KPK: Vonis Nazaruddin Peluang Mengungkap Kasus Lain
Rabu, 18 April 2012 | 10:46
Bambang Widjojanto [JAKARTA] Terdakwa
kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin rencananya
akan mendengarkan putusan atau vonis dari Majelis Hakim pada sidang yang akan
digelar, Jumat (20/4) mendatang. Terkait itu, Wakil ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengatakan vonis tersebut membuka peluang ke
kasus-kasus lain yang diduga melibatkan mantan Bendahara Umum (Bendum) DPP
Partai Demokrat tersebut.
"Mudah-mudahan majelis hakim bisa melihat. Bahwa kasusnya banyak dan kita
kumpulkan, ini (vonis) bisa membuka pintu kasus-kasus lainnya," kata
Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu (18/4).
Seperti diketahui, Ketua KPK Jilid II, Busyro Muqoddas sempat mengumumkan bahwa
diduga ada lebih dari 30 kasus yang melibatkan Nazaruddin. Dengan total
kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 6 triliun.
Diantaranya adalah, kasus pengadaan alat bantu belajar mengajar pendidikan
dokter spesialis di Rumah Sakit (RS) pendidikan dan rujukan.
Kedua, kasus Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM)
pada Departemen Kesehatan tahun 2009 dengan nilai proyek Rp 490 miliar. Ketiga,
kasus pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi riset dan teknologi
vaksin flu buru pada Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan
tahun 2008-2010. Dengan total nilai proyek Rp 1,3 triliun.
Keempat, kasus pengadaan peralatan laboratorium di Universitas Negeri Jakarta
(UNJ) tahun 2010. Kelima, kasus pengadaan laboratorium beserta mebel di
Universitas Sriwijaya, Palembang tahun 2010.
Keenam, kasus pengadaan peralatan laboratorium pusat riset dan pengembangan
bidang ilmu di Universitas Soedirman, Purwokerto tahun 2010. Ketujuh, kasus
pengadaan peralatan laboratorium di Univeritas Sultan Agung Tirtayasa, Banten
Sedangkan, yang paling baru adalah kasus dugaan pencucian uang terkait
pembelian saham PT Garuda. Di mana, Nazaruddin sudah ditetapkan sebagai
tersangka sejak Senin (13/2).
Nazaruddin diduga melakukan upaya pencucian uang melalui pembelian saham PT
Garuda sebesar Rp 300,8 miliar. Sehingga, disangkakan dengan Pasal 12 huruf a
atau huruf b UU Tipikor, subsider Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor, subsider pasal 11,
UU Tipikor. Sedangkan, untuk pencucian uang dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4
jo Pasal 6 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal
55 ayat 1 ke-1 KUHP. (N-8)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Wah...Ternyata 10% Pengguna Facebook Bukan Manusia?
Sekuel Star Trek Puncaki Box Office
Satu Lagi Teman Wanita Fathanah Kembalikan Uang Ke KPK
Pengembang Ngotot Membangun di Hutan Kota Bandung
Klewang Libatkan Keluarga Bentuk Kerajaan Geng Motor
Berdharma Wisata Ke Tanah Lot, Siswa SMP Lumajang Nyolong Motor
Joe Taslim Raih Adegan Mahal di Fast and Furious 6
Pesawat Lion JT 0535 Rusak Lagi, Penumpang Kecewa
Orang Miskin Dipersulit Masuk PTN di Jawa
Pemprov DKI Jakarta Harus Beri Sanksi 16 RS Mundur Dari Program KJS
