SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Sabtu, 25 Mei 2013
Pencarian Arsip

KPK Mulai Jajaki Korupsi Terkait Hajat Hidup
Minggu, 15 Juli 2012 | 19:18

Bambang Widjojanto. [Google] Bambang Widjojanto. [Google]

[BANTEN] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya mengurusi perihal kasus korupsi yang menyangkut pengadaan barang dan jasa oleh Kementerian atau Lembaga. Saat ini, lembaga antikorupsi tengah menjajaki pelanggaran korupsi di sektor yang mengangkut hajat hidup orang banyak. Demikian dikatakan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.

Menurut Bambang, KPK sedang mendalami potensi tindak pidana korupsi yang terjadi dalam sektor minyak dan gas bumi (Migas). Di mana, terkait dengan hajat hidup orang banyak.

Terbukti, lanjut Bambang, KPK telah mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ditjen Pajak, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk membicarakan perihal migas.

Selain itu, Bambang juga mengungkapkan kasus dugaan suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Sulawesi Tengah yang diduga melibatkan Bupati Buol, juga merupakan bukti KPK telah masuk pada kasus korupsi yang menyangkut pada hajat hidup orang banyak.

Demikian juga, lanjut Bambang, "Kasus Buol menarik karena masuk dalam national interests (kepentingan nasional)," kata Bambang di Tanjung Lesung Pandeglang, Banten beberapa waktu lalu.

Sektor pajak juga tidak luput dari bidikan KPK. Sebab, menurut Bambang, APBN Indonesia 78 persennya berasal dari sektor pajak.

Wakil Ketua KPK lainnya, Busyro Muqoddas menambahkan bahwa mendalami potensi korupsi terkait hajat hidup orang banyak masuk ke dalam road map () KPK 2012-2023.

Di mana, menurut Busyro, sudah dimulai dengan rencana memanggil manajemen BP Migas pada tanggal 17 Juli mendatang. Sebab, sistem pencatatan di BP Migas masih berantakan. Sehingga, jika dibiarkan akan menimbulkan potensi kerugian negara.

Selain itu, lanjut Busyro, KPK mulai masuk pada potensi korupsi dalam sektor pertanian yang merugikan kelompok tani. Dan terkait juga dengan hajat hidup orang banyak.

"Kita harus protektif terhadap kelompok tani. Seperti dalam kasus pupuk. Di mana, harga pupuk naik saat petani butuh. Jadi, pupuk hilang saat dibutuhkan petani dan ketika keluar harganya naik sangat tinggi," kata Busyro dalam acara lokakarya dengan media di Pandeglang, Banten beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, belum lama ini KPK berulang kali melakukan tangkap tangan terkait kasus pajak dan juga kasus penerbitan HGU perkebunan.

Pada tanggal 6 Juni lalu, KPK menangkap Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Selatan Jawa Timur Tommy Hindratno bersama seorang pengusaha bernama James Ginarjo. Di mana, James disebut-sebut sebagai perwakilan perusahaan investasi, PT Bhakti Investama.

Tommy diduga menerima uang Rp 280 juta yang diduga untuk memuluskan pemeriksaan lebih bayar pajak senilai Rp 3,4 miliar milik wajib pajak.

Kemudian, pada tanggal 13 Juli lalu, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga orang yang diduga terkait suap pajak tersebut. Di mana, penerimanya adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor yang berinisial AS. Sedangkan pemberinya adalah E yang berasal dari PT GEA.

Selanjutnya, pada tanggal 26 Juni lalu, petugas KPK berhasil menangkap tangan Manajer PT Hardayaa Inti Plantation Yani Anshori dan Gondo Sudjono. Sebab, didugaa memberikan sejumlah uang terkait penerbitan HGU perkebunan di Sulawesi Tengah.

Tidak lama berselang, yaitu padaa tanggal 6 Juli 2012, KPK berhasil menangkap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu di kediamannya sekitar jam 03.30 WITA. Dengan sedikit bantuan dari aparat penegak hukum lainnya.

Amran yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta Timur cabang KPK, diduga sebagai penerima uang suap Rp 3 miliar terkait penerbitan HGU perkebunan tersebut. (N-8)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN