SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Minggu, 19 Mei 2013
Pencarian Arsip

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Sertifikasi Tanah

Kepala Dinas Tata Kota Cilegon Ditahan Kejari
Sabtu, 12 Mei 2012 | 8:48

Ilustrasi rumah tahanan [google] Ilustrasi rumah tahanan [google]

[CILEGON]  Kepala Dinas Tata Kota Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon Akmal Firmansyah ditahan oleh Kejaksaaan Negeri (Kejari) Cilegon di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Serang, terkait kasus dugaan korupsi proyek sertifikasi tanah milik Pemkot Cilegon senilai Rp 200 juta.

Berdasarkan pantauan, tersangka Akmal ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua setengah jam oleh tim penyidik Kejari Cilegon, Jumat (11/5).

Tersangka Akmal datang ke Kejari Cilegon dengan mengenakan baju batik warna coklat, didamping kuasa hukumnya Hadian Surahmat, sekitar pukul 09.00 WIB. 

Setelah selesai pemeriksaan, sekitar pukul 11.30 WIB, tersangka Akmal langsung digiring ke mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Serang. Akmal ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut sejak 2 Mei 2012 lalu.

Kasus ini terjadi,pada saat tersangka Akmal menjabat sebagai Kepala Bagian Perlengkapan di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cilegon.

Sebagai kuasa pengguna anggaran, tersangka Akmal diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi, kerena dalam pengurusan 11 bidang tanah milik Pemkot Cilegon pada 2009 lalu, notaris yang ditunjuk sebagai pihak ketiga proyek hanya menyelesaikan empat bidang tanah.

Dikatakan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), anggaran proyek senilai Rp200 juta tersebut dinyatakan sudah terserap semuanya. Keterlibatan Akmal dalam kasus ini juga terlihat dari sejumlah alat bukti yang diperoleh jaksa, antara lain, dari dokumen, keterangan saksi, dan rekaman percakapan.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari (Kajari) Kota Cilegon Cilegon Encup Sopiah mengatakan, penahanan terhadap tersangka didasarkan pada alasan bahwa tersangka akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan melakukan perbuatan yang sama. “Kami menahan tersangka sesuai dengan prosedur yang ada,” ujar Encup.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Hadian Surahmat mengatakan, kliennya meminta kepada Kejari Kota Cilegon untuk ditangguhkan penahanannya, karena masih dalam kondisi sakit.

“Kami sudah mengajukan surat permohonan pengguhan penahanan dengan jaminan istrinya, namun hingga saat ini masih dalam proses,” ujar Hadian.

Hadian mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus yang dialami kliennya itu.

“Kami hanya berharap, pihak Kejari Kota Cilegon cepat menyelesaikan berkas yang ada sehingga bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. Kami mengharapkan klien kami cepat mendapat kepastian secara hukum,” katanya. [149]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN