Korupsi Anggaran Al Quran, KPK Telusuri Peran Fahd Rafiq
Kamis, 12 Juli 2012 | 14:44
Priharsa Nugraha [inilah] [JAKARTA] Nama tersangka
kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Fahd A Rafiq
diduga juga terkait dalam kasus dugaan suap penganggaran pengadaan laboratorium
komputer dan pengadaan Al Quran di Kementerian Agama (Kemenag).
Pada Kamis (12/7) ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fahd El Fouz atau
Fahd A.Rafiq sebagai saksi dalam kasus dugaan suap tersebut.
"Fahd El Fouz diperiksa sebagai saksi tindak pidana penerimaan hadiah
terkait pengurusan anggaran di Kementerian Agama RI," kata Kabag
Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Kamis (12/7).
Saat ini, Ketua Gerakan Muda (Gema) Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong
(MKGR) ini tengah menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta. Setelah, tiba
pada jam 10.00 WIB.
Ketika tiba di kantor KPK, Jakarta, putera pedangdut A Rafiq ini mengaku bahwa
kedatangannya untuk dimintai keterangan untuk tersangka, anggota Komisi VIII
DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar.
Kemudian, Fahd mengaku bahwa dirinya kenal dengan putra Zulkarnaen, Dendi
Prasetya yang juga menjadi tersangka dalam kasus suap proyek Al Quran.
Berdasarkan penelusuran, Dendi memang merupakan rekan kerja Fahd di ormas Gema
MKGR. Di mana, Fahd menduduki posisi ketua dan Dendi sebagai Sekjen.
"Iya (kenal), sekjen saya dia," kata Fahd.
Keterkaitan Fahd dalam kasus suap Al Quran pernah disampaikan terdakwa kasus
suap alokasi anggaran DPID, Wa Ode Nurhayati. Di mana, dikatakan Fahd mengetahui
soal kasus korupsi Al Quran.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap Al Quran, KPK telah menetapkan
anggota Komisi VIII DPR RI, Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya yang
juga direktur PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara. Di mana, perusahaan tersebut
yang memenagkan tender pengadaan Al Quran sekitar Rp 20 miliar dan proyek alat
laboratorium madrasah tsanawiyah Rp 30 miliar.
Keduanya, diduga menerima suap Rp 4 miliar dalam dua proyek Kementerian Agama
pada tahun anggaran 2011 itu. Dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11,
dan Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor.
Berdasarkan penelusuran, Zulkarnaen Djabar adalah Wakil Ketua Umum (Waketum)
MKGR. Sedangkan, Dendy adalah Sekjen DPP Gema MKGR. (N-8)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Kemnakertrans Diminta Pertanggungjawabkan Rp 1,18 Triliun Duit Amnesti TKI di Arab Saudi
Mari Membaca Berita BBM Versi Media Sosial
Deplu AS Bilang RI Gagal Lindungi Minoritas
Spider-Man Kembali ke Layar Lebar di 2016 dan 2018
KPK Diminta Audit Pungli Oleh Kemnakertrans
Huawei Ascend P6, Ponsel Cerdas Paling Tipis di Dunia
Pemerintah Ajukan Penundaan Amnesti TKI
Dicecar Soal Pernikahan, Djoko Susilo Gerah
