Kerukunan Hidup Beragama di NTT Patut Dicontoh
Jumat, 15 April 2011 | 8:36
Gubernur NTT, Frans Lebu Raya [KUPANG] Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Lebu Raya mengatakan, kerukunan hidup beragama di NTT yang selama ini harmonis, harus menjadi contoh bagi daerah lainnya di Indonesia. Kelompok mayoritas selalu melindungi kelompok minoritas. Selain itu, setiap kelompok selalu saling manghargai satu sama yang lainnya. Hal tersebut dikemukakan gubernur ketika menerima Panitia Pawai Paskah 2011 di Kupang, kamis (14/4) siang.
Ia memberikan apresiasi dan atensi terhadap rencana besar panitia yang akan melaksanakan pawai paskah, diawali dengan penyalaan obor perdamaian yang akan diarak di sejumlah daerah di Indonesia. Seperti di Jombang, Jawa Timur dan Bali. Diharapkan, obor perdamaian juga dapat diarak ke Papua, Ambon, Manado dan Kalimantan. Sebab, Presiden SBY telah meresmikan gong perdamaian di Kupang, Februari 2011 lalu.
Sebelumnya, Sekretaris Panitia Pawai Paskah 2011 Alfred Oematan kepada Gubernur melaporkan, Pawai Paskah tahun 2011 akan diawali dengan penyalaan Obor Perdamaian yang akan dilaksakan para pemuda lintas Agama di NTT. Ide muncul berdasarkan studi yang dilakukan terhadap kerukunan kehidupan beragama di daerah ini dan ditetapkan agar NTT harus menjadi contoh bagi daerah lain untuk belajar hidup bersama.
Dikatakan, Obor Perdamaian yang dinyalakan di Kupang akan diarak dari Jombang, Jawa Timur menuju Bali dalam rangka memperingati tragedy bom Bali. Selanjutnya ke Aceh dan akan berakhir di Jakarta, awal 2012 nanti. [YOS/ 120]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Aiptu Labora Sitorus Mesin ATM Perwira Polisi Papua Hingga Mabes?
Fathanah Perkenalkan Satu Lagi Istilah Korupsi
Fathanah Ajak Maharani Berhubungan Intim
Jangan Sampai Stasiun Tujuan Terlewat
Difitnah Istri Selingkuh Dengan Anaknya, Syarief Hassan Polisikan Triomacan
Kayak Menteri Saja, Luthfi Hasan Janjikan Penambahan Kuota Impor Sapi
Gadis ABG Diperkosa Pamannya Sendiri
Ahmad Fathanah Akui Curi Dokumen KPK
