KPK Panggil Dua Pimpinan Banggar DPR
Kamis, 5 April 2012 | 10:36
Mirwan Amir [google] [JAKARTA] Setelah
sebelumnya memeriksa dua pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, yaitu Tamsil
Linrung dari Fraksi PKS dan Olly Dondokambey dari Fraksi PDi-P, saat ini Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap
dua orang pimpinan Banggar lainnya pada Kamis (5/4) ini.
Dua pimpinan Banggar yang dipanggil tersebut adalah Ketua Banggar dari Fraksi
Golkar Melchias Markus Mekeng dan Wakil Ketua Banggar dari Fraksi Demokrat, Mirwan
Amir.
Saat dikonfirmasi, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha
mengatakan pemanggilan keduanya dilakukan sebagai saksi kasus dugaan suap
alokasi anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) dari
APBN 2011 dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati (WON).
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WON," kata Priharsa Nugraha
melalui pesan singkat, Kamis (5/4) pagi.
Seperti diketahui, Wa Ode Nurhayati menyatakan keterlibatan Pimpinan Banggar
dalam kasus yang telah menjeratnya. Bahkan, telah memastikan bahwa bukti yang
diserahkannya ke KPK mampu membuktikan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan
pimpinan Banggar.
"Semua data terkait PPID itu sudah saya serahkan ke penyidik, tinggal
proses hukum," ujar Nurhayati.
Hanya, saja politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, tetap merahasiakan nama
pimpinan Banggar yang disebutnya "bermain" dalam pengalokasian
anggaran DPPID.
"Bukti-bukti sudah saya serahkan ke penyidik, nanti biar penyidik yang
jelaskan. Yang pasti fakta persidangan tentu akan kelihatan semua,"
ungkapnya.
Wa Ode Nurhayati sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal
9 Desember 2011 lalu. Atas dugaan, menerima janji atau hadiah.
Wa Ode diduga menerima pemberian berupa uang Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A
Rafiq yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait penetapan tiga
kabupaten di Aceh, yaitu Pidi, Benar Meriah, dan Aceh Besar, sebagai daerah
penerima dana PPID.
Menurut informasi, dana tersebut merupakan komitmen fee sebanyak 5-6 persen
dari dana PPID untuk tiga kabupaten di Aceh dengan total nilai Rp 40 miliar.
Tetapi, dikabarkan, sebagaian dana yang diterima tersebut sudah dikembalikan
karena salah satu kabupaten gagal mendapatkan dana PPID. (N-8)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Kemnakertrans Diminta Pertanggungjawabkan Rp 1,18 Triliun Duit Amnesti TKI di Arab Saudi
Mari Membaca Berita BBM Versi Media Sosial
Tolak Kenaikkan BBM, Polisi Tahan Rektor Universitas HKBP Nommensen
Spider-Man Kembali ke Layar Lebar di 2016 dan 2018
Deplu AS Bilang RI Gagal Lindungi Minoritas
KPK Diminta Audit Pungli Oleh Kemnakertrans
DPR Dukung Kenaikkan BBM, Dua Pos Polisi dan Restoran KFC Dibakar Massa
Huawei Ascend P6, Ponsel Cerdas Paling Tipis di Dunia
