SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Sabtu, 25 Mei 2013
Pencarian Arsip

KPK Apresiasi Wacana Ketatkan Pemberian Remisi
Selasa, 1 November 2011 | 10:29

Juru Bicara KPK, Johan Budi. [Dok.SP] Juru Bicara KPK, Johan Budi. [Dok.SP]

[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi wacana pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap terpidana korupsi yang diusung oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Kemenkumham).

"Saya kira perlu diapersiasi. Artinya, ada langkah yang ditempuh," kata Juru bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta, Senin (31/10).

Namun, Johan mengatakan memang perlu ada upaya luar biasa untuk menangani perkara korupsi. Sebab, korupsi adalah sebuah kejahatan luar biasa. Dimana, tren di dunia saat ini hukuman bagi pelaku korupsi selevel dibawah dengan genosida (pembunuhan masal).

Sebab, lanjut Johan, kerusakan akibat korupsi tidak hanya ekonomi dan sosial tetapi juga merusak demokrasi. Sehingga, perlu perlakukan yang luar biasa, sepert hukuman mati.

"Orang jadi tidak takut jika melihat pelaku korupsi dihukum lima tahun tetapi hukuman yang dijalani hanya satu tahun penjara," ungkap Johan.

Selain itu, Johan mengemukakan betapa pentingnya, pemiskinan terhadap terpidana korupsi. Sehingga, kerugian negara kembali.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham), Denny Idrayana mengatakan bahwa pemberian remisi dan pembebasan bersyarat untuk terpidana korupsi dihentikan sementara (moratorium). Tetapi, tidak dihilangkan.

Sebaliknya, Denny mengatakan bahwa Kemenkumham mengeluarkan wacana pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terutama untuk terpidana korupsi sejalan dengan agenda pemberantasan
korupsi.

"Kita memang tidak memberikan remisi kepada terpidana korupsi. Tetapi, bukan berarti dihilangkan. Tetap diberikan tetapi dengan mekanisme yang sangat ketat dan dipertangungjawabkan," kata Denny saat
menyambangi kantor KPK, Jakarta, Senin (31/10).

Sebagai contoh, dulu ukuran pemberian remisi atau pembebasan bersyarat adalah jika berkelakukan baik. Kedepannya, jika terpidana tersebut merupakan Justice Collabolator (saksi dan pelaku) yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Saat ini tim pengkaji sedang bekerja. Diharapkan, dalam waktu dekat akan diketahui," ungkap Denny. [N-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN