Kasus Dugaan Korupsi Proyek Sertifikasi Tanah
Kepala Dinas Tata Kota Cilegon Ditahan Kejari
Sabtu, 12 Mei 2012 | 8:48
Ilustrasi rumah tahanan [google] [CILEGON] Kepala Dinas Tata Kota Pemerintah Kota
(Pemkot) Cilegon Akmal Firmansyah ditahan oleh Kejaksaaan Negeri (Kejari)
Cilegon di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Serang, terkait kasus dugaan korupsi
proyek sertifikasi tanah milik Pemkot Cilegon senilai Rp 200 juta.
Berdasarkan
pantauan, tersangka Akmal ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang
lebih dua setengah jam oleh tim penyidik Kejari Cilegon, Jumat (11/5).
Tersangka
Akmal datang ke Kejari Cilegon dengan mengenakan baju batik warna coklat,
didamping kuasa hukumnya Hadian Surahmat, sekitar pukul 09.00 WIB.
Setelah selesai pemeriksaan, sekitar pukul 11.30 WIB, tersangka Akmal langsung
digiring ke mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Serang.
Akmal
ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut sejak 2 Mei
2012 lalu.
Kasus ini terjadi,pada saat tersangka Akmal menjabat sebagai Kepala
Bagian Perlengkapan di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cilegon.
Sebagai kuasa
pengguna anggaran, tersangka Akmal diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi,
kerena dalam pengurusan 11 bidang tanah milik Pemkot Cilegon pada 2009 lalu,
notaris yang ditunjuk sebagai pihak ketiga proyek hanya menyelesaikan empat bidang
tanah.
Dikatakan,
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), anggaran proyek senilai Rp200 juta tersebut
dinyatakan sudah terserap semuanya. Keterlibatan Akmal dalam kasus ini juga
terlihat dari sejumlah alat bukti yang diperoleh jaksa, antara lain, dari dokumen,
keterangan saksi, dan rekaman percakapan.
Pelaksana
Harian (Plh) Kepala Kejari (Kajari) Kota Cilegon Cilegon Encup Sopiah
mengatakan, penahanan terhadap tersangka didasarkan pada alasan bahwa tersangka
akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan melakukan perbuatan yang
sama. “Kami menahan tersangka sesuai dengan prosedur yang ada,” ujar Encup.
Sementara
itu, kuasa hukum tersangka, Hadian Surahmat mengatakan, kliennya meminta kepada
Kejari Kota Cilegon untuk ditangguhkan penahanannya, karena masih dalam kondisi
sakit.
“Kami sudah mengajukan surat permohonan pengguhan penahanan dengan
jaminan istrinya, namun hingga saat ini masih dalam proses,” ujar Hadian.
Hadian
mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus yang dialami
kliennya itu.
“Kami hanya berharap, pihak Kejari Kota Cilegon cepat
menyelesaikan berkas yang ada sehingga bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
Kami mengharapkan klien kami cepat mendapat kepastian secara hukum,” katanya.
[149]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Aiptu Labora Sitorus Mesin ATM Perwira Polisi Papua Hingga Mabes?
Fathanah Perkenalkan Satu Lagi Istilah Korupsi
Fathanah Ajak Maharani Berhubungan Intim
Jangan Sampai Stasiun Tujuan Terlewat
Difitnah Istri Selingkuh Dengan Anaknya, Syarief Hassan Polisikan Triomacan
Kayak Menteri Saja, Luthfi Hasan Janjikan Penambahan Kuota Impor Sapi
Ahmad Fathanah Akui Curi Dokumen KPK
Gadis ABG Diperkosa Pamannya Sendiri
