Komnas HAM: 3 Tewas, 30 Terluka Tembak di Kasus Bima
Selasa, 3 Januari 2012 | 13:50
Korban luka kasus pelabuhan Sape dirawat di RSUD Bima [google] [JAKARTA] Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan,
tiga orang tewas dan 30 orang mengalami luka tembak akibat bentrokan antara
warga dengan kepolisian di Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat pada Sabtu (24/12).
"Dari tiga orang yang tewas dan 30 orang yang luka akibat luka tembak
tersebut, 10 orang di antaranya merupakan anak-anak yang berusia 13 hingga 17
tahun," kata Ketua Tim Investigasi Lapangan Kasus Bima, yang juga
Komisioner Komnas HAM, Ridha Saleh saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM,
Jakarta, Selasa (3/1).
Tiga orang yang tewas tersebut, Syaiful alias Fu (17), Arif Rahman (18) dan
Syarifudin (46). Sementara korban luka tembak, antara lain, M Nur (30), Ismail
(50), Yaumin (30), Anhal (29), Syahbudin (31), Awaluddin Anas (22), M Saleh
(43), Salfina Juliani (15), Fahmi (18), Nurdin (22), Ramlin (24), Ridwansyah
(19), M Ali (50) dan lainnya.
Ridha pun menjelaskan dari korban yang meninggal, ada yang meninggal karena
melindungi rekannya.
"Temuan kami di lapangan, Arif rahman (18) meninggal di kampung Jala desa
Bugis sekitar 700 meter dari pelabuhan. Kemudian rekannya, Syaiful (17), juga
tewas di tempat yang sama karena hendak menolong Arif," kata Ridha.
Ridha menambahkan, puluhan korban luka-luka baik itu karena luka tembak maupun
luka karena dipukul polisi. "Yang luka di kepala ini, karena dipukul dengan
gagang pistol," tandasnya.
Tindakan yang dilakukan aparat kepolisian merupakan langsung tindakan represif
tanpa mengutamakan tindakan persuasif terlebih dahulu. Dalam video rekaman yang
diputar oleh Komnas HAM, tampak polisi berpakaian preman meninju perut dan
kepala warga. Video tersebut juga menunjukkan tindakan aparat yang menendangi
kepala warga saat dikumpulkan di dekat pantai.
"Kita lihat di video ini. Warga sudah lari, masih ditembak. Katanya pakai
water canon, tetapi di sini kita lihat tidak ada water canon. Polisi bukannya
menggunakan peredam masyarakat (dalmas) dahulu, tetapi langsung memajukan
Brimob," tuturnya.
Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim menambahkan, hasil investigasi tersebut
didapatkan berdasarkan olah TKP di pelabuhan Sape dan di Kampung Jala. Tim juga
melakukan pertemuan dengan warga, permintaan keterangan terhadap saksi dan
korban, kunjungan ke Rutan Bima, kunjungan ke RSUD Bima dan RUUD NTB.
"Investigasi ini juga berdasarkan pertemuan dengan jajaran kepolisian,
pertemuan dengan Gubernur NTB, DPRD Provinsi NTB, Bupati Bima, DPRD Kabupaten
Bima serta pertemuan dengan organisasi kemahasiswaan dan LSM setempat,"
ucapnya.
Sebelumnya, dari hasil penyelidikan internal yang dilakukan Irwasum dan Propam
Mabes Polri, tindakan yang dilakukan Polisi di Bima terbukti melakukan
kekerasan fisik kepada warga.
Sampai saat ini sudah 115 anggota Polisi di NTB yang diperiksa tim internal
Mabes Polri. Sebanyak 115 anggota itu terdiri dari berbagai unsur, seperti
Brimob, Reserse, Dalmas, dan lain sebagainya.
Untuk jumlah korban dari hasil pengecekan Polres, Polsek dan Dinas Kesehatan
sampai hari ini data yang meninggal dua orang. Korban yang meninggal atas
insiden tersebut bernama Arief Rachman usia 18 tahun dan Syaiful usia 17 tahun.
Polisi melakukan tindakan pengamanan pada hari Sabtu (24/12) jam 08.00 WITA
dilakukan tindakan penegakan hukum terhadap massa yang bertahan di jembatan
penyeberangan feri Sape dipimpin Kapolda NTB kemudian dilakukan penangkapan
terhadap provokator dan masyarakat yang masih bertahan diangkut keseluruhan ke
Polres Bima.
Kegiatan penegakan hukum terhadap massa yang menduduki dan melarang aktivitas
di penyeberangan feri Sape. Adanya kegiatan unjuk rasa massa berupa menduduki
dan melarang aktivitas di penyeberangan feri Sape sejak tanggal 19 Desember
2011 oleh massa yang menamakan kelompok Front Rakyat Anti-Tambang.
Dalam rangka pelaksanaan Operasi Lilin 2011 dan juga terganggunya aktivitas
masyarakat sebagai akibat dari penyeberangan tidak bisa digunakan, sehingga
terjadi keresahan masyarakat. kemudian dilakukan tindakan penegakan hukum untuk
pembebasan jembatan penyeberangan feri dari pendudukan massa.
Tuntutan massa agar SK bupati Bima Nomor 188 tahun 2010 yang memberikan izin
pertambangan kepada PT Sumber Mineral Nusantara dicabut dan meminta agar
tersangka atas nama AS yang sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)
supaya dilepaskan. [Ant/L-9]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Ada Oknum Komisi I DPR RI Yang Nikmati Uang Sukhoi Yang Jatuh di Gunung Salak
Kotak Hitam Pesawat Sukhoi Ditemukan dalam Kondisi Baik
Fahri: KPK Gagal Berantas Korupsi Sistemik
Invitasi Bolabasket Alumni SMA se-Jakarta
Biayanya Mahal, Jokowi Tak Akan Pasang Iklan
Pastikan Semua Jenazah Terevakuasi, Tim SAR Sapu Lokasi Jatuhnya Sukhoi
KPK Perpanjang Masa Tahanan Angie
Jokowi Terima Penghargaan TPID Terbaik
Kader Demokrat Masih Juga Menganggap Ani Yudhoyono Layak Jadi Capres
Ketua Umum PGI: Sosialisasikan 4 Pilar Bangsa ke Para Pemimpin Bangsa
