SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Minggu, 19 Mei 2013
Pencarian Arsip

Landasan Keberadaan BPKP dibandingkan BPK Sudah Jelas
Jumat, 20 Juli 2012 | 15:12

Ketua BPK, Hadi Poernomo [google] Ketua BPK, Hadi Poernomo [google]

[JAKARTA] Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo mengatakan, tidak ada perbedaan antara BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) BPKP.  Pada prinsipnya BPK dan BPKP itu sama dan yang membedakan keduanya adalah landasannya.


Jika BPK mengacu kepada Undang-undang, sementara BPKP mengacu kepada Keputusan Presiden. BPK melakukan audit eksternal sementara BPKP audit internal.

Selain itu, masih menurut Ketua BPK secara kelembagaan BPKP saat ini tidak diperbolehkan lagi memberikan opini, walaupun secara personal orang-orangnya mempunyai kompetensi melakukan itu. Hal disampaikan Ketua BPK dalam Media Workshop yang bertema "Menjawab Keingintahuan Publik Tentang Opini BPK" di gedung BPK, Jakarta, Kamis (19/7).


Menanggapi pernyataan tersebut Sekretaris pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menjelaskan, landasan keberadaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dibandingkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah terang. Tapi dalam kenyataannya, BPKP tidak memiliki perbedaan yang nyata dibandingkan BPK.


“Jadi pernyataan Ketua BPK itu sangat keliru,” tegas Iskandar.

Hal itu disampaikan terkait pernyataan Ketua BPK Hadi Purnomo yang menyebut pada prinsipnya BPK dan BPKP itu sama dan yang membedakan keduanya adalah landasannya.


Menurut Iskandar, di banyak kasus-kasus hukum yang dituduh merugikan keuangan Negara, BPKP sangat dominan ketimbang BPK.

“BPKP terkesan lebih aktif berbanding BPK. Pertanyaannya, kata dia, bukankah mereka bukan auditor negara seperti yang diperintahkan UUD. Lantas, bagaimana keabsahan produk mereka dalam mengaudit tuduhan-tuduhan tersebut padahal mereka bukan auditor negara?,” ujarnya.

Terkait pernyataan Hadi Purnomo bahwa yang diperbolehkan melakukan audit keuangan kepada lembaga saat ini hanya auditor keuangan yang berdasarkan UUD yakni BPK, Iskandar malah mempertanyakan balik. Mengapa BPK tidak melakukan langkah-langkah seperti yang diamanatkan UUD agar perilaku BPKP tidak terjadi malah diulang-ulang?

Perbandingan yang dibuat Hadi Purnomo, bahwa seorang auditor sama saja dengan wartawan, menurut Iskandar tidaklah pas.

Menurut dia, mengaudit bukan seperti wartawan, sebab wartawan tidak menghitung atau menyampaikan penilaian, namun hanya memaparkan. Sementara auditor negara tidak harus ikut dalam organisasi, sebab auditor negara adalah PNS yang diperintahkan dan dijamin UUD, demikian menjelaskan.

"Itu pencontohan sangat keliru," tandas Iskandar. (M-16)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN