SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Kamis, 20 Juni 2013
Pencarian Arsip

KPK Dalami PT Wika dalam Kasus Suap PON Riau
Kamis, 5 Juli 2012 | 15:28

Priharsa Nugraha [inilah] Priharsa Nugraha [inilah]

[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pembahasan Perda No.6 tahun 2010 tentang penambahan anggaran untuk pembangunan venue menembak terkait Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-18 di Pekanbaru, Riau. Pendalaman dilakukan terhadap salah satu perusahaan pelaksana proyek, PT Wijaya Karya (Wika).

Terbukti, pada Kamis (5/7) ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap General Manajer Departemen Gedung PT Wika, Harangan P Sianipar dan karyawan PT Wika, Anton Ramayadi.

Selain mendalami keterangan dari PT Wika, KPK juga mendalami keterangan dari PT Karyanusa Suksesindo, yaitu dari Direktur perusahan tersebut, IR. Taufiqqurahman.

"Ketiganya, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LA (Lukman Abbas)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Kamis (5/7).

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, PT Karyanusa Suksesindo adalah perusahaan subkontrak pengadaan barang dalam proyek pembangunan venue PON Riau.

Terkait kasus dugaan suap PON, KPK telah menetapkan empat tersangka. Keempat tersangka tersebut, yakni M Faisal Aswan selaku anggota DPRD dari Parta Golkar, Muhammad Dunir dari PKB, Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau dan Rahmat Syahputra selaku karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.

Kemudian, setelah beberapa kali melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, KPK kembali menetapkan dua tersangka. Kedua orang tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin dan mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas.

Sedangkan, terkait kasus ini, Gubernur Riau, Rusli Zainal sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). (N-8)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN