Kubu Wa Ode Sayangkan Sikap Menkeu
Jumat, 11 Mei 2012 | 16:51
Wa Ode Nurhayati [google] [JAKARTA]
Kubu tersangka kasus dugaan suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah
(DPID) tahun anggaran 2011, Wa Ode Nurhayati sangat menyayangkan sikap Menteri
Keuangan (Menkeu) Agus Martowardjojo yang menolak menjadi saksi meringankan
bagi mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari fraksi Partai Amanat
Nasional (PAN) tersebut.
"Secara moral seharusnya menkeu hadir dalam pemeriksaan. Apalagi, dia dipanggil
secara proyustisia. Sebab, yang manggil lembaga hukum (KPK)," kata salah
satu kuasa hukum Wa Ode Nurhayati, Wa Ode Nurzaenab ketika dihubungi, Jumat (11/5).
Oleh karena itu, lanjut Zaenab, seharusnya KPK memanggil kembali atau menjadwalkan
ulang pemeriksaan terhadap Agus Martowardojo sebagai saksi meringankan untuk
kliennya.
Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP menyatakan bahwa Agus
Martowardojo tidak akan memenuhi panggilan KPK untuk menjadi saksi meringankan
untuk tersangka WON. Sebab, yang bersangkutan melalui surat yang diterima KPK pada Rabu (9/5) kemarin, menyatakan ketidakbersediaannya.
"Dalam surat keterangannya yang diterima KPK disebut, pak menteri tidak
bisa hadir sebagai saksi yang meringankan. Dikatakan, tanpa mengurangi hak-hak
tersangka, tidak bersedia menjadi saksi," kata Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Kamis (10/9).
Oleh karena itu, lanjut Johan Budi, KPK tidak akan menjadwalkan ulang pemanggilan
kepada Menkeu. Sebab, yang bersangakutan sudah menyatakan tidak bersedia
dimintai keterangan sebagai saksi meringankan.
Sebelumnya, Wa Ode Nurhayati secara resmi telah meminta Menkeu, Agus Martowardojo
sebagai saksi meringankan dalam kasus yang menjeratnya dan tengah ditangani
oleh KPK.
“Pihak penyidik menanyakan siapa saksi yang saya anggap meringankan terhadap
kasus ini. Saya meminta sodara Menkeu untuk diperiksa terkait dengan UU
Keuangan yang mengatur bahwa kuasa pengguna anggaran itu adalah pemerintah
bukan DPR,” kata Wa Ode Nurhayati usai menjalani pemeriksaan kurang lebih tiga
jam oleh penyidik KPK, Senin (7/5).
Sehingga, lanjut Wa Ode, yang menentukan beberapa daerah yang menerima alokasi
anggaran DPID dan jumlahnya adalah pemerintah dan bukan dirinya selaku anggota
Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ketika itu.
Permintaan yang sama sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum Wa Ode supaya
Menkeu diperiksa sebagai saksi yang meringankan.
“Iya ( Menkeu perlu dipanggil),” kata Wa Ode Nurzaenab ketika ditemui di kantor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/5).
Menurut Zaenab, Menkeu perlu dipanggil untuk menjelaskan perihal surat pertanyaan
yang pernah dikirimkan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR RI perihal perhitungan
alokasi anggaran DPID yang bersumber dari APBN
tahun 2011 senilai Rp 7,7 triliun.
Di mana, dalam surat yang dikirimkan oleh Menkeu tersebut mempertanyakan perubahan
alokasi anggaran oleh Banggar DPR RI. Jadi, data daerah yang menyampaikan
usulan DPID secara langsung ataupun yang ditembuskan kepada Kementerian Keuangan sampai dengan tanggal 18 Nopember 2010 sebanyak 112 daerah. Tetapi, selanjutnya dari data daerah
tersebut beberapa daerah dengan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) tidak tinggi
namun tidak mendapatkan alokasi, yaitu tiga provinsi dan
29 kabupaten/kota.
Oleh karena itu, menurut Zaenab, kesaksian dari Agus Martowardojo menjadi
penting. Untuk mengungkapkan bahwa memang ada perubahan data daerah penerima
alokasi DPID. Padahal, sudah disepakati sebelumnya
dalam rapat Panitia Kerja (Panja) antara Banggar dan pemerintah (Menkeu)
seputar daerah penerima alokasi DPID tersebut.
“Menurut dokumennya, kenapa ada daerah yang tidak sesuai kriteria. Nah seharusnya
DPR ini menjelaskan, kenapa hasil dari pembahasan itu berbeda dengan yang
disodorkan kepada menteri keuangan,” ujar Zaenab.
Sehingga, lanjut Zaenab, jelas bahwa ada perubahan pengalokasian anggaran DPID.
Dan kliennya, tidak turut serta dalam perubahan tersebut. Maka dapat dikatakan
secara terang-terangan telah terjadi penyalahgunaan kewenangan terkait
perubahan tersebut.
Seperti diketahui, Wa Ode Nurhayati telah resmi ditetapkan sebagai tersangka
pada tanggal 9 Desember 2011 lalu. Atas dugaan, menerima janji atau hadiah.
Wa Ode diduga menerima pemberian berupa uang Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A
Rafiq yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait penetapan tiga
kabupaten di Aceh, yaitu Pidi, Benar Meriah, dan Aceh Besar, sebagai daerah penerima dana DPID.
Menurut informasi, dana tersebut merupakan komitmen fee sebanyak 5-6 persen
dari DPID untuk tiga kabupaten di Aceh dengan total nilai Rp 40 miliar. Tetapi,
dikabarkan, sebagaian dana yang diterima tersebut sudah dikembalikan karena salah satu kabupaten gagal mendapatkan alokasi
anggaran DPPID. (N-8)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Kemnakertrans Diminta Pertanggungjawabkan Rp 1,18 Triliun Duit Amnesti TKI di Arab Saudi
Mari Membaca Berita BBM Versi Media Sosial
Tolak Kenaikkan BBM, Polisi Tahan Rektor Universitas HKBP Nommensen
Deplu AS Bilang RI Gagal Lindungi Minoritas
Sidang Paripurna DPR Sahkan UU APBN-P 2013
Spider-Man Kembali ke Layar Lebar di 2016 dan 2018
Wartawan Jambi Aksi Damai Protes Aparat Keamanan
KPK Diminta Audit Pungli Oleh Kemnakertrans
Polisi Menembak Langsung Kerumunan Massa
Dukung BBM Naik, Partai Koalisi Terancam Tenggelam di Pemilu 2014
