SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Kamis, 17 Mei 2012
Pencarian Arsip

Komnas HAM: Polisi Salahi Protap di Kasus Bima
Selasa, 3 Januari 2012 | 16:09

Pelabuhan Sape di Bima, Nusa Tenggara Barat [google] Pelabuhan Sape di Bima, Nusa Tenggara Barat [google]

[JAKARTA] Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai aparat kepolisian menyalahi prosedur tetap dalam menangani pengunjuk rasa di Pelabuhan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat pada Sabtu (24/12), sehingga terjadi bentrokan.

"Ada empat protap yang dilewati kepolisian, yakni tidak ada pengendalian massa dengan tangan kosong lunak, pengendalian massa dengan tangan kosong keras, penggunaan senjata tumpul dan penggunaan senjata kimia seperti pakai air cabai", kata Wakil Ketua Komnas HAM, Nurkholis, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (3/1) .

"Namun polisi justru langsung menggunakan senjata api," ucapnya.

Disebutkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Perkap No: 1 Tahun 2009, telah diatur enam tahap tentang tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, yakni pencegahan, perintah lisan, kendali tangan kosong lunak, kendali tangan kosong keras, kendali senjata tumpul (senjata kimia, gas air mata, semprotan cabe), dan kendali senjata api.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Komnas HAM, yakni keterangan saksi dan tayangan video, ternyata aparat kepolisian tidak melaksanakan sesuai protap.

Ketua Tim Investigasi Kasus Bima yang juga anggota Komnas HAM, Ridha Saleh, mengatakan, dalam gambar video saat pembubaran unjuk rasa tersebut, terlihat jelas bagaimana sejumlah aparat Brimob menggunakan senjata api dalam mengusir warga. Bahkan, sejumlah anggota Brimob, tampak mengambil dan mengantungi beberapa peluru-peluru yang jatuh ke tanah, agar tidak dapat dijadikan barang bukti.

"Kalau kita lihat, ada reserse, yang terlibat dalam operasi terbuka itu. Mereka terlihat memukuli dan menendang warga yang sudah menyerah. Kan seperti ini jelas sekali menyalahi protab," katanya.

Ridha menambahkan, aksi represif dari kepolisian itu juga dinilai menyalahi aturan, karena sekitar 100 pengunjuk rasa, telah mengikuti arahan polisi, dan tidak melakukan penyerangan atau perlawanan sama sekali.

"Polisi melakukan penyerangan dan penembakan terhadap warga yang sudah menyerah. Kemudian diperlakukan secara tidak manusiawi dengan cara ditembak dari jarak dekat, dipukul, diseret, dan ditendang," ujar Ridha.

Dalam kasus bentrokan itu, tiga orang tewas dan 30 orang mengalami luka tembak serta sembilan orang merupakan korban kekerasan aparat.

"Dari tiga orang yang tewas dan 30 orang yang luka akibat luka tembak tersebut, 10 orang diantaranya merupakan anak-anak yang berusia 13 hingga 17 tahun," kata Ketua Tim Investigasi Lapangan Kasus Bima, yang juga Komisioner Komnas HAM, Ridha Saleh saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa.

Tiga orang yang tewas tersebut, Syaiful alias Fu (17), Arif Rahman (18) dan Syarifudin (46). Sementara korban luka tembak, antara lain, M Nur (30), Ismail (50), Yaumin (30), Anhal (29), Syahbudin (31), Awaluddin Anas (22), M Saleh (43), Salfina Juliani (15), Fahmi (18), Nurdin (22), Ramlin (24), Ridwansyah (19), M Ali (50) dan lainnya.

Ridha pun menjelaskan dari korban yang meninggal, ada yang meninggal karena melindungi rekannya.

"Temuan kami di lapangan, Arif rahman (18) meninggal di kampung Jala desa Bugis sekitar 700 meter dari pelabuhan. Kemudian rekannya, Syaiful (17), juga tewas di tempat yang sama karena hendak menolong Arif," kata Ridha.

Ridha menambahkan, puluhan korban luka-luka baik itu karena luka tembak maupun luka karena dipukul polisi. "Yang luka di kepala ini, karena dipukul dengan gagang pistol," tandasnya.

Sebelumnya, dari hasil penyelidikan internal yang dilakukan Irwasum dan Propam Mabes Polri, tindakan yang dilakukan Polisi di Bima terbukti melakukan kekerasan fisik kepada warga.

Sampai saat ini sudah 115 anggota Polisi di NTB yang diperiksa tim internal Mabes Polri. Sebanyak 115 anggota itu terdiri dari berbagai unsur, seperti Brimob, Reserse, Dalmas, dan lain sebagainya.

Sebanyak lima anggota Kepolisian Negara RI (Polri) telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus bentrok antara massa pengunjuk rasa dengan aparat kepolisian di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada hari Sabtu (24/12).

"Ada dua tersangka tambahan terkait kasus Bima, yakni Briptu A dan Briptu MS dari Polres Bima," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Saud Usman Nasution di Jakarta, Senin (2/1).

Sementara itu, ketiga oknum anggota Polri yang telah ditetapkan sebelumnya sebagai tersangka yaitu Bripda F, Briptu S dan Briptu F.

"Kelima anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, serta akan dikenakan sidang disiplin di Polres Bima, tapi tidak menutup kemungkinan mengarah ke pidana," kata Saud.

Untuk jumlah korban dari hasil pengecekan Polres, Polsek dan Dinas Kesehatan sampai hari ini data yang meninggal dua orang. Korban yang meninggal atas insiden tersebut bernama Arief Rachman usia 18 tahun dan Syaiful usia 17 tahun.

Polisi melakukan tindakan pengamanan pada hari Sabtu (24/12) jam 08.00 WITA dilakukan tindakan penegakan hukum terhadap massa yang bertahan di jembatan penyeberangan feri Sape dipimpin Kapolda NTB kemudian dilakukan penangkapan terhadap provokator dan masyarakat yang masih bertahan diangkut keseluruhan ke Polres Bima.

Kegiatan penegakan hukum terhadap massa yang menduduki dan melarang aktivitas di penyeberangan feri Sape. Adanya kegiatan unjuk rasa massa berupa menduduki dan melarang aktivitas di penyeberangan feri Sape sejak tanggal 19 Desember 2011 oleh massa yang menamakan kelompok Front Rakyat Anti-Tambang.

Dalam rangka pelaksanaan Operasi Lilin 2011 dan juga terganggunya aktivitas masyarakat sebagai akibat dari penyeberangan tidak bisa digunakan, sehingga terjadi keresahan masyarakat. kemudian dilakukan tindakan penegakan hukum untuk pembebasan jembatan penyeberangan feri dari pendudukan massa.

Tuntutan massa agar SK bupati Bima Nomor 188 tahun 2010 yang memberikan izin pertambangan kepada PT Sumber Mineral Nusantara dicabut dan meminta agar tersangka atas nama AS yang sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) supaya dilepaskan. [Ant/L-9]





Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN