SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Minggu, 19 Mei 2013
Pencarian Arsip

MA Siap Keluarkan Fatwa Sita Aset Bank Century di Hong Kong
Rabu, 4 Juli 2012 | 14:36

Ilustrasi gedung Mahkamah Agung [google] Ilustrasi gedung Mahkamah Agung [google]

[JAKARTA] Mahkamah Agung (MA) siap mengeluarkan fatwa penyitaan aset milik Bank Century di Hong Kong senilai Rp6 triliun yang diminta Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Sebenarnya tidak perlu minta izin MA,namun jika diperlukan surat izin atau fatwa,ya saya kira itu soal mudah, akan dikeluarkan surat yang diminta (Kejagung) itu," kata Juru Bicara MA Djoko Sarwoko, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu.

Karena yang akan dieksekusi berada di luar negeri, lanjutnya, maka jika negara Hongkong memerlukan atau meminta surat dari MA untuk mendukung eksekusi yang dilakukan Kejaksaan akan diberikan.

"Tetapi secara umum dalam kondisi normal tidak perlu ada izin MA," kata ketua muda pidana khusus MA ini.

Djoko mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Kepala Pengadilan Negeri (KPN) Jakarta Pusat yang meminta petunjuk eksekusi atau perampasan aset Bank Century di Hong Kong.

Dia menjelaskan bahwa MA dalam hal ini juga sudah memfasilitasi dengan menggelar rapat untuk memberikan solusi antara Kejaksaan Negeri dengan Pengadilan Negeri.

Djoko mengungkapkan bahwa rapat koordinasi antara pengadilan dengan pihak kejaksaan ini akan kembali digelar pekan depan untuk mengabil langkah-langkah konkrit terkait perampasan aset Bank Century di Hong Kong ini.

Seperti diketahui, Wakil Jaksa Agung, Darmono mengatakan tengah menunggu fatwa MA untuk menyita aset Bank Century di Hong Kong senilai Rp6 triliun berupa uang tunai sebesar Rp86 miliar dan surat berharga senilai 388,86 juta dolar AS dan 650,6 juta dolar Singapura telah dibekukan oleh otoritas di Hongkong.

Penyitaan aset senilai Rp6 triliun yang diduga dilarikan oleh bekas pemilik Bank Century Robert Tantular ini telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Desember 2010. [Ant/L-9]  




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN