SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Rabu, 19 Juni 2013
Pencarian Arsip

KPK Akan Dalami Pernyataan Nazaruddin
Kamis, 22 Desember 2011 | 8:22

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP (Foto: Antara) Juru Bicara KPK, Johan Budi SP (Foto: Antara)

[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami pernyataan terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin yang menyatakan dugaan aliran dana dari PT Adhi Karya untuk digunakan Anas Urbaningrum menduduki kursi Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Demokrat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat.

"Informasi itu akan didalami KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Rabu (21/12).

Menurutnya, saat ini penyelidikan kasus dugaan korupsi Hambalang sedang berjalan di KPK. Informasi dari Nazaruddin tersebut akan digunakan dalam penyelidikan jika diperlukan. "Informasi tersebut bisa disampaikan ke KPK. Jika ada, pasti akan digunakan oleh KPK," ungkap Johan.

Hanya saja, Johan menegaskan bahwa penyelidikan kasus Hambalang tidak hanya berdasarkan pengakuan Nazaruddin saja. Tetapi, juga berdasarkan bahan lainnya.

Nazaruddin berulang kali menyebutkan keterlibatan Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sport center Hambalang yang total nilai proyeknya mencapai Rp 1,1 triliun.

Seusai sidang pembacaan putusan sela, Rabu (21/12) kemarin, Nazaruddin mengungkap bahwa Anas Urbaningrum mengeluarkan uang sebesar 6.975.000 dolar Amerika untuk menduduki kursi Ketum DPP Partai Demokrat.

Bahkan, Nazaruddin menunjukkan fotokopi kuitansi senilai 6 juta dolar Amerika yang diserahkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum kepada orang kepercayaannya, yaitu Yulianis.

Uang tersebut, lanjut Nazaruddin, diberikan kepada sekitar 325 DPC Partai Demokrat untuk memilih Anas sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat. Namun, besarannya berbeda-beda, ada yang mendapat 10 ribu dolar Amerika, 15 ribu dolar Amerika dan 20 ribu dolar Amerika.

Kemudian, Nazaruddin mengatakan bahwa uang sebanyak itu didapat dari PT Adhi Karya yang dimenangkan oleh Anas dalam tender pembangunan sport center Hambalang. "Yulianis orang kepercayaan Anas. Yulianis yang menyerahkan kepada koordinator-koordinator. Uang nya, memang diambil dari PT Adhi Karya sebesar Rp 50 miliar dari proyek pembangunan Hambalang," kata Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/12). [N-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN