SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Minggu, 26 Mei 2013
Pencarian Arsip

KPK Akan Panggil Menkeu Sebagai Saksi Meringankan
Selasa, 8 Mei 2012 | 14:39

Agus Martowardojo. [Dok.SP] Agus Martowardojo. [Dok.SP]

[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)mengindikasikan memanggil Menteri Keuangan (Menkeu), Agus Martowardojo sebagai saksi meringankan. Sebagaimana, diminta oleh tersangka kasus dugaan suap alokasi anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) senilai Rp 7,7 triliun.

”Kemungkinan akan ada pemanggilan ke pak Menkeu terkait permintaan tersangka WON (Wa Ode Nurhayati) untuk menghadirkan Menkeu sebagai saksi meringankan. Kita memang berencana memanggil Menkeu sebagai saksi meringankan,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta, Selasa (8/5).

Hanya saja, Johan mengatakan perihal kehadiran Menkeu adalah hak yang bersangkutan, yaitu apakah bersedia memberikan keterangan meneringankan dalam kasus denngan tersangka WON atau tidak.

Seperti diketahui, Wa Ode Nurhayati secara resmi telah meminta Menteri Keuangan (Menkeu), Agus Martowardojo sebagai saksi meringankan dalam kasus yang menjeratnya dan tengah ditangani oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

“Pihak penyidik menanyakan siapa saksi yang saya anggap meringankan terhadap kasus ini. Saya meminta sodara Menkeu untuk diperiksa terkait dengan UU Keuangan yang mengatur bahwa kuasa pengguna anggaran itu adalah pemerintah bukan DPR,” kata Wa Ode Nurhayati usai menjalani pemeriksaan kurang lebih tiga jam oleh penyidik KPK, Senin (7/5).

Sehingga, lanjut Wa Ode, yang menentukan beberapa daerah yang menerima alokasi anggaran DPID dan jumlahnya adalah pemerintah dan bukan dirinya selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ketika itu.

Selain Menkeu, Wa Ode juga meminta Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk juga turut diperiksa. Sebab, dia yang mengajukan rumus atau syarat bagi daerah untuk mendapatkan DPID.

Lebih lanjut Wa Ode menjelaskan simulasi perihal DPID berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang selalu disclaimer dari tahun ke tahun. Sebab, tidak jelas kriteria dan alokasinya. Sehingga, diputuskan untuk dibuatkan rumus agar menjawab tuntutan lembaga
transparansi anggaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang disklaimernya DPID.

Sebelumnya, kubu Wa Ode Nurhayati meminta hal serupa, yaitu supaya Menkeu Agus Martowardojo diperiksa juga terkait kasus yang suap tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Wa Ode Nurhayati, yaitu Wa Ode Nurzaenab.

“Iya ( Menkeu perlu dipanggil),” kata Wa Ode Nurzaenab ketika ditemui di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/5).

Menurut Zaenab, Menkeu perlu dipanggil untuk menjelaskan perihal surat pertanyaan yang pernah dikirimkan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR RI perihal perhitungan alokasi anggaran DPID yang bersumber dari APBN tahun 2011 senilai Rp 7,7 triliun.

Di mana, dalam surat yang dikirimkan oleh Menkeu tersebut mempertanyakan perubahan alokasi anggaran oleh Banggar DPR RI. Jadi, data daerah yang menyampaikan usulan DPID secara langsung ataupun yang ditembuskan kepada Kementerian Keuangan sampai dengan tanggal 18 Nopember 2010 sebanyak 112 daerah. Tetapi, selanjutnya dari data daerah tersebut beberapa daerah dengan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) tidak tinggi namun tidak mendapatkan alokasi, yaitu tiga provinsi dan 29 kabupaten/kota.

Oleh karena itu, menurut Zaenab, kesaksian dari Agus Martowardojo menjadi penting. Untuk mengungkapkan bahwa memang ada perubahan data daerah penerima alokasi DPID. Padahal, sudah disepakati sebelumnya dalam rapat Panitia Kerja (Panja) antara Banggar dan pemerintah (Menkeu) seputar daerah penerima alokasi DPID tersebut.

“Menurut dokumennya, kenapa ada daerah yang tidak sesuai kriteria. Nah seharusnya DPR ini menjelaskan, kenapa hasil dari pembahasan itu berbeda dengan yang disodorkan kepada menteri keuangan,” ujar Zaenab.

Sehingga, lanjut Zaenab, jelas bahwa ada perubahan pengalokasian anggaran DPID. Dan kliennya, tidak turut serta dalam perubahan tersebut. Maka dapat dikatakan secara terang-terangan telah terjadi penyalahgunaan kewenangan terkait perubahan tersebut.

Seperti diketahui, Wa Ode Nurhayati telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 Desember 2011 lalu. Atas dugaan, menerima janji atau hadiah.

Wa Ode diduga menerima pemberian berupa uang Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait penetapan tiga kabupaten di Aceh, yaitu Pidi, Benar Meriah, dan Aceh Besar, sebagai daerah penerima dana DPID.

Menurut informasi, dana tersebut merupakan komitmen fee sebanyak 5-6 persen dari DPID untuk tiga kabupaten di Aceh dengan total nilai Rp 40 miliar. Tetapi, dikabarkan, sebagaian dana yang diterima tersebut sudah dikembalikan karena salah satu kabupaten gagal mendapatkan alokasi anggaran DPPID. (N-8)  




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN