SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Sabtu, 18 Mei 2013
Pencarian Arsip

KPK Jangan Tutupi Kasus Korupsi Besar
Rabu, 25 Juli 2012 | 10:47

Trimedya Panjaitan Trimedya Panjaitan

[JAKARTA] Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM) dan Perundang-undangan, Trimedya Panjaitan berharap kasus yang melibatkan Ketua DPP PDIP Bidang Keuangan dan Perbankan, Izedrik Emir Moeis tidak untuk menutupi kasus korupsi besar yang belum diselesaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).    

“Kasus (Pak Emir) ini kan kasus lama. Mudah-mudahan bukan untuk menutupi kasus korupsi yang masih belum selesai seperti kasus Hambalang dan kasus Century,” kata Trimedya kepada SP, di Jakarta, Rabu (25/7).  

Dia menyatakan, PDIP menghormati proses penegakan hukum oleh KPK sepanjang profesional dan proporsional. “Walaupun kita kaget, karena selama ini kita tidak pernah tahu, tapi kita tetap hormati proses penegakan hukum yang berlaku,” tegas Trimedya.   Ditambahkan, PDIP juga akan mempersiapkan bantuan hukum terhadap Emir.

“Saya belum ketemu Pak Emir. Nanti malam rencananya,” imbuh Trimedya.  

Seperti diketahui, Emir ternyata sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung. Penetapan Emir menjadi tersangka diketahui dari surat permintaan pencegahan KPK yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham).   

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengatakan, Kemkumham melalui Dirtjen Imigrasi memang menerima surat KPK perihal permohonan bepergian ke Luar Negeri (Cegah) kepada Izedrik Emir Moeis. “Dalam surat tertanggal 23 Juli 2012 tersebut, KPK menuliskan status yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung. Berdasarkan surat itu, imigrasi langsung melakukan pencegahan,” kata Denny.  

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Tjahjo Kumolo mengaku belum bertemu Emir. Tjahjo juga belum mengetahui dengan pasti masalah yang disangkakan terhadap Emir. “Saya belum ketemu Pak Emir dan belum paham betul masalah yang disangkakan kepada beliau yakni soal PLTU,” kata Tjahjo.  

Menurut Tjahjo, Emir merupakan Ketua Komisi XI yang bertugas di bidang Komisi Keuangan bukan energi. Karena itu, Tjahjo berharap asas praduga tak bersalah tentu harus dikedepankan. “Saya juga cukup terkejut berita pencekalan tersebut. Sebab, Pak Emir orang yang sangat kooperatir dan terbuka kalau selama ini dipanggil untuk memberikan kesaksian,” ujar Tjahjo.  

Tjahjo menambahkan, dirinya bersama dengan Trimedya akan segera menemui Emir. “Saya sebagai Sekjen partai sudah berkoordinasi dengan Pak Trimedya untuk segera menemui Pak Emir. Tim hukum, siap mendampingi Pak Emir,” tandasnya. [C-6]    




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN