SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Kamis, 23 Mei 2013
Pencarian Arsip

KPK: Wa Ode Nurhayati Tidak Bisa Jelaskan Uang Rp 10 Miliar
Sabtu, 5 Mei 2012 | 6:22

Wa Ode Nurhayati [google] Wa Ode Nurhayati [google]

[JAKARTA] Mantan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Wa Ode Nurhayati (WON) ditetapkan sebagai tersangka dengan tudingan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, tidak bisa menjelaskan mengenai hartanya senilai Rp 10 miliar. Demikian dikatakan Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.

"Kita menduga yang Rp 10 miliar itu karena dia (WON) tidak bisa menjelaskan ke penyidik," jelas Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Jumat (4/5).

Tetapi, lanjut Johan, adalah hak dari yang bersangkutan jika membantah melakukan pencucian uang senilai Rp 10 miliar. Sebab, itu adalah haknya.

Sebelumnya, Wa Ode membantah melakukan pencucian uang sebesar Rp 10 miliar sebagaimana dituduhkan KPK. Sehingga, ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.

“Uang Rp 10 miliar sudah saya miliki dari sebelum saya menjadi anggota DPR. Hal itu bisa dibuktikan di bank swasta dan itu murni uang pribadi bukan hasil kejahatan,” kata Wa Ode Nurhayati usai diperiksa kurang
lebih lima jam oleh penyidik KPK, Kamis (3/5).

Menurut Wa Ode, memang jumlah harta yang terdapat dalam data Laporan Hasil Kekayan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tidak mencapai Rp 10 miliar karena belum termasuk uang tunai.

“LHKPN saya itu hanya mobil dan rumah dan tanah. Saya tidak mencantumkan uang tunai. Di dalam LHKPN uang tunai tercantum hanya Rp 10 juta. Logikanya, apa mungkin saya menjadi anggota DPR hanya modal Rp 10 juta,” ujar Wa Ode sebelum digiring kembali ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta.

Seperti diketahui, KPK memeriksa Wa Ode sebagai tersangka untuk kasus dugaan pencucian uang pada Kamis (3/5) ini. Setelah, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (24/4) kemarin karena diduga melakukan
pencucian uang sebesar Rp 10 miliar. Padahal, sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) dari APBN 2011.

"Dari informasi yang disampaikan penyidik, ada transaksi mencurigakan ada Rp 10 miliar lebih diduga terjadi TPPU. Itu pengembangan dari penyidikan kasus DPPID," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantor
KPK, Jakarta, Rabu (25/4).

Atas perbuatannya, lanjut Johan, Wa Ode dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, Wa Ode Nurhayati telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 Desember 2011 lalu. Atas dugaan, menerima janji atau hadiah.

Wa Ode diduga menerima pemberian berupa uang Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait penetapan tiga kabupaten di Aceh, yaitu Pidi, Benar Meriah,
dan Aceh Besar, sebagai daerah penerima dana DPPID.

Menurut informasi, dana tersebut merupakan komitmen fee sebanyak 5-6 persen dari DPPID untuk tiga kabupaten di Aceh dengan total nilai Rp 40 miliar. Tetapi, dikabarkan, sebagaian dana yang diterima tersebut sudah dikembalikan karena salah satu kabupaten gagal mendapatkan alokasi anggaran DPPID. (N-8)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN