Kemnakertrans Siap Keluarkan Izin Kerja Lady Gaga
Rabu, 23 Mei 2012 | 18:28
Lady Gaga [google] [JAKARTA]
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) menyatakan siap
mengeluarkan izin kerja untuk penyanyi Lady Gaga, jika seluruh proses perizinan
yang diajukan pihak promotor telah lengkap.
"Selama
ini pihak Kemnakertrans memberlakukan aturan perizinan penggunaan Tenaga Kerja
Asing (TKA) sesuai prosedur tanpa membeda-bedakan status seseorang, asalkan
sesuai dengan prosedur perizinan yang berlaku," kata Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Kantor Kemnakertrans, Jakarta, Rabu (23/5).
Sebelumnya,
penyanyi yang dikenal dengan gayanya yang nyentrik dan lirik lagu yang
kontroversial itu sempat diancam oleh FPI untuk tidak menggelar konsernya di
Jakarta dan pihak Polda Metro Jaya juga mengeluarkan rekomendasi untuk tidak
menggelar tur tersebut.
Namun
Menakertrans menyatakan bahwa secara prinsip pihak Kemnakertrans tetap
memberlakukan prosedur penggunaan Tenaga Kerja Asing sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku dan jika semua proses perizinan telah lengkap maka
ijin kerjanya bisa segera dikeluarkan.
Meskipun
demikian, Muhaimin tetap meminta agar dalam penampilan dalam konser musiknya,
Lady Gaga harus menghormati budaya dan tradisi Indonesia dalam tiga hal yaitu
lirik lagu, pakaian dan aksi atau gaya di atas panggung.
"Dalam
penanganan perizinan TKA, kita tidak pernah berlaku diskriminatif. Semua
diperlakukan sama tanpa membeda-bedakan apakah TKA itu artis itu terkenal,
pemain sepak bola terkenal atau pun pekerja asing biasa. Semua harus mengikuti
syarat-syarat formal dalam penggunaan TKA," Kata Muhaimin.
Dirjen
Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta Kemnakertrans) Reyna Usman
menambahkan sampai saat ini proses peizinan penggunaan TKA yang terkait dengan
konser Lady Gaga masih tetap berjalan dan memasuki tahap akhir.
"Bila
semua persyaratan dan perizinan sudah dipenuhi, maka dalam waktu singkat Ijin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dapat segera diproses dan dikeluarkan.
Bahkan dengan sistem daring TKA, prosesnya bisa selesai dalam 1 hari atau
paling lambat tiga hari saja," kata Reyna.
Reyna
menjelaskan berdasarkan laporan Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga
Asing, Ditjen Binapenta Kemnakertrans telah menerbitkan Rencana Penggunaan
Tenaga Kerja Asing atas nama PT Prima Java Kerasi (perusahaan jasa impresariat)
sebagai ijin awal masuknya TKA ke Indonesia.
Pada
tanggal 19 Maret 2012 telah Keluarkan ijin RPTKA sebanyak 147 TKA dengan
jabatan penyanyi (5 orang) musisi (20 orang ), penari (15 orang), crew (72
orang) manager Artis (25 orang) dan Respons Security (10 orang).
Dari
RPTKA tersebut perusahaan juga telah mengajukan rekomendasi Visa Kerja (TA-01)
sebanyak 128 orang TKA sebagai salah satu syarat dikeluarkannya visa oleh pihak
imigrasi.
Setelah
RPTKA dan Visa kerja selesai, maka tinggal menunggu dikeluarkannya Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), sebagai syarat bagi TKA yang hendak
bekerja di Indonesia.
"Proses
perizinan akhir telah dilakukan, Bila semua persyaratan dan prosedur sudah
lengkap, maka Izin IMTA segera dikeluarkan dalam beberapa hari kedepan,"
kata Reyna. [Ant/L-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Dilaporkan Ke KPK, Bibit Waluyo Tanggapi Santai
Eyang Subur Diperiksa Terkait Pencemaran Nama Baik
Dijamin Tak Ada Penggusuran, Warga Akhirnya Buka Jalan
Presiden PKS Akui Ketemu Direktur PT Indoguna
Lapan Luncurkan Roket Pembawa Satelit Di Morotai
Mourinho Diusir Dari Bangku Cadangan Saat Final Piala Raja
Soal Capres, Gita Belum Direstui SBY
Warga Tutup Kembali Jalan I Gusti Ngurah Rai
