KPK: Wa Ode Nurhayati Tidak Bisa Jelaskan Uang Rp 10 Miliar
Sabtu, 5 Mei 2012 | 6:22
Wa Ode Nurhayati [google] [JAKARTA]
Mantan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari fraksi Partai Amanat
Nasional (PAN), Wa Ode Nurhayati (WON) ditetapkan sebagai tersangka dengan
tudingan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, tidak bisa
menjelaskan mengenai hartanya senilai Rp 10 miliar. Demikian dikatakan Juru
Bicara KPK, Johan Budi SP.
"Kita menduga yang Rp 10 miliar itu karena dia (WON) tidak bisa
menjelaskan ke penyidik," jelas Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Jumat
(4/5).
Tetapi, lanjut Johan, adalah hak dari yang bersangkutan jika membantah
melakukan pencucian uang senilai Rp 10 miliar. Sebab, itu adalah haknya.
Sebelumnya, Wa Ode membantah melakukan pencucian uang sebesar Rp 10 miliar
sebagaimana dituduhkan KPK. Sehingga, ditetapkan kembali sebagai tersangka
dalam kasus dugaan TPPU.
“Uang Rp 10 miliar sudah saya miliki dari sebelum saya menjadi anggota DPR. Hal
itu bisa dibuktikan di bank swasta dan itu murni uang pribadi bukan hasil
kejahatan,” kata Wa Ode Nurhayati usai diperiksa kurang
lebih lima jam oleh penyidik KPK, Kamis (3/5).
Menurut Wa Ode, memang jumlah harta yang terdapat dalam data Laporan Hasil
Kekayan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tidak mencapai Rp 10 miliar karena
belum termasuk uang tunai.
“LHKPN saya itu hanya mobil dan rumah dan tanah. Saya tidak mencantumkan uang
tunai. Di dalam LHKPN uang tunai tercantum hanya Rp 10 juta. Logikanya, apa
mungkin saya menjadi anggota DPR hanya modal Rp 10 juta,” ujar Wa Ode sebelum
digiring kembali ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta.
Seperti diketahui, KPK memeriksa Wa Ode sebagai tersangka untuk kasus dugaan
pencucian uang pada Kamis (3/5) ini. Setelah, resmi ditetapkan sebagai
tersangka pada Selasa (24/4) kemarin karena diduga melakukan
pencucian uang sebesar Rp 10 miliar. Padahal, sebelumnya telah lebih dahulu
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi anggaran Dana
Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) dari APBN 2011.
"Dari informasi yang disampaikan penyidik, ada transaksi mencurigakan ada
Rp 10 miliar lebih diduga terjadi TPPU. Itu pengembangan dari penyidikan kasus
DPPID," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantor
KPK, Jakarta, Rabu (25/4).
Atas perbuatannya, lanjut Johan, Wa Ode dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4
atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, Wa Ode Nurhayati telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada
tanggal 9 Desember 2011 lalu. Atas dugaan, menerima janji atau hadiah.
Wa Ode diduga menerima pemberian berupa uang Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A
Rafiq yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait penetapan tiga
kabupaten di Aceh, yaitu Pidi, Benar Meriah,
dan Aceh Besar, sebagai daerah penerima dana DPPID.
Menurut informasi, dana tersebut merupakan komitmen fee sebanyak 5-6 persen
dari DPPID untuk tiga kabupaten di Aceh dengan total nilai Rp 40 miliar.
Tetapi, dikabarkan, sebagaian dana yang diterima tersebut sudah dikembalikan
karena salah satu kabupaten gagal mendapatkan alokasi anggaran DPPID. (N-8)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Jokowi: Tak Ada Masalah Warga Pluit Pindah
Ini Dia Kostum Baru Barcelona untuk Musim Depan
Hatta Rajasa Terima “Reformasi Award” Dari Prodem
Jokowi Makan Bersama Warga Pluit Sambil Bahas Waduk
Di Mata Golkar, Menkeu Chatib Basri Itu Neolib
AS Akui Pesawatnya Langgar Wilayah Indonesia
Jhonny Allen Jadi Tersangka Penggelapan Tanah?
Pilgub NTT Putaran Kedua, Frenly Yakin Menang
