KPK Periksa Empat Tersangka Kasus PON Riau
Rabu, 25 April 2012 | 11:22
Stadion utama PON di Riau. [google] [JAKARTA] Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap pembahasan
Peraturan Daerah (Perda) No.6 terkait penyelenggaraan PON ke XVIII di Riau.
Kali ini, KPK
melakukan pemeriksaan perdana terhadap empat orang tersangka yang telah ditahan
di beberapa rumah tahanan di Jakarta, yakni adalah M Faisal Aswan, anggota DPRD
Riau dari Fraksi Golkar yang ditahan di Rutan Salemba, Muhammad Dunir, anggota
DPRD Riau dari Fraksi PKB yang ditahan di Rutan Cipinang, dan Eka Dharma Putra
yang merupakan Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan
Olahraga (Dispora) dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya.
Seorang lagi yang
akan diperiksa adalah tersangka Rahmat
Syaputra, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero yang ditahan di Rutan
Polres Jakarta Selatan.
"Semuanya diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan
Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (25/4).
Seperti diketahui, KPK telah resmi menetapkan empat orang tersebut dalam kasus
dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) pelaksanaan Pekan Olahraga
Nasional (PON) tahun 2012 di Provinsi Riau. [N-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Pasti-Kerta Menang Tipis Pilgub Bali
Penghitungan KPU NTT, Frenly Masih Memimpin
Obama Setujui Peraturan Pesawat Nirawak
KPK Dalami Aliran Dana ke Anis Matta
Pimpinan KPK Sindir Sikap Kader PKS
Fathanah Mulai Sebut Nama Presiden PKS Anis Matta
Kapolda NTT: Tugas Polisi Pengamanan Bukan Hitung Suara!
Wanita-Wanita Cantik Merusak Citra PKS Sebagai Partai Agama
