Kemendag Terbitkan Permendag 29/2012 Untuk Tertibkan Pertambangan
Sabtu, 12 Mei 2012 | 8:20
Tambang di Flores merusak lingkungan dan mematikan sumber air minum masyarakat. [google] [JAKARTA]
Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)
Nomor 29/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan.
Ketentuan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkannya Permendag, yaitu pada 7 Mei 2012.
Direktur
Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Deddy Saleh, dalam acara konferensi pers di
Jakarta, Jumat (11/5), mengatakan, Permendag 29/2012 dibuat untuk mendukung
upaya tertib usaha di bidang pertambangan, menjamin pemenuhan kebutuhan produk
tambang di dalam negeri, serta menciptakan kepastian usaha dan kepastian hukum
bagi para pelaku usaha tambang.
Ia
mengatakan, terjadinya kelangkaan sumber daya pertambangan di dalam negeri dan
kerusakan lingkungan sempat dikhawatirkan, mengingat adanya eksploitasi yang
berlebihan dan kenaikan ekspor yang cukup tajam untuk beberapa produk
pertambangan.
Selama kurun
waktu 2008-2011, ekspor produk pertambangan mengalami kenaikan sangat tajam,
misalnya bijih nikel naik sebesar 703%, bijih tembaga meningkat 118%, bijih
alumunium naik 490%, dan bijih besi yang peningkatannya bahkan mencapai hingga
4,427%.
Lebih
lanjut, Deddy Saleh menegaskan, ketentuan mengenai ekspor produk tambang
tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan
Batubara, yang mewajibkan peningkatan nilai tambah produk pertambangan.
“Semangatnya
adalah bagaimana memanfaatkan sumber daya yang tidak terbarukan ini seoptimal
mungkin untuk kesejahteraan rakyat. Caranya, kita harus merangkak di nilai
tambah mata rantai produksi. Strategi ini tentunya akan lebih meningkatkan
nilai ekspor nasional kita, serta membuka lebih banyak lapangan pekerjaan bagi
masyarakat,” ujarnya.
Dalam
Permendag 29/2012, produk pertambangan yang diatur tata niaga ekspornya
berjumlah 65 Nomor Pos Tarif/HS.
Jumlah total tersebut terdiri dari 21 HS
Mineral Logam, antara lain bijih nikel, bijih besi, bijih tembaga dan bijih
aluminium; 10 HS Mineral Non Logam, seperti kuarsa, batu kapur, zeolit dan
feldspar; serta 34 HS Batuan, yang mencakup batu sabak, marmer, onik dan
granit.
Sementara
itu, apabila suatu perusahaan ingin melakukan ekspor produk tambang, maka
perusahaan tersebut harus mendapat pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Produk
Pertambangan (ET-Produk Pertambangan) terlebih dahulu dari Direktur Jenderal
Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan.
Pengakuan
sebagai ET-Produk Pertambangan diberikan kepada perusahaan yang memiliki izin
pertambangan berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, IUP Khusus
Operasi Produksi, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Kontrak Karya (KK), IUP
Operasi Produksi khusus pengolahan dan pemurnian, serta IUP Operasi Produksi
khusus pengangkutan dan penjualan.
Namun
tentunya, perusahaan tersebut harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, yang telah memiliki
status Clean and Clear, serta roadmap tentang pendirian smelter.
Apabila
pemegang ET-Produk Pertambangan ingin melakukan ekspor, maka yang bersangkutan
harus mengajukan persetujuan ekspor kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar
Negeri Kementerian Perdagangan.
Dengan
catatan, sebelumnya yang bersangkutan harus mendapatkan rekomendasi dari
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Rekomendasi tersebut
harus memuat informasi mengenai jenis, Nomor Pos Tarif/HS, jumlah yang
diekspor, jangka waktu, pelabuhan muat dan negara tujuan ekspor produk
pertambangan.
Setiap
pelaksanaan ekspor produk pertambangan harus diverifikasi oleh surveyor yang
telah ditetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan,
serta wajib melunasi pembayaran royalti.
Pada saat Permendag 29/2012 ini
berlaku, maka produk pertambangan yang sebelumnya telah diatur melalui
Permendag 14/M-DAG/PER/5/2008 dan Permendag 03/M-DAG/PER/1/2007 tetap mengikuti
ketentuan yang lama karena tidak termasuk di dalam Lampiran I Permendag
29/2012.
Permendag 14/M-DAG/PER/5/2008 mengatur tentang verifikasi atau
penelusuran teknis terhadap ekspor produk pertambangan tertentu, sedangkan
Permendag 03/M-DAG/PER/1/2007 mengatur tentang verifikasi atau penelusuran
teknis ekspor bahan galian golongan C, selain pasir, tanah dan top soil (termasuk
tanah pucuk atau humus). [E-8]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Pengembang Ngotot Membangun di Hutan Kota Bandung
Belum Ada Pengumuman Pemenang Pilgub, Dua Kandidat Diminta Jaga Kedamaian Bali
Jokowi: Tak Ada Masalah Warga Pluit Pindah
Ini Dia Kostum Baru Barcelona untuk Musim Depan
SBY Kagum Nonton Film Kolosal ”Sang Kyai”
Panglima TNI Isyaratkan Pengganti Dirinya KSAD Baru
Hatta Rajasa Terima “Reformasi Award” Dari Prodem
Jokowi Makan Bersama Warga Pluit Sambil Bahas Waduk
Di Mata Golkar, Menkeu Chatib Basri Itu Neolib
Aiptu LS Sudah Lama Mau Mundur dari Polisi, Tapi Tak Disetujui Atasan
