SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Sabtu, 25 Mei 2013
Pencarian Arsip

Legislator Tolak KPK Masuk Dalam Konstitusi
Senin, 20 Agustus 2012 | 15:41

Didi Irawadi Syamsuddin [antara] Didi Irawadi Syamsuddin [antara]

[JAKARTA]  Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat (PD), Didi Irawadi Syamsuddin menilai, masih terlalu dini jika KPK dimasukan ke dalam rencana amandemen kelima UUD 1945.  

Dengan masuknya KPK ke UUD 1945 maka, KPK akan menjadi lembaga permanen. Dia menilai, perlu adanya diskusi mendalam mengenai itu.

"Jadi kalau masalah ini, saya pikir masih perlu diskusi lebih lanjut," kata Didi, usai menghadiri acara open house Idul Fitri di rumah dinas Menkumham Amir Syamsuddin Jl Denpasar Raya, Blok C.3 No. 2, Jaksel, Senin (20/8).

Menurutnya, yang diperlukan KPK saat ini adalah dukungan agar badan anti korupsi itu dapat menjalankan upaya pemberantasan korupsi dengan baik. Utamanya menyelesaikan kasus-kasus besar yang ditangani.

"Kita lihat dulu lah bagaimana. KPK persoalannya yang diperlukan itu langkah-langkah besar yang harus dilakukan, seperti penanganan kasus kasus besar," katanya.

Menurutnya, KPK perlu diperkuat. Adanya revisi Undang Undang (UU) KPK juga dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat bukan melemahkan. Artinya, persoalan KPK tidak dikarenakan sebagai lembaga adhoc namun, harus diberi porsi pemberantasan korupsi yang besar.

"Persoalannya bukan permanen atau tidak permanen. Tetapi persoalannya adalah diberikan peranan yang lebih bagus," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saefuddin menyebutkan, dari hasil survei yang dilakukan untuk melakukan amademen kelima UUD 1945, ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian, yakni kembali diadakannya Garis Besar Haluan Negara (GBHN), adanya rapat evaluasi tahunan, dan dimasukannya KPK dalam konstitusi. [E-11]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN