KPK Jangan Tutupi Kasus Korupsi Besar
Rabu, 25 Juli 2012 | 10:47
Trimedya Panjaitan [JAKARTA] Ketua
DPP PDIP Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM) dan Perundang-undangan, Trimedya
Panjaitan berharap kasus yang melibatkan Ketua DPP PDIP Bidang Keuangan dan
Perbankan, Izedrik Emir Moeis tidak untuk menutupi kasus korupsi besar yang belum
diselesaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kasus (Pak Emir) ini kan kasus lama.
Mudah-mudahan bukan untuk menutupi kasus korupsi yang masih belum selesai
seperti kasus Hambalang dan kasus Century,” kata Trimedya kepada SP, di
Jakarta, Rabu (25/7).
Dia
menyatakan, PDIP menghormati proses penegakan hukum oleh KPK sepanjang
profesional dan proporsional. “Walaupun kita kaget, karena selama ini kita
tidak pernah tahu, tapi kita tetap hormati proses penegakan hukum yang
berlaku,” tegas Trimedya.
Ditambahkan,
PDIP juga akan mempersiapkan bantuan hukum terhadap Emir.
“Saya belum ketemu
Pak Emir. Nanti malam rencananya,” imbuh Trimedya.
Seperti
diketahui, Emir ternyata sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek
pembangunan PLTU Tarahan Lampung. Penetapan Emir menjadi tersangka
diketahui dari surat permintaan pencegahan KPK yang ditujukan kepada
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemkumham).
Wakil
Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengatakan, Kemkumham melalui Dirtjen
Imigrasi memang menerima surat KPK perihal permohonan bepergian ke
Luar Negeri (Cegah) kepada Izedrik Emir Moeis.
“Dalam surat tertanggal 23 Juli 2012 tersebut, KPK menuliskan status
yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek
pembangunan PLTU Tarahan Lampung. Berdasarkan surat itu, imigrasi
langsung melakukan pencegahan,” kata Denny.
Sementara
itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Tjahjo Kumolo mengaku belum bertemu
Emir. Tjahjo juga belum mengetahui dengan pasti masalah yang disangkakan
terhadap Emir. “Saya belum ketemu Pak Emir dan belum paham betul masalah yang
disangkakan kepada beliau yakni soal PLTU,” kata Tjahjo.
Menurut
Tjahjo, Emir merupakan Ketua Komisi XI yang bertugas di bidang Komisi Keuangan
bukan energi. Karena itu, Tjahjo berharap asas praduga tak bersalah tentu harus
dikedepankan. “Saya juga cukup terkejut berita pencekalan tersebut. Sebab, Pak
Emir orang yang sangat kooperatir dan terbuka kalau selama ini dipanggil untuk
memberikan kesaksian,” ujar Tjahjo.
Tjahjo
menambahkan, dirinya bersama dengan Trimedya akan segera menemui Emir. “Saya
sebagai Sekjen partai sudah berkoordinasi dengan Pak Trimedya untuk segera
menemui Pak Emir. Tim hukum, siap mendampingi Pak Emir,” tandasnya. [C-6]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Aiptu Labora Sitorus Mesin ATM Perwira Polisi Papua Hingga Mabes?
Fathanah Perkenalkan Satu Lagi Istilah Korupsi
Fathanah Ajak Maharani Berhubungan Intim
Jangan Sampai Stasiun Tujuan Terlewat
Difitnah Istri Selingkuh Dengan Anaknya, Syarief Hassan Polisikan Triomacan
Kayak Menteri Saja, Luthfi Hasan Janjikan Penambahan Kuota Impor Sapi
Ahmad Fathanah Akui Curi Dokumen KPK
Gadis ABG Diperkosa Pamannya Sendiri
