SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Kamis, 20 Juni 2013
Pencarian Arsip

KPK: Neneng Kenal Dua WN Malaysia
Jumat, 15 Juni 2012 | 20:08

Neneng Sri Wahyuni. [google] Neneng Sri Wahyuni. [google]

[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa tersangka kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Neneng Sri Wahyuni, mengenal dua orang warga negara Malaysia yang ditangkap pada Rabu (13/6), tidak berselang lama setelah penangkapan Neneng.  

"Asumsi KPK, yakin dia kenal," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta, Jumat (15/6).  

Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Neneng, Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa kliennya tidak mengenal dua orang warga negara Malaysia yang ditangkap KPK pada Rabu (13/6). Di mana, keduanya diduga membantu Neneng selama melarikan diri.  

"Ternyata saudara Neneng tidak mengenal yang dua orang Malaysia itu. Dan tidak benar dia naik kapal dengan dua orang Malaysia tersebut," kata Hotman usai mengunjungi Neneng di Rutan Jakarta Timur cabang KPK, Jakarta, Jumat (15/6).  

Selain itu, Hotman mengatakan berdasarkan pengakuan Neneng, dia tidak menggunakan identitas palsu bernama Nadia untuk masuk ke wilayah Batam dari Malaysia. Sebagaimana, santer diberitakan akhir-akhir ini.  

"Dia dateng ke Jakarta menggunakan nama dia. Tidak benar menggunakan nama Nadia," tegas Hotman.  

Seperti diketahui, KPK menangkap dua orang Malaysia bernama M Hasan bin Kushi dan Azmi bin Muhamad Yusuf pada Rabu (15/6). Keduanya diduga diduga membantu tersangka Neneng Sri Wahyuni selama melarikan diri.  

Kemudian, pada Kamis (14/6) jam 23:45 WIB keduanya resmi ditahan KPK. Hasan di tahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan, tersangka Azmi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.  

Atas keduanya disangkakan dengan Pasal 21 UU Tipikor karena diduga merintangi atau menghalang-halangi penyidikan. Dengan membantu Neneng yang merupakan tersangka dan buronan internasional.  

Seperti diketahui, Neneng diberitakan sebelumnya tiba di pelabuhan Internasional Batam Centre dengan menggunakan kapal Indomas 3 pada Selasa (12/6) sekitar jam 05.45 WIB. Kemudian, bermalam di Hotel Batam Centre. Dan menuju ke Jakarta menggunakan pesawat terbang pada Rabu (13/6) pagi.  

Namun, pihak imigrasi Batam mengaku tidak menemukan Neneng Sri Wahyuni dalam daftar perlintasan elektronik. Sehingga, muncul dugaan Neneng menggunakan nama Nadia saat masuk ke Batam dan melanjutkan ke Jakarta.

Mengingat, nama Nadia memang terdeteksi dalam data perlintasan elektronik.   Selain itu, pihak Imigrasi Batam mengakui bahwa ada dua orang berkewarganegaraan Malaysia yang kini ditahan oleh KPK yang masuk melalui pintu perlintasan imigrasi di Batam. Keduanya, masuk ke Batam pada Senin (11/6) malam. [N-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN