Kuasa Hukum: Nunun Tak Bersalah
Senin, 30 April 2012 | 14:02
Nunun Nurbaeti [google] [JAKARTA] Kuasa hukum Nunun Nurbaeti
Daradjatun mengatakan bahwa kliennya tidak bersalah sehingga pihaknya meminta
majelis hakim untuk membebaskannya dari semua tuntutan atas kasus suap cek
pelawat.
"Kami merasa klien kami perlu mandapatkan pembelaan maksimal, dan kami
meminta majelis hakim untuk membebaskan klien kami dari semua tuntutan,"
kata kuasa hukum Nunun, Ina Herawati Rachman, usai persidangan pembacaan
pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/4).
Ina mengatakan bahwa tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan
Nunun telah memenuhi unsur memberi dengan cara meminta agar saksi Arie
Malangjudo bersedia menyampaikan tanda terima kasih adalah tidak benar dan
tidak terbukti serta bertentangan dengan fakta-fakta persidangan.
Ina menambahkan bahwa JPU tidak memperhatikan fakta-fakta persidangan, dan
hanya menggunakan satu keterangan saja dari Arie Malangjudo untuk memberatkan
dakwaan terhadap Nunun.
Ina lantas bertanya, "Apakah keterangan dari Arie tersebut memiliki nilai
pembuktian?" Ditegaskan Ina, semua tuntutan yang dikeluarkan oleh jaksa
penuntut umum tersebut tidak benar.
Jaksa penuntut umum (JPU), kata dia, juga tidak bisa membuktikan bahwa apakah
cek pelawat tersebut dibagikan melalui kantong kertas atau kantong belanja yang
diberi kode warna yang telah dibantah oleh para saksi.
Dalam sidang pembacaan pledoi tersebut, Nunun Nurbaetie hanya membacakan pledoi
pribadi, sedangkan pembacaan pledoi secara hukum oleh kuasa hukumnya.
Dalam sidang pada hari Senin, Nunun dan kuasa hukumnya akan menanggapi tuntutan
JPU yang telah memberikan tuntutan hukuman penjara selama empat tahun.
Dalam surat tuntutan JPU, jaksa meminta Nunun dihukum empat tahun penjara plus
denda Rp200 juta subsider kurungan empat bulan.
Jaksa menganggap Nunun memberi suap dalam bentuk cek perjalanan senilai total
Rp20,8 miliar ke sejumlah anggota DPR 1999--2004 melalui Arie Malangjudo.
Cek tersebut merupakan bagian dari total 480 lembar cek BII senilai Rp24 miliar
yang diberikan kepada anggota DPR periode 1999--2004, antara lain Hamka Yandhu
(Fraksi Golkar), Dudhie Makmun Murod, Endin A.J. Soefihara, dan Udju Juhaeri.
Selain itu, jaksa menuntut agar uang Rp1 miliar milik Nunun yang merupakan
hasil pencairan cek perjalanan disita oleh negara. Menurut jaksa, uang tersebut
merupakan hasil pencairan dari 20 lembar cek perjalanan yang merupakan bagian
dari 480 lembar cek perjalanan yang jadi alat suap dalam kasus tersebut.
Menurut jaksa, Nunun tidak dapat membuktikan bahwa uang tersebut tidak terkait
dengan perkaranya. Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan bahwa Nunun
mengadakan pertemuan dengan Hamka dan Arie sehari sebelum cek didistribusikan
kepada anggota Dewan. [Ant/L-9]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Pasti-Kerta Menang Tipis Pilgub Bali
Pilkada Gubernur NTT Putaran Kedua Dimulai
KPU Kabupaten Gelar Pleno Pilgub Bali
Pilgub NTT: Esthon-Paul Unggul Sementara
Terlibat Politik Uang, Istri Gubernur NTT Terancam Pidana
Hypermart Kedua di Kota Ambon Diresmikan
Obama Setujui Peraturan Pesawat Nirawak
Inilah 45 Perempuan Penerima Duit Fathanah
