Landasan Keberadaan BPKP dibandingkan BPK Sudah Jelas
Jumat, 20 Juli 2012 | 15:12
Ketua BPK, Hadi Poernomo [google] [JAKARTA] Ketua
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo mengatakan, tidak ada perbedaan
antara BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) BPKP.
Pada prinsipnya BPK dan BPKP itu sama dan yang membedakan keduanya adalah
landasannya.
Jika BPK mengacu kepada Undang-undang, sementara BPKP mengacu kepada Keputusan
Presiden. BPK melakukan audit eksternal sementara BPKP audit internal.
Selain itu, masih menurut Ketua BPK secara kelembagaan BPKP saat ini tidak
diperbolehkan lagi memberikan opini, walaupun secara personal orang-orangnya
mempunyai kompetensi melakukan itu. Hal disampaikan Ketua BPK dalam Media
Workshop yang bertema "Menjawab Keingintahuan Publik Tentang Opini BPK"
di gedung BPK, Jakarta, Kamis (19/7).
Menanggapi pernyataan tersebut Sekretaris pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)
Iskandar Sitorus menjelaskan, landasan keberadaan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) dibandingkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah terang.
Tapi dalam kenyataannya, BPKP tidak memiliki perbedaan yang nyata dibandingkan
BPK.
“Jadi pernyataan Ketua BPK itu sangat keliru,” tegas Iskandar.
Hal itu disampaikan terkait pernyataan Ketua BPK Hadi Purnomo yang menyebut
pada prinsipnya BPK dan BPKP itu sama dan yang membedakan keduanya adalah
landasannya.
Menurut Iskandar, di banyak kasus-kasus hukum yang dituduh merugikan keuangan
Negara, BPKP sangat dominan ketimbang BPK.
“BPKP terkesan lebih aktif berbanding BPK. Pertanyaannya, kata dia, bukankah
mereka bukan auditor negara seperti yang diperintahkan UUD. Lantas, bagaimana
keabsahan produk mereka dalam mengaudit tuduhan-tuduhan tersebut padahal mereka
bukan auditor negara?,” ujarnya.
Terkait pernyataan Hadi Purnomo bahwa yang diperbolehkan melakukan audit
keuangan kepada lembaga saat ini hanya auditor keuangan yang berdasarkan UUD
yakni BPK, Iskandar malah mempertanyakan balik. Mengapa BPK tidak melakukan
langkah-langkah seperti yang diamanatkan UUD agar perilaku BPKP tidak terjadi malah
diulang-ulang?
Perbandingan yang dibuat Hadi Purnomo, bahwa seorang auditor sama saja dengan
wartawan, menurut Iskandar tidaklah pas.
Menurut dia, mengaudit bukan seperti wartawan, sebab wartawan tidak menghitung
atau menyampaikan penilaian, namun hanya memaparkan. Sementara auditor negara
tidak harus ikut dalam organisasi, sebab auditor negara adalah PNS yang
diperintahkan dan dijamin UUD, demikian menjelaskan.
"Itu pencontohan sangat keliru," tandas Iskandar. (M-16)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Aiptu Labora Sitorus Mesin ATM Perwira Polisi Papua Hingga Mabes?
Fathanah Perkenalkan Satu Lagi Istilah Korupsi
Fathanah Ajak Maharani Berhubungan Intim
Kayak Menteri Saja, Luthfi Hasan Janjikan Penambahan Kuota Impor Sapi
Jangan Sampai Stasiun Tujuan Terlewat
Ahmad Fathanah Akui Curi Dokumen KPK
Dilaporkan Ke KPK, Bibit Waluyo Tanggapi Santai
Gadis ABG Diperkosa Pamannya Sendiri
