SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Rabu, 19 Juni 2013
Pencarian Arsip

Kubu Wa Ode Sayangkan Sikap Menkeu
Jumat, 11 Mei 2012 | 16:51

Wa Ode Nurhayati [google] Wa Ode Nurhayati [google]

[JAKARTA] Kubu tersangka kasus dugaan suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011, Wa Ode Nurhayati sangat menyayangkan sikap Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardjojo yang menolak menjadi saksi meringankan bagi mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

"Secara moral seharusnya menkeu hadir dalam pemeriksaan. Apalagi, dia dipanggil secara proyustisia. Sebab, yang manggil lembaga hukum (KPK)," kata salah satu kuasa hukum Wa Ode Nurhayati, Wa Ode Nurzaenab ketika dihubungi, Jumat (11/5).

Oleh karena itu, lanjut Zaenab, seharusnya KPK memanggil kembali atau menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Agus Martowardojo sebagai saksi meringankan untuk kliennya.

Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP menyatakan bahwa Agus Martowardojo tidak akan memenuhi panggilan KPK untuk menjadi saksi meringankan untuk tersangka WON. Sebab, yang bersangkutan melalui surat yang diterima KPK pada Rabu (9/5) kemarin, menyatakan ketidakbersediaannya.

"Dalam surat keterangannya yang diterima KPK disebut, pak menteri tidak bisa hadir sebagai saksi yang meringankan. Dikatakan, tanpa mengurangi hak-hak tersangka, tidak bersedia menjadi saksi," kata Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Kamis (10/9).

Oleh karena itu, lanjut Johan Budi, KPK tidak akan menjadwalkan ulang pemanggilan kepada Menkeu. Sebab, yang bersangakutan sudah menyatakan tidak bersedia dimintai keterangan sebagai saksi meringankan.

Sebelumnya, Wa Ode Nurhayati secara resmi telah meminta Menkeu, Agus Martowardojo sebagai saksi meringankan dalam kasus yang menjeratnya dan tengah ditangani oleh KPK.

“Pihak penyidik menanyakan siapa saksi yang saya anggap meringankan terhadap kasus ini. Saya meminta sodara Menkeu untuk diperiksa terkait dengan UU Keuangan yang mengatur bahwa kuasa pengguna anggaran itu adalah pemerintah bukan DPR,” kata Wa Ode Nurhayati usai menjalani pemeriksaan kurang lebih tiga jam oleh penyidik KPK, Senin (7/5).

Sehingga, lanjut Wa Ode, yang menentukan beberapa daerah yang menerima alokasi anggaran DPID dan jumlahnya adalah pemerintah dan bukan dirinya selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ketika itu.

Permintaan yang sama sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum Wa Ode supaya Menkeu diperiksa sebagai saksi yang meringankan.

“Iya ( Menkeu perlu dipanggil),” kata Wa Ode Nurzaenab ketika ditemui di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/5).

Menurut Zaenab, Menkeu perlu dipanggil untuk menjelaskan perihal surat pertanyaan yang pernah dikirimkan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR RI perihal perhitungan alokasi anggaran DPID yang bersumber dari APBN
tahun 2011 senilai Rp 7,7 triliun.

Di mana, dalam surat yang dikirimkan oleh Menkeu tersebut mempertanyakan perubahan alokasi anggaran oleh Banggar DPR RI. Jadi, data daerah yang menyampaikan usulan DPID secara langsung ataupun yang ditembuskan kepada Kementerian Keuangan sampai dengan tanggal 18 Nopember 2010 sebanyak 112 daerah. Tetapi, selanjutnya dari data daerah tersebut beberapa daerah dengan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) tidak tinggi namun tidak mendapatkan alokasi, yaitu tiga provinsi dan
29 kabupaten/kota.

Oleh karena itu, menurut Zaenab, kesaksian dari Agus Martowardojo menjadi penting. Untuk mengungkapkan bahwa memang ada perubahan data daerah penerima alokasi DPID. Padahal, sudah disepakati sebelumnya
dalam rapat Panitia Kerja (Panja) antara Banggar dan pemerintah (Menkeu) seputar daerah penerima alokasi DPID tersebut.

“Menurut dokumennya, kenapa ada daerah yang tidak sesuai kriteria. Nah seharusnya DPR ini menjelaskan, kenapa hasil dari pembahasan itu berbeda dengan yang disodorkan kepada menteri keuangan,” ujar Zaenab.

Sehingga, lanjut Zaenab, jelas bahwa ada perubahan pengalokasian anggaran DPID. Dan kliennya, tidak turut serta dalam perubahan tersebut. Maka dapat dikatakan secara terang-terangan telah terjadi penyalahgunaan kewenangan terkait perubahan tersebut.

Seperti diketahui, Wa Ode Nurhayati telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 Desember 2011 lalu. Atas dugaan, menerima janji atau hadiah.

Wa Ode diduga menerima pemberian berupa uang Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait penetapan tiga kabupaten di Aceh, yaitu Pidi, Benar Meriah, dan Aceh Besar, sebagai daerah penerima dana DPID.

Menurut informasi, dana tersebut merupakan komitmen fee sebanyak 5-6 persen dari DPID untuk tiga kabupaten di Aceh dengan total nilai Rp 40 miliar. Tetapi, dikabarkan, sebagaian dana yang diterima tersebut sudah dikembalikan karena salah satu kabupaten gagal mendapatkan alokasi anggaran DPPID. (N-8)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN