Pencalonan Hakim Agung
KY Harus Taat Keputusan Komisi III DPR RI
Selasa, 12 Juni 2012 | 15:49
Pieter C Zulkifli [JAKARTA]
Komisi III DPR RI mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk melengkapi nama calon
hakim agung yang akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).
Keputusan
Komisi III DPR RI itu bukan merupakan bentuk intervensi, melainkan kebijakan
yang harus ditaati mitra kerja untuk membangun konstruksi yang baik.
Hal itu
disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Pieter Zulkifli Simabuea, di Jakarta,
Selasa (12/6).
"Rapat
internal Komisi III DPR RI telah putuskan untuk mengembalikan 12 nama calon
hakim agung. KY harus melengkapinya. Apa yang menjadi keputusan Komisi III DPR
RI bukan bentuk intervensi, tapi kebijakan yang harus ditaati mitra kerja yang
saat ini merupakan konstruksi. Konstruksi antara Komisi III DPR RI dan mitra kerja harus terjalin dengan
baik," kata Pieter.
Menurutnya,
Komisi III DPR RI menenggarai ada beberapa nama yang masuk seleksi KY, tapi
tidak tercantum dalam daftar nama calon hakim agung yang diserahkan sebelumnya.
Padahal, nama tersebut mempunyai kapasitas yang baik. Namun, justru ada nama
yang mempunyai kapasitas kurang baik dimasukkan dalam daftar.
"Komisi III DPR RI mendorong KY agar meneropong calon
hakim agung yang benar-benar bisa memenuhi kinerja," ujar politisi Partai
Demokrat ini.
Dia
menyatakan, tidak ada aturan yang dilanggar dengan dikembalikannya nama calon
hakim agung ke KY. "Tidak ada aturan yang dilanggar. Komisi III DPR RI bekerja karena perintah konstitusi.
Komisi III DPR RI punya hak
konsitutional memberi masukkan ke KY," tegasnya.
Dia
berpendapat, masih banyak persoalan di MA yang berkaitan dengan mafia hukum.
Karena itu, MA harus mulai membangun potensi, objektifitas, tegas, dan
berwibawa untuk menciptakan rasa keadilan yang sesungguhnya.
"Proses
Komisi III DPR RI merupakan bagian peran dengan MA yang juga termasuk mitra
kerja Komisi III. Kita tidak akan bisa bangun lembaga peradilan yang jadi pintu
masuk keadilan kalau dalam proses seleksi dilakukan tidak lazim," tukas
Pieter.
Seperti
diketahui, sesuai Undang-Undang (UU) 18/2011 tentang KY, kandidat yang dikirim
harus berjumlah tiga kali lipat dari hakim agung yang dibutuhkan MA. KY sendiri
sudah mengirimkan 12 nama calon tersebut dan diterima Komisi III DPR RI.
Namun, Komisi
III DPR RI memutuskan untuk mengembalikan 12 nama itu kepada KY untuk dilengkapi
menjadi 15 orang. Pasalnya, Komisi III DPR RI akan memilih lima hakim agung. [CKP/L-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Pasti-Kerta Menang Tipis Pilgub Bali
Penghitungan KPU NTT, Frenly Masih Memimpin
Pimpinan KPK Sindir Sikap Kader PKS
KPK Dalami Aliran Dana ke Anis Matta
Obama Setujui Peraturan Pesawat Nirawak
Wanita-Wanita Cantik Merusak Citra PKS Sebagai Partai Agama
Fathanah Mulai Sebut Nama Presiden PKS Anis Matta
