SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Rabu, 22 Mei 2013
Pencarian Arsip

Kemendag Terbitkan Permendag 29/2012 Untuk Tertibkan Pertambangan
Sabtu, 12 Mei 2012 | 8:20

Tambang di Flores merusak lingkungan dan mematikan sumber air minum masyarakat. [google] Tambang di Flores merusak lingkungan dan mematikan sumber air minum masyarakat. [google]

[JAKARTA]  Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan.

Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Permendag, yaitu pada 7 Mei 2012.  

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Deddy Saleh, dalam acara konferensi pers di Jakarta, Jumat (11/5), mengatakan, Permendag 29/2012 dibuat untuk mendukung upaya tertib usaha di bidang pertambangan, menjamin pemenuhan kebutuhan produk tambang di dalam negeri, serta menciptakan kepastian usaha dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha tambang.  

Ia mengatakan, terjadinya kelangkaan sumber daya pertambangan di dalam negeri dan kerusakan lingkungan sempat dikhawatirkan, mengingat adanya eksploitasi yang berlebihan dan kenaikan ekspor yang cukup tajam untuk beberapa produk pertambangan.  

Selama kurun waktu 2008-2011, ekspor produk pertambangan mengalami kenaikan sangat tajam, misalnya bijih nikel naik sebesar 703%, bijih tembaga meningkat 118%, bijih alumunium naik 490%, dan bijih besi yang peningkatannya bahkan mencapai hingga 4,427%.  

Lebih lanjut, Deddy Saleh menegaskan, ketentuan mengenai ekspor produk tambang tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, yang mewajibkan peningkatan nilai tambah produk pertambangan.   

“Semangatnya adalah bagaimana memanfaatkan sumber daya yang tidak terbarukan ini seoptimal mungkin untuk kesejahteraan rakyat. Caranya, kita harus merangkak di nilai tambah mata rantai produksi. Strategi ini tentunya akan lebih meningkatkan nilai ekspor nasional kita, serta membuka lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” ujarnya.  

Dalam Permendag 29/2012, produk pertambangan yang diatur tata niaga ekspornya berjumlah 65 Nomor Pos Tarif/HS.

Jumlah total tersebut terdiri dari 21 HS Mineral Logam, antara lain bijih nikel, bijih besi, bijih tembaga dan bijih aluminium; 10 HS Mineral Non Logam, seperti kuarsa, batu kapur, zeolit dan feldspar; serta 34 HS Batuan, yang mencakup batu sabak, marmer, onik dan granit.  

Sementara itu, apabila suatu perusahaan ingin melakukan ekspor produk tambang, maka perusahaan tersebut harus mendapat pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Produk Pertambangan (ET-Produk Pertambangan) terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan.  

Pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan diberikan kepada perusahaan yang memiliki izin pertambangan berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, IUP Khusus Operasi Produksi, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Kontrak Karya (KK), IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan pemurnian, serta IUP Operasi Produksi khusus pengangkutan dan penjualan.  

Namun tentunya, perusahaan tersebut harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, yang telah memiliki status Clean and Clear, serta roadmap tentang pendirian smelter.  

Apabila pemegang ET-Produk Pertambangan ingin melakukan ekspor, maka yang bersangkutan harus mengajukan persetujuan ekspor kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.  

Dengan catatan, sebelumnya yang bersangkutan harus mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Rekomendasi tersebut harus memuat informasi mengenai jenis, Nomor Pos Tarif/HS, jumlah yang diekspor, jangka waktu, pelabuhan muat dan negara tujuan ekspor produk pertambangan.  

Setiap pelaksanaan ekspor produk pertambangan harus diverifikasi oleh surveyor yang telah ditetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan, serta wajib melunasi pembayaran royalti.

Pada saat Permendag 29/2012 ini berlaku, maka produk pertambangan yang sebelumnya telah diatur melalui Permendag 14/M-DAG/PER/5/2008 dan Permendag 03/M-DAG/PER/1/2007 tetap mengikuti ketentuan yang lama karena tidak termasuk di dalam Lampiran I Permendag 29/2012.

Permendag 14/M-DAG/PER/5/2008 mengatur tentang verifikasi atau penelusuran teknis terhadap ekspor produk pertambangan tertentu, sedangkan Permendag 03/M-DAG/PER/1/2007 mengatur tentang verifikasi atau penelusuran teknis ekspor bahan galian golongan C, selain pasir, tanah dan top soil (termasuk tanah pucuk atau humus). [E-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN