KPK Telaah Kasus Dana Hibah Rp 340 Miliar di Banten
Selasa, 4 Desember 2012 | 15:22
Logo KPK. [Antara] [SERANG]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menelaah kasus dugaan
korupsi dana hibah pada APBD Banten 2011 senilai Rp 340 miliar dan bantuan
sosial (bansos) senilai Rp 51 miliar. Telaahan ini dilakukan sebagai tindak
lanjut laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Aliansi Lembaga
Independen Peduli Publik (ALIPP) beberapa waktu lalu.
Juru
bicara KPK Johan Budi ketika dihubungi, Selasa (4/12) menjelaskan, KPK
saat ini masih dalam proses telaahan terhadap berkas laporan yang disampaikan
oleh ICW dan ALIPP terkait dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial di
Banten tersebut. Langkah telaahan ini akan ditindaklanjuti dengan meminta Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan audit investigasi.
“Mekanisme
dan prosedur yang selalu dilakukan KPK dalam menerima setiap laporan yang masuk
adalah melakukan telaahan dan selanjutnya langkah audit investigasi. Yang
pasti, KPK serius menangani kasus itu,” jelasnya.
Sementara
itu, Ade Irawan dari ICW menjelaskan, pihaknya selalu mengawal dan memantau
perkembangan penanganan oleh KPK terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah
dan dana bantuan sosial di Provinsi Banten itu.
“Intinya
bola panas itu sudah ada di KPK. Kami selaku pelapor berkewajiban untuk tetap
mengawal dan memantau perkembangan penanganan kasus tersebut,” ujar Ade.
Ade
mengungkapkan, sekitar dua pekan lalu, pihaknya mendatangi Kantor KPK
menemui salah satu pimpinan KPK yakni Busyro Muqodas guna menanyakan
perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos di Banten
itu.
“Kami
memperoleh informasi dari Pak Busyro Muqoddas bahwa kasus dana hibah dan
bantuan sosial di Banten itu akan dilakukan audit investigasi oleh BPK. Kami
sangat berharap kasus ini segera ditindaklanjuti, guna memberikan rasa keadilan
bagi masyarakat Banten,” tegasnya.
Secara
terpisah, Direktur Eksekutif ALIPP Suhada S Sos, selaku sebagai salah satu
pelapor menegaskan, pihaknya mempertanyakan keseriusan KPK dalam
menangani kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Provinsi
Banten.
“Kami
dari ALIPP bersama ICW sudah secara resmi melaporkan kasus ini ke KPK pada
tanggal 28 September 2011 lalu. Berkas laporan kami sudah mengendap di KPK
selama setahun lebih. Kami mendesak KPK untuk segera memproses kasus tersebut.
Modus dugaan tindakan korupsi dalam kebijakan dana hibahg dan bansos itu
sudah sangat jelas yakni pemotongan dana hibah dan bansos sehingga tidak
utuh sampai di tangan penerima dan adanya indikasi sejumlah lembaga/organisasi
fiktif. Semua berkas dan data lengkap sudah kami serahkan ke KPK, tinggal
ditelusuri kebenarannya di lapangan,” tegas Suhada.
Suhada
menegaskan, berdasarkan hasil penelusaran dan investigasi yang dilakukan
lembaganya, dari 221 lembaga/organisasi penerima dana hibah dan bansos pada
tahun 2011 di Banten, sebanyak 62 lembaga/organisasi di antaranya diduga
fiktif. Belum lagi lembaga/organisasi yang dananya dipotong
oleh oknum di Pemprov Banten, jumlahnya sangat siginfikan.
“Fakta
lain yang kami temukan yakni sebagian besar lembaga/organisasi penerima dana
hibah dan bansos tersebut dipimpin oleh anggota keluarga dan kerabat dari
Gubernur Banten Hj Ratu Atut Chosiyah. Jadi ada modus KKN juga dalam pembagian
dana hibah dan bansos tersebut,” ujarnya.
Untuk diketahui,
berdasarkan hasil analisis ICW yang dilakukan di Banten, diduga anggaran hibah
dan bansos tersebut digunakan untuk kepentingan politik Hj Ratu Atut Chosyian
menjelang pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2011 lalu. Hal itu
terlihat dari aliran dana hibah dan bansos yang mengalir ke beberapa lembaga
yang dipimpin oleh keluarga Atut, di antaranya Tagana, KNPI Banten, PMI Banten
dan sebagainya.
ICW juga menemukan
fakta bahwa lembaga-lembaga penerima hibah dan bansos diduga sebagian
besar fiktif. Pasalnya, dari hasil investigasinya yang dilakukan selama
satu bulan setengah di daerah Banten, seperti Pandeglang dan Tangerang Selatan
ditemukan lembaga penerima hibah yang terdaftar di daftar penerima, tetapi
tidak ada lembaganya. [149]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Kemnakertrans Diminta Pertanggungjawabkan Rp 1,18 Triliun Duit Amnesti TKI di Arab Saudi
Mari Membaca Berita BBM Versi Media Sosial
Tolak Kenaikkan BBM, Polisi Tahan Rektor Universitas HKBP Nommensen
Spider-Man Kembali ke Layar Lebar di 2016 dan 2018
Deplu AS Bilang RI Gagal Lindungi Minoritas
KPK Diminta Audit Pungli Oleh Kemnakertrans
Sidang Paripurna DPR Sahkan UU APBN-P 2013
Wartawan Jambi Aksi Damai Protes Aparat Keamanan
DPR Dukung Kenaikkan BBM, Dua Pos Polisi dan Restoran KFC Dibakar Massa
Dukung BBM Naik, Partai Koalisi Terancam Tenggelam di Pemilu 2014
