Legislator Tolak KPK Masuk Dalam Konstitusi
Senin, 20 Agustus 2012 | 15:41
Didi Irawadi Syamsuddin [antara] [JAKARTA]
Anggota Komisi III DPR RI dari Partai
Demokrat (PD), Didi Irawadi Syamsuddin menilai, masih terlalu dini jika KPK
dimasukan ke dalam rencana amandemen kelima UUD 1945.
Dengan
masuknya KPK ke UUD 1945 maka, KPK akan menjadi lembaga permanen. Dia menilai,
perlu adanya diskusi mendalam mengenai itu.
"Jadi
kalau masalah ini, saya pikir masih perlu diskusi lebih lanjut," kata
Didi, usai menghadiri acara open house
Idul Fitri di rumah dinas Menkumham Amir Syamsuddin Jl Denpasar Raya, Blok C.3
No. 2, Jaksel, Senin (20/8).
Menurutnya, yang diperlukan KPK saat ini adalah dukungan agar badan anti
korupsi itu dapat menjalankan upaya pemberantasan korupsi dengan baik. Utamanya
menyelesaikan kasus-kasus besar yang ditangani.
"Kita
lihat dulu lah bagaimana. KPK persoalannya yang diperlukan itu langkah-langkah
besar yang harus dilakukan, seperti penanganan kasus kasus besar,"
katanya.
Menurutnya,
KPK perlu diperkuat. Adanya revisi Undang Undang (UU) KPK juga dilakukan dengan
tujuan untuk memperkuat bukan melemahkan. Artinya, persoalan KPK tidak
dikarenakan sebagai lembaga adhoc namun, harus diberi porsi pemberantasan
korupsi yang besar.
"Persoalannya
bukan permanen atau tidak permanen. Tetapi persoalannya adalah diberikan
peranan yang lebih bagus," katanya.
Sebelumnya,
Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saefuddin menyebutkan, dari hasil survei yang
dilakukan untuk melakukan amademen kelima UUD 1945, ada tiga hal yang perlu
menjadi perhatian, yakni kembali diadakannya Garis Besar Haluan Negara (GBHN),
adanya rapat evaluasi tahunan, dan dimasukannya KPK dalam konstitusi. [E-11]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Pasti-Kerta Menang Tipis Pilgub Bali
Pilkada Gubernur NTT Putaran Kedua Dimulai
KPU Kabupaten Gelar Pleno Pilgub Bali
Pilgub NTT: Esthon-Paul Unggul Sementara
Terlibat Politik Uang, Istri Gubernur NTT Terancam Pidana
Hypermart Kedua di Kota Ambon Diresmikan
Obama Setujui Peraturan Pesawat Nirawak
Inilah 45 Perempuan Penerima Duit Fathanah
