KPK Bantah Halangi Kuasa Hukum Nazaruddin
Kamis, 18 Agustus 2011 | 17:24
Pimpinan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto (Kiri), M Jasin (tengah), dan Chandra M Hamzah (kanan). (Foto: SP/Ruht Semiono)
[JAKARTA] Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto mengatakan tidak benar KPK menghalangi tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin untuk didampingi kuasa hukum. Sebaliknya, yang terjadi Nazaruddin belum menunjuk kuasa hukum.
"Tidak benar yang bersangkutan tidak bisa didampingi kuasa hukum. KPK telah menanyakan apakah sudah ada pengacara," kata Bibit saat jumpa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/8).
Menurut Bibit, pengacara baru meminta tanda tangan surat kuasa ke Nazaruddin pada saat pemeriksaan pertama di gedung KPK. Tetapi, Nazaruddin menolak.
Pernyataan Bibit tersebut, didukung dengan bukti rekaman video yang ditunjukkan KPK ke media. Dalam video tersebut terlihat salah seorang penyidik menanyakan perihal kuasa hukum. Kemudian, dijawab oleh Nazaruddin belum.
"Kebetulan untuk saat ini belum didampingi (kuasa hukum). Mungkin nanti dipemeriksaan kedua," kata Nazaruddin saat diperiksa oleh penyidik KPK pada Sabtu (13/8) tengah malam, seperti terekam dalam video.
Kemudian, di video juga terlihat ketika salah satu anak buah OC Kaligis yang saat ini menjadi kuasa hukum Nazaruddin, Boy Alfian Bonjol menyodorkan surat kuasa untuk ditandatangani oleh Nazaruddin.
Tetapi, Nazaruddin menolak untuk menandatanganinya saat itu. Dia menyarankan untuk bertemu di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok untuk dibicarakan terlebih dahulu.
"Biar saja dulu saya lanjutkan (pemeriksaan) pak Boy. Nanti setelah disana (Mako Brimob) saja baru kita bicara," ungkap Nazaruddin kepada Boy.
Kemudian, Nazaruddin menitipkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke Boy untuk diserahkan ke sepupunya, M Nasir selaku keluarga.
Sebelumnya, OC Kaligis mengaku bahwa dia adalah kuasa hukum dari Nazaruddin. Karena, BAP, surat penahanan dan penyerahan dari tim penjemputan ke penyidik KPK diserahkan pada timnya.
Kemudian, Kaligis mengatakan KPK tidak terbuka karena tidak membiarkan kuasa hukum ikut dalam pesawat maupun saat Nazaruddin diperiksa oleh penyidik KPK. [N-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Kemnakertrans Diminta Pertanggungjawabkan Rp 1,18 Triliun Duit Amnesti TKI di Arab Saudi
Mari Membaca Berita BBM Versi Media Sosial
Tolak Kenaikkan BBM, Polisi Tahan Rektor Universitas HKBP Nommensen
Spider-Man Kembali ke Layar Lebar di 2016 dan 2018
Deplu AS Bilang RI Gagal Lindungi Minoritas
KPK Diminta Audit Pungli Oleh Kemnakertrans
Sidang Paripurna DPR Sahkan UU APBN-P 2013
Wartawan Jambi Aksi Damai Protes Aparat Keamanan
Dukung BBM Naik, Partai Koalisi Terancam Tenggelam di Pemilu 2014
DPR Dukung Kenaikkan BBM, Dua Pos Polisi dan Restoran KFC Dibakar Massa
