KPK Akan Panggil Menkeu Sebagai Saksi Meringankan
Selasa, 8 Mei 2012 | 14:39
Agus Martowardojo. [Dok.SP] [JAKARTA] Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK)mengindikasikan memanggil Menteri Keuangan (Menkeu),
Agus Martowardojo sebagai saksi meringankan. Sebagaimana, diminta oleh
tersangka kasus dugaan suap alokasi anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur
Daerah (DPID) senilai Rp 7,7 triliun.
”Kemungkinan akan ada pemanggilan ke pak Menkeu terkait permintaan tersangka
WON (Wa Ode Nurhayati) untuk menghadirkan Menkeu sebagai saksi meringankan. Kita memang berencana memanggil Menkeu sebagai saksi meringankan,” kata Juru
Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta, Selasa (8/5).
Hanya saja, Johan mengatakan perihal kehadiran Menkeu adalah hak yang bersangkutan,
yaitu apakah bersedia memberikan keterangan meneringankan dalam kasus denngan
tersangka WON atau tidak.
Seperti diketahui, Wa Ode Nurhayati secara resmi telah meminta Menteri Keuangan
(Menkeu), Agus Martowardojo sebagai saksi meringankan dalam kasus yang
menjeratnya dan tengah ditangani oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
“Pihak penyidik menanyakan siapa saksi yang saya anggap meringankan terhadap
kasus ini. Saya meminta sodara Menkeu untuk diperiksa terkait dengan UU
Keuangan yang mengatur bahwa kuasa pengguna anggaran itu adalah pemerintah
bukan DPR,” kata Wa Ode Nurhayati usai menjalani pemeriksaan kurang lebih tiga
jam oleh penyidik KPK, Senin (7/5).
Sehingga, lanjut Wa Ode, yang menentukan beberapa daerah yang menerima alokasi
anggaran DPID dan jumlahnya adalah pemerintah dan bukan dirinya selaku anggota Badan
Anggaran (Banggar) DPR RI ketika itu.
Selain Menkeu, Wa Ode juga meminta Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan
Keuangan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk juga turut diperiksa.
Sebab, dia yang mengajukan rumus atau syarat bagi daerah untuk mendapatkan
DPID.
Lebih lanjut Wa Ode menjelaskan simulasi perihal DPID berawal dari temuan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) yang selalu disclaimer dari tahun ke tahun. Sebab,
tidak jelas kriteria dan alokasinya. Sehingga, diputuskan untuk dibuatkan rumus
agar menjawab tuntutan lembaga
transparansi anggaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang disklaimernya DPID.
Sebelumnya, kubu Wa Ode Nurhayati meminta hal serupa, yaitu supaya Menkeu Agus Martowardojo
diperiksa juga terkait kasus yang suap tersebut. Pernyataan tersebut
disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Wa Ode Nurhayati, yaitu Wa Ode
Nurzaenab.
“Iya ( Menkeu perlu dipanggil),” kata Wa Ode Nurzaenab ketika ditemui di kantor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/5).
Menurut Zaenab, Menkeu perlu dipanggil untuk menjelaskan perihal surat pertanyaan
yang pernah dikirimkan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR RI perihal perhitungan
alokasi anggaran DPID yang bersumber dari APBN tahun 2011 senilai Rp 7,7
triliun.
Di mana, dalam surat yang dikirimkan oleh Menkeu tersebut mempertanyakan perubahan alokasi anggaran oleh Banggar DPR RI. Jadi, data
daerah yang menyampaikan usulan DPID secara langsung ataupun yang ditembuskan
kepada Kementerian Keuangan sampai dengan tanggal 18 Nopember 2010 sebanyak 112
daerah. Tetapi, selanjutnya dari data daerah tersebut beberapa daerah dengan
Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) tidak tinggi namun tidak mendapatkan alokasi, yaitu tiga provinsi dan 29
kabupaten/kota.
Oleh karena itu, menurut Zaenab, kesaksian dari Agus Martowardojo menjadi
penting. Untuk mengungkapkan bahwa memang ada perubahan data daerah penerima
alokasi DPID. Padahal, sudah disepakati sebelumnya dalam rapat Panitia Kerja
(Panja) antara Banggar dan pemerintah (Menkeu) seputar daerah penerima alokasi
DPID tersebut.
“Menurut dokumennya, kenapa ada daerah yang tidak sesuai kriteria. Nah seharusnya
DPR ini menjelaskan, kenapa hasil dari pembahasan itu berbeda dengan yang
disodorkan kepada menteri keuangan,” ujar Zaenab.
Sehingga, lanjut Zaenab, jelas bahwa ada perubahan pengalokasian anggaran DPID.
Dan kliennya, tidak turut serta dalam perubahan tersebut. Maka dapat dikatakan
secara terang-terangan telah terjadi penyalahgunaan kewenangan terkait
perubahan tersebut.
Seperti diketahui, Wa Ode Nurhayati telah resmi ditetapkan sebagai tersangka
pada tanggal 9 Desember 2011 lalu. Atas dugaan, menerima janji atau hadiah.
Wa Ode diduga menerima pemberian berupa uang Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A
Rafiq yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait penetapan tiga kabupaten
di Aceh, yaitu Pidi, Benar Meriah, dan Aceh Besar, sebagai daerah penerima dana
DPID.
Menurut informasi, dana tersebut merupakan komitmen fee sebanyak 5-6 persen
dari DPID untuk tiga kabupaten di Aceh dengan total nilai Rp 40 miliar. Tetapi,
dikabarkan, sebagaian dana yang diterima tersebut sudah dikembalikan karena
salah satu kabupaten gagal mendapatkan alokasi anggaran DPPID. (N-8)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Pasti-Kerta Menang Tipis Pilgub Bali
Penghitungan KPU NTT, Frenly Masih Memimpin
Pimpinan KPK Sindir Sikap Kader PKS
KPK Dalami Aliran Dana ke Anis Matta
Obama Setujui Peraturan Pesawat Nirawak
Wanita-Wanita Cantik Merusak Citra PKS Sebagai Partai Agama
Fathanah Mulai Sebut Nama Presiden PKS Anis Matta
