SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Rabu, 22 Mei 2013
Pencarian Arsip

KPK Periksa Ketua Komisi X DPR RI
Selasa, 8 Mei 2012 | 10:45

Ketua Komisi X Mahyudin [antara] Ketua Komisi X Mahyudin [antara]

[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan penerimaan hadiah dari penganggaran di Kemenpora dan Kemendiknas dengan tersangka anggota Komisi X DPR RI dari fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh. Pada Selasa (8/5) ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi X DPR RI, Professor Mahyudin.

"Yang bersangkutan (Mahyudin) dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AS (Angelina Sondakh)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (8/5).

Mahyudin yang tiba di kantor KPK, Jakarta sekitar jam 09.27 WIB enggan mengungkapkan rencana pemeriksaannya hari ini. Dia hanya tersenyum kepada media dan langsung masuk ke loby gedung KPK.

Seperti diketahui, nama Mahyudin memang kerap disebut dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games. Di mana, politikus Partai Demokrat ini dikatakan turut hadir dalam pertemuan pada Januari 2010 lalu di ruang rapat Menpora, Andi Malarangeng yang juga dihadiri oleh anggota Komisi X DPR RI, Angelina Sondakh, anggota Komisi III Muhammad Nazaruddin, dan Menpora, Andi Malarangeng dan Sekretaris Menpora, Wafid Muharram.

Dalam kesaksiannya di sidang dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin, Mahyudin mengakui dalam pertemuan itu Nazaruddin mengatakan bahwa sertifikat tanah untuk pengerjaan proyek pembangunan sport center di Hambalang telah selesai ke Andi Mallarangeng.

Selain itu, Mahyudin juga mengakui bahwa ada pembicaraan seputar pelaksaan SEA Games tahun 2011. Walaupun, hanya pembahasan singkat saja.

Angelina Sondakh sendiri resmi dijadikan tersangka pada tanggal 3 Februari 2012 oleh Abraham Samad. Dengan dugaan, menerima janji dan hadiah. Dan resmi ditahan sejak tanggal 27 April lalu di Rutan Jakarta Timur cabang KPK, Jakarta.

"Kami menemukan fakta-fakta hukum baru dan menemukan dua alat bukti. Sehingga kita berkesimpulan dalam kasus ini ditemukan tersangka baru atau pengembangan dari kasus sebelumnya. Adapun tersangka baru, inisialnya AS, seorang perempuan yang tadinya saksi," ungkap Abraham.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf A UU Tipikor. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (N-8)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN