SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Minggu, 19 Mei 2013
Pencarian Arsip

Kemnakertrans Siap Keluarkan Izin Kerja Lady Gaga
Rabu, 23 Mei 2012 | 18:28

Lady Gaga [google] Lady Gaga [google]

[JAKARTA] Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) menyatakan siap mengeluarkan izin kerja untuk penyanyi Lady Gaga, jika seluruh proses perizinan yang diajukan pihak promotor telah lengkap.  

"Selama ini pihak Kemnakertrans memberlakukan aturan perizinan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) sesuai prosedur tanpa membeda-bedakan status seseorang, asalkan sesuai dengan prosedur perizinan yang berlaku," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Kantor Kemnakertrans, Jakarta, Rabu  (23/5).  

Sebelumnya, penyanyi yang dikenal dengan gayanya yang nyentrik dan lirik lagu yang kontroversial itu sempat diancam oleh FPI untuk tidak menggelar konsernya di Jakarta dan pihak Polda Metro Jaya juga mengeluarkan rekomendasi untuk tidak menggelar tur tersebut.  

Namun Menakertrans menyatakan bahwa secara prinsip pihak Kemnakertrans tetap memberlakukan prosedur penggunaan Tenaga Kerja Asing sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan jika semua proses perizinan telah lengkap maka ijin kerjanya bisa segera dikeluarkan.  

Meskipun demikian, Muhaimin tetap meminta agar dalam penampilan dalam konser musiknya, Lady Gaga harus menghormati budaya dan tradisi Indonesia dalam tiga hal yaitu lirik lagu, pakaian dan aksi atau gaya di atas panggung.  

"Dalam penanganan perizinan TKA, kita tidak pernah berlaku diskriminatif. Semua diperlakukan sama tanpa membeda-bedakan apakah TKA itu artis itu terkenal, pemain sepak bola terkenal atau pun pekerja asing biasa. Semua harus mengikuti syarat-syarat formal dalam penggunaan TKA," Kata Muhaimin.  

Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta Kemnakertrans) Reyna Usman menambahkan sampai saat ini proses peizinan penggunaan TKA yang terkait dengan konser Lady Gaga masih tetap berjalan dan memasuki tahap akhir.  

"Bila semua persyaratan dan perizinan sudah dipenuhi, maka dalam waktu singkat Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dapat segera diproses dan dikeluarkan. Bahkan dengan sistem daring TKA, prosesnya bisa selesai dalam 1 hari atau paling lambat tiga hari saja," kata Reyna.  

Reyna menjelaskan berdasarkan laporan Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Asing, Ditjen Binapenta Kemnakertrans telah menerbitkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atas nama PT Prima Java Kerasi (perusahaan jasa impresariat) sebagai ijin awal masuknya TKA ke Indonesia.  

Pada tanggal 19 Maret 2012 telah Keluarkan ijin RPTKA sebanyak 147 TKA dengan jabatan penyanyi (5 orang) musisi (20 orang ), penari (15 orang), crew (72 orang) manager Artis (25 orang) dan Respons Security (10 orang).  

Dari RPTKA tersebut perusahaan juga telah mengajukan rekomendasi Visa Kerja (TA-01) sebanyak 128 orang TKA sebagai salah satu syarat dikeluarkannya visa oleh pihak imigrasi.  

Setelah RPTKA dan Visa kerja selesai, maka tinggal menunggu dikeluarkannya Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), sebagai syarat bagi TKA yang hendak bekerja di Indonesia.  

"Proses perizinan akhir telah dilakukan, Bila semua persyaratan dan prosedur sudah lengkap, maka Izin IMTA segera dikeluarkan dalam beberapa hari kedepan," kata Reyna. [Ant/L-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN