KPI: 20 Pelaut Indonesia Harus Segera Dibebaskan
Rabu, 20 April 2011 | 8:17
Kapal Sinar Kudus [google] [JAKARTA] Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) mendesak
pemerintah Indonesia dan PT Samudera Indonesia (Samin) Tbk untuk segera
membebaskan 20 pelaut Indonesia yang hingga kini masih disandera perompak
bersenjata Somalia. Pembayaran tebusan yang telah disepakati PT Samin dengan
perompak harus segera direalisasikan dalam tempo sesingkat-singkatnya guna
mencegah hal-hal yang merugikan awak MV Sinar Kudus.
Desakan ini dikemukakan Presiden KPI, Hanafi
Rustandi, di Jakarta, Selasa (19/4), sehubungan lambannya pemerintah dan PT
Samin membebaskan seluruh awak MV Sinar Kudus dari cengkeraman perompak di
Somalia.
Ditegaskan, seluruh pelaut Indonesia yang
disandera pembajak harus segera dibebaskan.
PT
Samin selaku pemilik dan operator kapal tersebut, harus bertanggung jawab dan
melindungi seluruh awak kapal.
Ia
menegaskan, pemerintah harus memastikan, perusahaan pelayaran tersebut telah
melaksanakan kewajibannya membayar upah penuh, termasuk bonus dan premi
asuransi tambahan karena melayari kawasan berisiko tinggi dari perompakan.
“Semua hak pelaut itu harus dibayarkan kepada pihak keluarga sampai saat semua
awak kapal tersebut dibebaskan,” kata Hanafi.
Perusahaan
tersebut juga harus dipastikan telah memiliki rencana kontigensi menyangkut
pelayanan konsultasi psikologis dan medis pelaut dan keluarganya, baik selama
dan setelah masa penawanan.
Selanjutnya,
pemerintah harus memastikan bahwa PT Samin dapat bekerja sama dengan TNI
Angkatan Laut dan aparat penegak hukum lainya untuk membawa para bajak laut itu
ke pengadilan.
Perusahaan juga harus menanggung biaya akomodasi dan biaya
terkait lainnya yang dibutuhkan oleh awak kapal yang diminta bersaksi di
pengadilan atau menjalani pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.
MV
Sinar Kudus milik PT Samudera Indonesia yang mengangkut bijih nikel dibajak
oleh perompak bersenjata Somalia di Teluk Arab pada 16 Maret 2011 dalam
pelayaran dari Sulawesi Tenggara menuju Belanda.
Hingga saat ini ke-20 awak
kapalnya masih disandera oleh perompak yang menuntut tebusan sekitar US$ 3 juta
atau setara Rp 27 miliar.
Mengutip
laporan Lloyd List, Hanafi menambahkan, perompakan terhadap kapal milik
PT Samin sudah kedua kalinya terjadi.
Kasus pertama menimpa MV Sinar Andalas pada 26
Feberuari 2004 di Teluk Benggal, di luar pelabuhan Bireun, Aceh. Kapal
berbendera Indonesia pengangkut semen ini diserang oleh bajak laut, sehingga
kapal bernomor IMO 9182409 itu rusak berat dan tidak bisa dipakai lagi.
“Kasus ini mestinya menjadi pelajaran bagi PT
Samin. Namun tidak diindahkan, sehingga MV Sinar Kudus menjadi korban
pembajakan kedua kalinya,” ujarnya.
Hanafi
Rustandi mengatakan, pemerintah RI harus menugaskan TNI-AL untuk
melindungi semua kapal berbendera Indonesia (termasuk awaknya) dari tindakan
pembajakan. Jika tidak, pemerintah dapat memberikan kontribusi lain untuk
meningkatkan keamanan, termasuk dalam bentuk dukungan keuangan untuk melawan
perompakan.
KPI selaku afiliasi Federasi Buruh Transportasi
Internasional (ITF) menegaskan, pelaut tidak boleh dipersenjatai. Namun
mengingat risikonya sangat tinggi, khususnya bagi kapal-kapal yang memasuki
kawasan rawan perompakan, sesuai dengan ketentuan hukum nasional, petugas
militer dapat ditempatkan di kapal untuk transit di seluruh wilayah yang
berisiko tinggi terhadap pembajakan.
“Personal militer itu harus dari TNI-AL,
atau berasal dari negara lain yang memiliki perjanjian bilateral pertahanan
atau kerjasama militer dengan Indonesia,” tukas Hanafi Rustandi yang juga Ketua
ITF Asia Pasifik.
Mengingat makin mengganasnya perompakan dewasa
ini, KPI mengakui semakin banyak kapal yang menempatkan petugas bersenjata atau
menggunakan kapal keamanan swasta untuk melindungi para pelautnya.
Namun,
personal yang ditempatkan di kapal harus dilatih dulu secara profesional, dan
hanya dipakai jika ada kesepakatan dengan serikat pekerja yang mewakili pelaut.
Ditegaskan, awak kapal berhak menolak berlayar
melewati zona berbahaya bagi perompakan/pembajakan.
Dalam hal ini,
perusahaan/pemilik kapal wajib memulangkan pelaut tanpa hukuman atau denda
apapun, dan mempekerjakan kembali jika telah aman.
Hanafi mengingatkan, pemerintah RI mempunyai
tanggung jawab untuk melaksanakan yurisdiksi hukum Indonesia atas orang-orang
yang telah ditahan dan diduga sebagai perompak.
“Mereka (perompak) harus
diadili secara proporsional,” ujarnya.
Untuk itu, Indonesia harus membuat perjanjian
bilateral degan negara lain yang telah mengerahkan Angkatan Lautnya untuk
memfasilitasi ekstradisi secara cepat para bajak laut itu ke wilayah hukum RI.
“Jika terbukti bersalah, mereka harus mendapat sanksi pidana yang
proporsional,” sambung Hanafi.
Di sisi lain, KPI akan terus menjalin kerjasama
dengan organisasi pemilik kapal Indonesia (INSA) untuk mencari kesepakatan
mengenai langkah-langkah yang perlu diambil guna memerangi ancaman pembajakan.
KPI juga mendesak PBB untuk segera mengambil langkah konkrit untuk mengatasi
berkembangnya pembajakan di perairan Somalia. [E-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Pilkada Gubernur NTT Putaran Kedua Dimulai
KPU Kabupaten Gelar Pleno Pilgub Bali
Pilgub NTT Putaran Kedua, Frenly Yakin Menang
Hatta Rajasa Terima “Reformasi Award” Dari Prodem
Hypermart Kedua di Kota Ambon Diresmikan
AS Akui Pesawatnya Langgar Wilayah Indonesia
Mantan Kasdam Jaya Akan Beli Kembali Lahan yang Dieksekusi
Pilgub NTT: Esthon-Paul Unggul Sementara
