SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Kamis, 17 Mei 2012
Pencarian Arsip

Komnas HAM: 3 Tewas, 30 Terluka Tembak di Kasus Bima
Selasa, 3 Januari 2012 | 13:50

Korban luka kasus pelabuhan Sape dirawat di RSUD Bima [google] Korban luka kasus pelabuhan Sape dirawat di RSUD Bima [google]

[JAKARTA] Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan, tiga orang tewas dan 30 orang mengalami luka tembak akibat bentrokan antara warga dengan kepolisian di Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat pada Sabtu (24/12).

"Dari tiga orang yang tewas dan 30 orang yang luka akibat luka tembak tersebut, 10 orang di antaranya merupakan anak-anak yang berusia 13 hingga 17 tahun," kata Ketua Tim Investigasi Lapangan Kasus Bima, yang juga Komisioner Komnas HAM, Ridha Saleh saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (3/1).

Tiga orang yang tewas tersebut, Syaiful alias Fu (17), Arif Rahman (18) dan Syarifudin (46). Sementara korban luka tembak, antara lain, M Nur (30), Ismail (50), Yaumin (30), Anhal (29), Syahbudin (31), Awaluddin Anas (22), M Saleh (43), Salfina Juliani (15), Fahmi (18), Nurdin (22), Ramlin (24), Ridwansyah (19), M Ali (50) dan lainnya.

Ridha pun menjelaskan dari korban yang meninggal, ada yang meninggal karena melindungi rekannya.

"Temuan kami di lapangan, Arif rahman (18) meninggal di kampung Jala desa Bugis sekitar 700 meter dari pelabuhan. Kemudian rekannya, Syaiful (17), juga tewas di tempat yang sama karena hendak menolong Arif," kata Ridha.

Ridha menambahkan, puluhan korban luka-luka baik itu karena luka tembak maupun luka karena dipukul polisi. "Yang luka di kepala ini, karena dipukul dengan gagang pistol," tandasnya.

Tindakan yang dilakukan aparat kepolisian merupakan langsung tindakan represif tanpa mengutamakan tindakan persuasif terlebih dahulu. Dalam video rekaman yang diputar oleh Komnas HAM, tampak polisi berpakaian preman meninju perut dan kepala warga. Video tersebut juga menunjukkan tindakan aparat yang menendangi kepala warga saat dikumpulkan di dekat pantai.

"Kita lihat di video ini. Warga sudah lari, masih ditembak. Katanya pakai water canon, tetapi di sini kita lihat tidak ada water canon. Polisi bukannya menggunakan peredam masyarakat (dalmas) dahulu, tetapi langsung memajukan Brimob," tuturnya.

Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim menambahkan, hasil investigasi tersebut didapatkan berdasarkan olah TKP di pelabuhan Sape dan di Kampung Jala. Tim juga melakukan pertemuan dengan warga, permintaan keterangan terhadap saksi dan korban, kunjungan ke Rutan Bima, kunjungan ke RSUD Bima dan RUUD NTB.

"Investigasi ini juga berdasarkan pertemuan dengan jajaran kepolisian, pertemuan dengan Gubernur NTB, DPRD Provinsi NTB, Bupati Bima, DPRD Kabupaten Bima serta pertemuan dengan organisasi kemahasiswaan dan LSM setempat," ucapnya.

Sebelumnya, dari hasil penyelidikan internal yang dilakukan Irwasum dan Propam Mabes Polri, tindakan yang dilakukan Polisi di Bima terbukti melakukan kekerasan fisik kepada warga.

Sampai saat ini sudah 115 anggota Polisi di NTB yang diperiksa tim internal Mabes Polri. Sebanyak 115 anggota itu terdiri dari berbagai unsur, seperti Brimob, Reserse, Dalmas, dan lain sebagainya.

Untuk jumlah korban dari hasil pengecekan Polres, Polsek dan Dinas Kesehatan sampai hari ini data yang meninggal dua orang. Korban yang meninggal atas insiden tersebut bernama Arief Rachman usia 18 tahun dan Syaiful usia 17 tahun.

Polisi melakukan tindakan pengamanan pada hari Sabtu (24/12) jam 08.00 WITA dilakukan tindakan penegakan hukum terhadap massa yang bertahan di jembatan penyeberangan feri Sape dipimpin Kapolda NTB kemudian dilakukan penangkapan terhadap provokator dan masyarakat yang masih bertahan diangkut keseluruhan ke Polres Bima.

Kegiatan penegakan hukum terhadap massa yang menduduki dan melarang aktivitas di penyeberangan feri Sape. Adanya kegiatan unjuk rasa massa berupa menduduki dan melarang aktivitas di penyeberangan feri Sape sejak tanggal 19 Desember 2011 oleh massa yang menamakan kelompok Front Rakyat Anti-Tambang.

Dalam rangka pelaksanaan Operasi Lilin 2011 dan juga terganggunya aktivitas masyarakat sebagai akibat dari penyeberangan tidak bisa digunakan, sehingga terjadi keresahan masyarakat. kemudian dilakukan tindakan penegakan hukum untuk pembebasan jembatan penyeberangan feri dari pendudukan massa.

Tuntutan massa agar SK bupati Bima Nomor 188 tahun 2010 yang memberikan izin pertambangan kepada PT Sumber Mineral Nusantara dicabut dan meminta agar tersangka atas nama AS yang sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) supaya dilepaskan. [Ant/L-9]





Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN