KPK Periksa Ketua Komisi X DPR RI
Selasa, 8 Mei 2012 | 10:45
Ketua Komisi X Mahyudin [antara] [JAKARTA] Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan
penerimaan hadiah dari penganggaran di Kemenpora dan Kemendiknas dengan
tersangka anggota Komisi X DPR RI dari fraksi Partai Demokrat, Angelina
Sondakh. Pada Selasa (8/5) ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi X
DPR RI, Professor Mahyudin.
"Yang bersangkutan (Mahyudin) dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk
tersangka AS (Angelina Sondakh)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi
KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (8/5).
Mahyudin yang tiba di kantor KPK, Jakarta sekitar jam 09.27 WIB enggan
mengungkapkan rencana pemeriksaannya hari ini. Dia hanya tersenyum kepada media
dan langsung masuk ke loby gedung KPK.
Seperti diketahui, nama Mahyudin memang kerap disebut dalam kasus suap
pembangunan Wisma Atlet SEA Games. Di mana, politikus Partai Demokrat ini
dikatakan turut hadir dalam pertemuan pada Januari 2010 lalu di ruang rapat
Menpora, Andi Malarangeng yang juga dihadiri oleh anggota Komisi X DPR RI,
Angelina Sondakh, anggota Komisi III Muhammad Nazaruddin, dan Menpora, Andi
Malarangeng dan Sekretaris Menpora, Wafid Muharram.
Dalam kesaksiannya di sidang dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin, Mahyudin
mengakui dalam pertemuan itu Nazaruddin mengatakan bahwa sertifikat tanah untuk
pengerjaan proyek pembangunan sport center di Hambalang telah selesai ke Andi
Mallarangeng.
Selain itu, Mahyudin juga mengakui bahwa ada pembicaraan seputar pelaksaan SEA
Games tahun 2011. Walaupun, hanya pembahasan singkat saja.
Angelina Sondakh sendiri resmi dijadikan tersangka pada tanggal 3 Februari 2012
oleh Abraham Samad. Dengan dugaan, menerima janji dan hadiah. Dan resmi ditahan
sejak tanggal 27 April lalu di Rutan Jakarta Timur cabang KPK, Jakarta.
"Kami menemukan fakta-fakta hukum baru dan menemukan dua alat bukti. Sehingga
kita berkesimpulan dalam kasus ini ditemukan tersangka baru atau pengembangan
dari kasus sebelumnya. Adapun tersangka baru, inisialnya AS, seorang perempuan
yang tadinya saksi," ungkap Abraham.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12
huruf A UU Tipikor. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (N-8)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Wah...Ternyata 10% Pengguna Facebook Bukan Manusia?
Sekuel Star Trek Puncaki Box Office
Pengembang Ngotot Membangun di Hutan Kota Bandung
Satu Lagi Teman Wanita Fathanah Kembalikan Uang Ke KPK
Klewang Libatkan Keluarga Bentuk Kerajaan Geng Motor
Joe Taslim Raih Adegan Mahal di Fast and Furious 6
Orang Miskin Dipersulit Masuk PTN di Jawa
Berdharma Wisata Ke Tanah Lot, Siswa SMP Lumajang Nyolong Motor
Belum Ada Pengumuman Pemenang Pilgub, Dua Kandidat Diminta Jaga Kedamaian Bali
Pemprov DKI Jakarta Harus Beri Sanksi 16 RS Mundur Dari Program KJS
