SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Kamis, 23 Mei 2013
Pencarian Arsip

KPK Belum Terapkan Pembuktian Terbalik untuk Anas
Jumat, 6 Juli 2012 | 10:25

Busyro Muqoddas. [Dok.SP] Busyro Muqoddas. [Dok.SP]

[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui tengah mendalami kemungkinan adanya pemberian kepada Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum yang diduga berasal dari anggaran proyek pembangunan sport center di Hambalang, Jawa Barat.

Tetapi, ketika ditanya kemungkinan penggunaan aturan pembuktian terbalik terhadap Anas, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan hal tersebut belum akan dilakukan.

"Belum sejauh itu karena kami masih terus menganalisa bukti dan petunjuk," kata Busyro Muqoddas kepada SP, Jumat (6/7).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK lainnya, Zulkarnain mengatakan bahwa KPK tengah fokus menganalisa anatomi kasus Hambalang. Dan mencari siapa saja yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Termasuk, siapa yang menganjurkan dan siapa yang dianjurkan.

Terkait penyelidikan kasus Hambalang, KPK mengisyaratkan tengah mendalami dugaan adanya penganggaran ganda dalam pembebasan tanah yang diperuntukkan bagi pembangunan sport center di Hambalang, Jawa Barat. Hal itu diketahui dari pernyataan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.

"Yang bisa dijelaskan bahwa dalam proses penyelidikan pembangunan di Hambalang memang ditemukan beberapa unsur yang dikualifikasi melanggar hukum," jawab Bambang ketika ditanyakan seputar dugaan adanya penganggaran ganda dalam pembebasan tanah Hambalang.

Tetapi, Bambang tidak merinci lebih lanjut mengenai unsur-unsur yang dikualifikasi melanggar hukum dan pihak-pihak mana saja yang terlibat.

Terkait pembebasan lahan, diduga telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Sebab, penganggaran pembebasan tanah seluas 32 hektar di Bukit Hambalang telah dilakukan saat Adhiyaksa Daud menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Tetapi, pada tahun 2010, pembebasan tanah tersebut dianggarkan lagi oleh Kemenpora.

Pada periode tahun 2004 - 2008, negara diduga telah membayar Rp 22.000 per meter persegi tanah di Hambalang. Di mana, tercatat sebagai uang kerahiman untuk warga yang menempati tanah itu.

Ditambah lagi, berdasarkan surat Bupati Bogor Nomor 643.1/406-Pem.Um pada 28 Mei 2004, ternyata telah diberikan uang Rp 6.600 per meter persegi kepada warga penggarap tanah di Bukit Hambalang. Di mana, dari dokumen Berita Acara Tim Penelitian Tanah sekitar 165 warga menerima uang tersebut.

Tetapi, berdasarkan pengakuan Ketua Panja Hambalang, Zulfadli memang diberikan dana pembebasan tanah untuk pembangunan pusat pendidikan latihan dan sekolah olah raga nasional (P3SON) yang nilai totalnya Rp 125 Miliar pada tahun 2010.

Dengan demikian, secara tidak langsung terlihat bahwa telah terjadi pengeluaran anggaran ganda untuk pembebasan tanah di Bukit Hambalang, Jawa Barat.

Mengerucut Pada Kemenpora

KPK nampaknya tengah membidik Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan sport center di Bukit Hambalang, Jawa Barat. Mengingat, mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan pembangunan melibatkan kementerian yang kini dipimpin oleh politikus Partai Demokrat, Andi Alfian Mallarangeng tersebut.

"Proyek itu (Hambalang) kan proyek Kemenpora. Proyek itukan melalui perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan itukan menjadi satu," jawab Wakil Ketua KPK, Zulkarnain kepada SP beberapa waktu lalu.

Pernyataan Zulkarnain tersebut dikuatkan dengan informasi yang berhasil dihimpun. Di mana, KPK tengah masuk pada dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh pejabat Kemenpora sebagai pemilik proyek Hambalang.

"Ada empat orang pejabat Kemenpora yang indikasinya kuat dengan bukti-bukti penyelidikan kasus Hambalang sejauh ini," kata sumber di KPK beberapa waktu lalu.

Di mana, menurut sumber yang enggan disebutkan namanya tersebut, dua orang adalah pejabat ikut pelaksana proyek, satu orang mantan pejabat dan satu orang lagi yang jabatannya tinggi.

Sebelumnya, Zulkarnain mengatakan bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara, panitia lelang sampai panitia perencanaan melibatkan Kemenpora. Sehingga, perlu didalami semuanya, apakah sudah melalui prosedur yang benar.

Terlebih lagi, menurut Zulkarnain, apakah sudah benar pemilihan pembangunan bertingkat di areal Bukit Hambalang tersebut.

"Kasus ini (Hambalang) memang bermasalah banyak. Dalam penganggaran, awalnya dianggarkan tidak besar tetapi dalam waktu yang singkat meningkat. Inikan diluar (penganggaran) yang biasa," ujar Zulkarnain, Senin (28/5).

Kemudian, lanjut Zulkarnain, di dalam perencanaan proyek ini kelihatan bermasalah. Ditambah lagi, dalam hal pengurusan sertifikat dan pemborongan juga terlihat bermasalah.

Selain itu, menurut Zulkarnain, dalam pembangunannya di subkontrakkan. Sehingga, menimbulkan kecurigaan sebab pekerjaan yang disubkontrakkan biasanya bukan pekerjaan pokoknya. Sedangkan, yang terjadi dalam pembangunan di Hambalang ini sebaliknya.

Dari hal perizinan pendirian bangunan, diungkapkan Zulkarnain juga bermasalah. Sebab, proyek pembangunan sudah dimulai tetapi izin bangunan belum ada. Apalagi, kompleks stadion seluas 32 hektar ini dibangun di daerah rawan gempa. Sehingga, perlu didalami mengapa hal ini bisa terjadi.

"Proyek inikan (Hambalang) dimulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P). Untuk proyek sebesar ini dimulai dari APBN-P cukup aneh," ujar Zulkarnain. (N-8)




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN