SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Rabu, 22 Mei 2013
Pencarian Arsip

KPK Periksa Bendahara Umum Partai Golkar Terkait Kasus Suap PON Riau
Jumat, 29 Juni 2012 | 14:54

Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI, Setya Novanto. [Dok.SP] Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI, Setya Novanto. [Dok.SP]

[PEKANBARU] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadWalkan pemeriksaan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Golkar yakni Setya Novanto dan Kahar Muzakir terkait kasus dugaan suap proyek Pekan Olahraga Nasional Riau.  

"Kedua anggota DPR ini diperiksa di Gedung KPK Jakarta. Menurut jadWalnya, mulai pemeriksaan yakni sekitar pukul 10.00 WIB tadi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Jumat (29/6).  

Setya Novanto merupakan anggota DPR-RI dari daerah pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur II dan menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar.  

Sementara Kahar Muzakir merupakan anggota DPR-RI dari Dapil Sumatra Selatan I, sekarang menjabat sebagai anggota Fraksi Golkar.  

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk sejumlah tersangka dan calon tersangka kasus dugaan suap proyek PON Riau," katanya.  

Selain memeriksa dua anggota DPR-RI, demikian Johan, penyidik KPK hari ini juga menjadualkan pemeriksaan untuk sejumlah saksi lainnya, secara terpisah yakni di Pekanbaru, Riau.  

Dua saksi yang dimaksud adalah dari PT Adhi Karya, masing-masing Riki dan Heri Setiawan serta seorang lainnya dari PT Waskita Karya atas nama Tri Hartanto.  

"Kemudian juga ada dari PT Pembangunan Perumahan atas nama Rusdo Mulyo dan SF Hariyanto selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Riau," katanya.  

Untuk lima saksi lainnya ini, kata Johan, diperiksa di Ruang Catur Prasetya pada kompleks Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau, Jalan Pattimura Pekanbaru.  "Mereka seluruhnya juga diperiksa sebagai saksi kasus suap PON," katanya.  

Pada kasus yang sama, sebelumnya penyidik KPK juga telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka, dimana tiga diantaranya adalah anggota DPRD Riau. Seperti Muhammad Dunir (PKB), Muhammad Faisal Aswan (Golkar) dan Taufan Andoso Yakin selaku Wakil Ketua DPRD Riau dari Fraksi PAN.  

Selanjutnya yakni Lukman Abbas selaku mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Riau H.M Rusli Zainal.  

Kemudian dua lainnya yang telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan telah menjalani sidang perdana pada Rabu (27/6) lalu, yakni Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dispora Riau serta Rahmat Syahputra dari PT Pembangunan Perumahan selaku pengerja berbagai proyek PON Riau. [Ant/L-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN