KPK Belum Terapkan Pembuktian Terbalik untuk Anas
Jumat, 6 Juli 2012 | 10:25
Busyro Muqoddas. [Dok.SP] [JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui tengah mendalami
kemungkinan adanya pemberian kepada Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Demokrat, Anas
Urbaningrum yang diduga berasal dari anggaran proyek pembangunan sport center di
Hambalang, Jawa Barat.
Tetapi, ketika ditanya kemungkinan penggunaan
aturan pembuktian terbalik terhadap Anas, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas
mengatakan hal tersebut belum akan dilakukan.
"Belum sejauh itu karena
kami masih terus menganalisa bukti dan petunjuk," kata Busyro Muqoddas kepada
SP, Jumat (6/7).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK lainnya, Zulkarnain
mengatakan bahwa KPK tengah fokus menganalisa anatomi kasus Hambalang. Dan
mencari siapa saja yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Termasuk, siapa
yang menganjurkan dan siapa yang dianjurkan.
Terkait penyelidikan kasus
Hambalang, KPK mengisyaratkan tengah mendalami dugaan adanya penganggaran ganda
dalam pembebasan tanah yang diperuntukkan bagi pembangunan sport center di
Hambalang, Jawa Barat. Hal itu diketahui dari pernyataan Wakil Ketua KPK,
Bambang Widjojanto.
"Yang bisa dijelaskan bahwa dalam proses penyelidikan
pembangunan di Hambalang memang ditemukan beberapa unsur yang dikualifikasi
melanggar hukum," jawab Bambang ketika ditanyakan seputar dugaan adanya
penganggaran ganda dalam pembebasan tanah Hambalang.
Tetapi, Bambang
tidak merinci lebih lanjut mengenai unsur-unsur yang dikualifikasi melanggar
hukum dan pihak-pihak mana saja yang terlibat.
Terkait pembebasan lahan,
diduga telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Kementerian Pemuda dan
Olahraga (Kemenpora). Sebab, penganggaran pembebasan tanah seluas 32 hektar di
Bukit Hambalang telah dilakukan saat Adhiyaksa Daud menjabat sebagai Menteri
Pemuda dan Olahraga (Menpora). Tetapi, pada tahun 2010, pembebasan tanah
tersebut dianggarkan lagi oleh Kemenpora.
Pada periode tahun 2004 - 2008,
negara diduga telah membayar Rp 22.000 per meter persegi tanah di Hambalang. Di
mana, tercatat sebagai uang kerahiman untuk warga yang menempati tanah
itu.
Ditambah lagi, berdasarkan surat Bupati Bogor Nomor 643.1/406-Pem.Um
pada 28 Mei 2004, ternyata telah diberikan uang Rp 6.600 per meter persegi
kepada warga penggarap tanah di Bukit Hambalang. Di mana, dari dokumen Berita
Acara Tim Penelitian Tanah sekitar 165 warga menerima uang
tersebut.
Tetapi, berdasarkan pengakuan Ketua Panja Hambalang, Zulfadli
memang diberikan dana pembebasan tanah untuk pembangunan pusat pendidikan
latihan dan sekolah olah raga nasional (P3SON) yang nilai totalnya Rp 125 Miliar
pada tahun 2010.
Dengan demikian, secara tidak langsung terlihat bahwa
telah terjadi pengeluaran anggaran ganda untuk pembebasan tanah di Bukit
Hambalang, Jawa Barat.
Mengerucut Pada Kemenpora
KPK nampaknya
tengah membidik Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait kasus dugaan
korupsi pembangunan sport center di Bukit Hambalang, Jawa Barat. Mengingat,
mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan pembangunan melibatkan kementerian
yang kini dipimpin oleh politikus Partai Demokrat, Andi Alfian Mallarangeng
tersebut.
"Proyek itu (Hambalang) kan proyek Kemenpora. Proyek itukan
melalui perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan itukan menjadi satu," jawab
Wakil Ketua KPK, Zulkarnain kepada SP beberapa waktu lalu.
Pernyataan
Zulkarnain tersebut dikuatkan dengan informasi yang berhasil dihimpun. Di mana,
KPK tengah masuk pada dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh
pejabat Kemenpora sebagai pemilik proyek Hambalang.
"Ada empat orang
pejabat Kemenpora yang indikasinya kuat dengan bukti-bukti penyelidikan kasus
Hambalang sejauh ini," kata sumber di KPK beberapa waktu lalu.
Di mana,
menurut sumber yang enggan disebutkan namanya tersebut, dua orang adalah pejabat
ikut pelaksana proyek, satu orang mantan pejabat dan satu orang lagi yang
jabatannya tinggi.
Sebelumnya, Zulkarnain mengatakan bahwa Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara, panitia lelang sampai
panitia perencanaan melibatkan Kemenpora. Sehingga, perlu didalami semuanya,
apakah sudah melalui prosedur yang benar.
Terlebih lagi, menurut
Zulkarnain, apakah sudah benar pemilihan pembangunan bertingkat di areal Bukit
Hambalang tersebut.
"Kasus ini (Hambalang) memang bermasalah banyak.
Dalam penganggaran, awalnya dianggarkan tidak besar tetapi dalam waktu yang
singkat meningkat. Inikan diluar (penganggaran) yang biasa," ujar Zulkarnain,
Senin (28/5).
Kemudian, lanjut Zulkarnain, di dalam perencanaan proyek
ini kelihatan bermasalah. Ditambah lagi, dalam hal pengurusan sertifikat dan
pemborongan juga terlihat bermasalah.
Selain itu, menurut Zulkarnain,
dalam pembangunannya di subkontrakkan. Sehingga, menimbulkan kecurigaan sebab
pekerjaan yang disubkontrakkan biasanya bukan pekerjaan pokoknya. Sedangkan,
yang terjadi dalam pembangunan di Hambalang ini sebaliknya.
Dari hal
perizinan pendirian bangunan, diungkapkan Zulkarnain juga bermasalah. Sebab,
proyek pembangunan sudah dimulai tetapi izin bangunan belum ada. Apalagi,
kompleks stadion seluas 32 hektar ini dibangun di daerah rawan gempa. Sehingga,
perlu didalami mengapa hal ini bisa terjadi.
"Proyek inikan (Hambalang)
dimulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P). Untuk
proyek sebesar ini dimulai dari APBN-P cukup aneh," ujar Zulkarnain.
(N-8)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Pengembang Ngotot Membangun di Hutan Kota Bandung
Belum Ada Pengumuman Pemenang Pilgub, Dua Kandidat Diminta Jaga Kedamaian Bali
Jokowi: Tak Ada Masalah Warga Pluit Pindah
Ini Dia Kostum Baru Barcelona untuk Musim Depan
SBY Kagum Nonton Film Kolosal ”Sang Kyai”
Panglima TNI Isyaratkan Pengganti Dirinya KSAD Baru
Hatta Rajasa Terima “Reformasi Award” Dari Prodem
Jokowi Makan Bersama Warga Pluit Sambil Bahas Waduk
Di Mata Golkar, Menkeu Chatib Basri Itu Neolib
Aiptu LS Sudah Lama Mau Mundur dari Polisi, Tapi Tak Disetujui Atasan
