Limbah Cair Sampah di TPSA Cilowong tidak Memenuhi Baku Mutu
Sabtu, 16 Juni 2012 | 8:25
Sungai Cibanten Tercemar Limbah. [google] [SERANG] Limbah cair
sampah yang ada di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong, Kecamatan
Taktakan, Kota Serang, dinyatakan tidak memunuhi baku mutu.
Hal itu diketahui
setelah Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Serang melakukan uji
laboratorium pada tanggal 8 Juni 2012 lalu.
“Berdasarkan hasil
uji laboratorium yang kami lakukan pada tanggal 8 Juni 2012 lalu,
ada unsur-unsur yang parameternya melampaui baku mutu. Kami mengambil dua
sampel yakni di Sumur Pantau yang berada di sekitar TPSA dan sampel
kedua di Sungai. Dari hasil uji laboratorium diketahui bahwa air Sumur
Pantau terdapat beberapa parameter yang melampaui baku mutu yakni, zat kimia
yang mengeluarkan bau atau sulfida 0,103 miligram (mg) per liter. Padahal
berdasarkan keputusan menteri maksimal sulfida 0,1 mg per liter,” jelas
Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Serang Joko Sutrisno, di Serang,
Jumat (15/6).
Joko
menjelaskan, parameter lainnya yakni amonio bebas 8,8 mg per liter,
idealnya maksimal 5 mg per liter, paramter Biological Oxygen Demand (BOD) di
TPSA Cilowong mencapai 184,6 mg, seharusnya maksimal 150 mg. Kemudian zat
Chemical Oxygen Demand (COD) 420,13 mg, idealnya baku mutunya 300 mg.
"Untuk zat crom itu masih memenuhi baku mutu yakni 0,32 mg, baku mutunya
maksimal 0,50," ujarnya.
Sedangkan hasil uji laboratorium untuk air di sungai sendiri lebih
besar dibandingkan di sumur pantau yakni, parameter sulfida 0,152 mg, amonio
bebas 9,18 mg, BOD 297,6 mg , COD 688,05 mg, dan crom 0,46 mg.
"Pencemaran
lebih tinggi di sungai karena tidak melalui filter. Sementara pada sumur
pantau terdapat di sekitar TPA," kata Joko.
Dia mengungkapkan,
hasil uji laboratorium tersebut sudah diserahkan kepada satuan kerja
(Satker) Pekerjaan Umum (PU) Banten Bidang Penyehatan Lingkungan dan
Permukiman, untuk dilakukan proses pengolahan limbah cair agar sesuai baku mutu
yang ditetapkan sebelum dibuang ke sungai. Selain ke satker, pihaknya
juga sudah melaporkanya hasil uji laboratorium tersebut kepada wali kota
Serang.
"Jadi seharunya
limbah cair itu sebelum dibuang harus diolah dulu. Dampaknya jika dibiarkan
mencemari lingkungan dan ini berbahaya jika sampai dikonsumsi warga,"
katanya.
Wakil Ketua komisi IV DPRD Kota Serang, Amanudin Toha mengatakan, Satker harus
mengikuti saran dan rekomendasi yang disampaikan BLHD berdasarkan hasil
uji laboratorium yang sudah dilakukannya terhadap limbah cair TPSA
Cilowong.
"Secara kasat
mata, sudah jelas kalau air di TPSA itu tidak memenuhi baku mutu. Karena
itu, kami meminta kepada satker untuk membuat sistem pengolahan limbah
dengan baik dan benar," tegasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya petani di Desa Cilowong, Kecamatan Taktakan
mengeluhkan kondisi air irigasi Cilowong yang bau dan hitam pekat akibat
limbah TPSA. Bahkan, puluhan hektare padi sawah milik petani di wilayah
itu terancam mati akibat tercemar limbah dari TPSA tersebut. [149]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Pasti-Kerta Menang Tipis Pilgub Bali
Pilkada Gubernur NTT Putaran Kedua Dimulai
KPU Kabupaten Gelar Pleno Pilgub Bali
Pilgub NTT: Esthon-Paul Unggul Sementara
Hypermart Kedua di Kota Ambon Diresmikan
Terlibat Politik Uang, Istri Gubernur NTT Terancam Pidana
Obama Setujui Peraturan Pesawat Nirawak
Gadis Remaja Diperkosa 5 Anggota Geng Motor
