SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Kamis, 20 Juni 2013
Pencarian Arsip

Kubu Angelina Klaim Diijinkan Lakukan Operasi Tulang
Jumat, 11 Mei 2012 | 16:16

Angelina Sondakh [google] Angelina Sondakh [google]

[JAKARTA] Kubu tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penganggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh mengklaim telah mendapatkan izin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan operasi menyambung tulang yang patah.

”Dokter KPK sudah merekomendasikan untuk segera ditangani oleh dokter bedah tulang. Tetapi, keluarga akan mencari dokter bedah tulang yang bagus dan tidak menimbulkan bekas luka operasi,” kata kuasa hukum
Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah saat ditemui di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (11/5).

Tetapi, lanjut Nasrullah, belum pasti kapan operasi penyambungan tulang tersebut akan dilakukan. Mengingat, pihak keluarga masih mencari dokter bedah tulang terbaik. Sebab, biaya operasi diputuskan ditanggung oleh keluarga.

”KPK sudah mempersilahkan mau ditunjuk dokter atau menunjuk dokter sendiri. Keluarga sudah memutuskan untuk membayar dokter dengan biaya sendiri,” ujar Nasrullah.

Seperti diketahui, sejak ditahan pada 27 April lalu, melalui pengacaranya mantan Puteri Indonesia tersebut kerap sekali mengajukan permintaan-permintaan. Seperti, alat lukis, gitar, Al Quran elektronis, guru untuk mengajar mengaji dan meminta izin untuk operasi tulang bahu.

Anggota Komisi X DPR RI ini resmi dijadikan tersangka pada tanggal 3 Februari 2012 oleh Abraham Samad. Dengan dugaan, menerima janji dan hadiah. Dan resmi ditahan sejak tanggal 27 April lalu.

"Kami menemukan fakta-fakta hukum baru dan menemukan dua alat bukti. Sehingga kita berkesimpulan dalam kasus ini ditemukan tersangka baru atau pengembangan dari kasus sebelumnya. Adapun tersangka baru, inisialnya AS, seorang perempuan yang tadinya saksi," ungkap Abraham.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf A UU Tipikor. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nama Angelina Sondkah memang sebelumnya kerap sekali disebut oleh saksi dalam sidang dengan terdakwa Nazaruddin. Di mana, tiga saksi dalam sidang dengan terdakwa Nazaruddin, Yulianis, Oktarina Furi dan
Luthfi membenarkan bahwa ada aliran dana ke Anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi Demokrat, Angelina Sondakh dan dari Fraksi PDI-P, Wayan Koster sebesar Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar.

Bahkan, mantan supir Yulianis, Luthfi mengakui bahwa dia sempat melihat Angelina Sondakh memasuki ruangan Wayan Koster. Tepat, setelah dia mengantarkan uang Rp 3 miliar yang disimpan dalam kardus rokok ke ruangan Wayan Koster tersebut atas perintah Yulianis.

Terdakwa Nazaruddin juga mengaku tahu perihal kasus suap wisma atlet karena mendengar pernyataan Angelina Sondakh di depan Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk Partai Demokrat.

Pada tanggal 12 Mei 2011 itu, Nazaruddin mengungkapkan bahwa Angelina mengaku ada penerimaan uang Rp 9 miliar dari Menpora Andi Mallarangeng dan Sesmenpora, Wafid Muharam. Kemudian, uang tersebut, berdasarkan pengakuan Angelina diserahkan ke Mirwan Amir sebesar Rp 8 miliar.

Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada Anas sebesar Rp 2 miliar, pengurus fraksi Rp 1 miliar dan sisanya Rp 5 miliar digunakan Mirwan untuk dirinya dan kepentingan lainnya. (N-8)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN