayus H Tambunan di pengadilan.  

Berdasarkan fakta persidangan, Cirus selaku jaksa peneliti perkara Gayus H Tambunan terbukti menghilangkan pasal korupsi dan mengarahkan perkara Gayus ke pidana umum penggelapan uang.  

Atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ini, Cirus mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.  

Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menyatakan jaksa nonaktif Cirus Sinaga bersalah. [Ant/L-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN