KPK Cari Bukti Pendukung untuk Jerat Muhaimin Iskandar
Kamis, 17 November 2011 | 8:12
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang Pencegahan, M Jasin [google] [JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari bukti lanjutan terkait keterlibatan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar dalam kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) bidang transmigrasi di 19 Kabupaten.
"Kita lihat dulu kajian dari Tim KPK terhadap hasil sidang itu (terdakwa kasus suap) seraya mencari bukti-bukti lain," kata Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan, M Jasin kepada SP, Kamis (17/11), ketika ditanya mengenai apakah akan menjerat Muhaimin Iskandar.
Sementara itu, Juru bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP mengatakan bahwa masih ada kemungkinan Muhaimin dihadirkan dalam sidang tiga terdakwa kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), I Nyoman Suisnaya, Dadong Irbarelawan dan Dharnawati.
"Muhaimin sendiri akan dihadirkan di persidangan itu sangat terbuka dan nanti kita lihat dari hasil persidanga. Sebab, saksi itu yang keterangannya di bawah sumpah sehingga tidak bisa berbohong," kata Johan Budi, Rabu (16/11).
Oleh karena itu, lanjut Johan, proses pengembangan kasus suap tersebut tidak berhenti hanya pada tiga terdakwa yang saat ini sedang menjalani proses persidangan. "Kita lihat saja nanti dengan didukung dengan bukti-bukti pendukung untuk memutuskan apakah (Muhaimin) menjadi tersangka," ungkap Johan.
Lebih lanjut Johan mengatakan kemungkinan besar kpk akan kembali memanggil Muhaimin Iskandar untuk dimintai keterangan. Tetapi, pemanggilan tersebut masih didasarkan dari perkembangan dipersidangan.
Bahkan Johan mengatakan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka lain berdasarkan pengembangan fakta di persidangan.
Seperti diketahui, nama Menakertrans, Abdul Muhaimin Iskandar berulang kali disebut dalam dakwaan tiga terdakwa kasus suap di Kemenakertrans. Ketua Umum (Ketum) DPP PKB ini dikatakan terlibat dalam kasus suap
senilai Rp Rp 2.001.384.328 dari kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati.
Dalam dakwaan milik terdakwa I Nyoman Suisnaya dikatakan sebagian commitment fee sebesar 10 persen sebagian akan diberikan kepada Muhaimin Iskandar. Dan di bagian dakwaan lainnya disebutkan uang Rp 1,5 miliar yang dicairkan Dharnawati dipergunakan untuk keperluan Menakertrans.
Hal yang sama terungkap dalam dakwaan milik terdakwa Dharnawati. Commitment fee dari Dharnawati dikatakan untuk Muhaimin Iskandar. Bahkan dalam dakwaan Dharnawati dikatakan bahwa atas arahan Muhaimin commitment fee sebesar Rp 1,5 miliar diminta untuk disimpan terlebih dahulu oleh terdakwa Nyoman dan Dadong yang nantinya diambil oleh Muhammad Fauzi (orang dekat Menakertrans). Sebab pemberian commitment fee tersebut sudah tercium wartawan. [N-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Kemnakertrans Diminta Pertanggungjawabkan Rp 1,18 Triliun Duit Amnesti TKI di Arab Saudi
Mari Membaca Berita BBM Versi Media Sosial
Tolak Kenaikkan BBM, Polisi Tahan Rektor Universitas HKBP Nommensen
Spider-Man Kembali ke Layar Lebar di 2016 dan 2018
Deplu AS Bilang RI Gagal Lindungi Minoritas
KPK Diminta Audit Pungli Oleh Kemnakertrans
DPR Dukung Kenaikkan BBM, Dua Pos Polisi dan Restoran KFC Dibakar Massa
Dukung BBM Naik, Partai Koalisi Terancam Tenggelam di Pemilu 2014
