KPK: Neneng Kenal Dua WN Malaysia
Jumat, 15 Juni 2012 | 20:08
Neneng Sri Wahyuni. [google] [JAKARTA]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa tersangka kasus korupsi
pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Neneng Sri Wahyuni, mengenal
dua orang warga negara Malaysia yang ditangkap pada Rabu (13/6), tidak
berselang lama setelah penangkapan Neneng.
"Asumsi
KPK, yakin dia kenal," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantor KPK,
Jakarta, Jumat (15/6).
Sebelumnya,
salah satu kuasa hukum Neneng, Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa kliennya
tidak mengenal dua orang warga negara Malaysia yang ditangkap KPK pada Rabu
(13/6). Di mana, keduanya diduga membantu Neneng selama melarikan diri.
"Ternyata
saudara Neneng tidak mengenal yang dua orang Malaysia itu. Dan tidak benar dia
naik kapal dengan dua orang Malaysia tersebut," kata Hotman usai
mengunjungi Neneng di Rutan Jakarta Timur cabang KPK, Jakarta, Jumat (15/6).
Selain
itu, Hotman mengatakan berdasarkan pengakuan Neneng, dia tidak menggunakan
identitas palsu bernama Nadia untuk masuk ke wilayah Batam dari Malaysia.
Sebagaimana, santer diberitakan akhir-akhir ini.
"Dia
dateng ke Jakarta menggunakan nama dia. Tidak benar menggunakan nama
Nadia," tegas Hotman.
Seperti
diketahui, KPK menangkap dua orang Malaysia bernama M Hasan bin Kushi dan Azmi
bin Muhamad Yusuf pada Rabu (15/6). Keduanya diduga diduga membantu tersangka
Neneng Sri Wahyuni selama melarikan diri.
Kemudian,
pada Kamis (14/6) jam 23:45 WIB keduanya resmi ditahan KPK. Hasan di tahan di
Rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan, tersangka Azmi ditahan di Rutan Polres
Jakarta Timur.
Atas
keduanya disangkakan dengan Pasal 21 UU Tipikor karena diduga merintangi atau
menghalang-halangi penyidikan. Dengan membantu Neneng yang merupakan tersangka
dan buronan internasional.
Seperti
diketahui, Neneng diberitakan sebelumnya tiba di pelabuhan Internasional Batam
Centre dengan menggunakan kapal Indomas 3 pada Selasa (12/6) sekitar jam 05.45
WIB. Kemudian, bermalam di Hotel Batam Centre. Dan menuju ke Jakarta
menggunakan pesawat terbang pada Rabu (13/6) pagi.
Namun,
pihak imigrasi Batam mengaku tidak menemukan Neneng Sri Wahyuni dalam daftar
perlintasan elektronik. Sehingga, muncul dugaan Neneng menggunakan nama Nadia
saat masuk ke Batam dan melanjutkan ke Jakarta.
Mengingat, nama Nadia memang
terdeteksi dalam data perlintasan elektronik.
Selain
itu, pihak Imigrasi Batam mengakui bahwa ada dua orang berkewarganegaraan
Malaysia yang kini ditahan oleh KPK yang masuk melalui pintu perlintasan
imigrasi di Batam. Keduanya, masuk ke Batam pada Senin (11/6) malam. [N-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Kemnakertrans Diminta Pertanggungjawabkan Rp 1,18 Triliun Duit Amnesti TKI di Arab Saudi
Mari Membaca Berita BBM Versi Media Sosial
Deplu AS Bilang RI Gagal Lindungi Minoritas
Spider-Man Kembali ke Layar Lebar di 2016 dan 2018
KPK Diminta Audit Pungli Oleh Kemnakertrans
Huawei Ascend P6, Ponsel Cerdas Paling Tipis di Dunia
Pemerintah Ajukan Penundaan Amnesti TKI
Dicecar Soal Pernikahan, Djoko Susilo Gerah
