SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Sabtu, 25 Mei 2013
Pencarian Arsip

Kuasa Hukum: Nunun Tak Bersalah
Senin, 30 April 2012 | 14:02

Nunun Nurbaeti [google] Nunun Nurbaeti [google]

[JAKARTA]  Kuasa hukum Nunun Nurbaeti Daradjatun mengatakan bahwa kliennya tidak bersalah sehingga pihaknya meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari semua tuntutan atas kasus suap cek pelawat.

"Kami merasa klien kami perlu mandapatkan pembelaan maksimal, dan kami meminta majelis hakim untuk membebaskan klien kami dari semua tuntutan," kata kuasa hukum Nunun, Ina Herawati Rachman, usai persidangan pembacaan pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/4).

Ina mengatakan bahwa tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan Nunun telah memenuhi unsur memberi dengan cara meminta agar saksi Arie Malangjudo bersedia menyampaikan tanda terima kasih adalah tidak benar dan tidak terbukti serta bertentangan dengan fakta-fakta persidangan.

Ina menambahkan bahwa JPU tidak memperhatikan fakta-fakta persidangan, dan hanya menggunakan satu keterangan saja dari Arie Malangjudo untuk memberatkan dakwaan terhadap Nunun.

Ina lantas bertanya, "Apakah keterangan dari Arie tersebut memiliki nilai pembuktian?" Ditegaskan Ina, semua tuntutan yang dikeluarkan oleh jaksa penuntut umum tersebut tidak benar.

Jaksa penuntut umum (JPU), kata dia, juga tidak bisa membuktikan bahwa apakah cek pelawat tersebut dibagikan melalui kantong kertas atau kantong belanja yang diberi kode warna yang telah dibantah oleh para saksi.

Dalam sidang pembacaan pledoi tersebut, Nunun Nurbaetie hanya membacakan pledoi pribadi, sedangkan pembacaan pledoi secara hukum oleh kuasa hukumnya.

Dalam sidang pada hari Senin, Nunun dan kuasa hukumnya akan menanggapi tuntutan JPU yang telah memberikan tuntutan hukuman penjara selama empat tahun.

Dalam surat tuntutan JPU, jaksa meminta Nunun dihukum empat tahun penjara plus denda Rp200 juta subsider kurungan empat bulan.

Jaksa menganggap Nunun memberi suap dalam bentuk cek perjalanan senilai total Rp20,8 miliar ke sejumlah anggota DPR 1999--2004 melalui Arie Malangjudo.

Cek tersebut merupakan bagian dari total 480 lembar cek BII senilai Rp24 miliar yang diberikan kepada anggota DPR periode 1999--2004, antara lain Hamka Yandhu (Fraksi Golkar), Dudhie Makmun Murod, Endin A.J. Soefihara, dan Udju Juhaeri.

Selain itu, jaksa menuntut agar uang Rp1 miliar milik Nunun yang merupakan hasil pencairan cek perjalanan disita oleh negara. Menurut jaksa, uang tersebut merupakan hasil pencairan dari 20 lembar cek perjalanan yang merupakan bagian dari 480 lembar cek perjalanan yang jadi alat suap dalam kasus tersebut.

Menurut jaksa, Nunun tidak dapat membuktikan bahwa uang tersebut tidak terkait dengan perkaranya. Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan bahwa Nunun mengadakan pertemuan dengan Hamka dan Arie sehari sebelum cek didistribusikan kepada anggota Dewan. [Ant/L-9]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN