Kejaksaan Perlu Punya Kewenangan Penyadapan
Selasa, 19 Juli 2011 | 8:34
Trimedya Panjaitan [JAKARTA] Kewenangan kejaksaan harus diperkuat dengan tetap memperhatikan aspek Independensi intansi tersebut. Sehubungan dengan itu diusulkan, Kejaksaan memiliki kewenangan penyadapan yang diatur dalam revisi UU Kejaksaan sehingga memiliki kinerja yang sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal itu dikatakan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Trimedya Panjaitan, seusai menghadiri Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (18/7).
Menurut Trimedya, hal itu diperlukan agar kejaksaan sejajar dengan KPK, maka harus ada ketentuan dalam Pasal 19 dan Pasal 22 UU No. 16 Tahun 2004 yang memperjelas masa jabatan Jaksa Agung terutama kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan yang bertujuan memperkuat institusi kejaksaan. "Harus ada dua hal yang mesti diubah yaitu anggaran dan legislasi," ujarnya.
Kejaksaan perlu memiliki kewenangan seperti KPK, misalnya penyadapan, tidak perlu minta izin kepada Presiden untuk menyelidiki kepala daerah, dan yang bermasalah dengan perbankan tidak perlu minta izin kepada Bank Indonesia.
"Kalau kewenangannya minim tapi kita ingin Kejaksaan seperti KPK, kan tidak logis dong," jelasnya.
Menteri Hukum dan Ham (MenkumHam) Patrialis Akbar menyambut baik usulan DPR untuk merivisi UU Kejaksaan, supaya Kejaksaan lebih berwibawa dan mampu menyelesaikan tugas-tugasnya. Namun dirinya tidak mengomentari lebih jauh mengenai kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyadapan untuk penyelidikan, " Kalau itu mesti saya pelajari dulu," kata dia.
Sementara Jaksa Agung Basrief Arief berpendapat Rancangan Undang Undang (RUU) yang saat ini sedang dalam pembahasan di Badan Legislasi yang diusulkan atas inisiatif DPR itu merupakan hal yang penting.
Selain itu, penyadapan sangat diperlukan oleh instansi yang dia pimpin itu agar dapat melakukan penegakkan hukum yang kuat. Karena penyadapan memiliki banyak manfaat. [ECS/A-21]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Kemnakertrans Diminta Pertanggungjawabkan Rp 1,18 Triliun Duit Amnesti TKI di Arab Saudi
Deplu AS Bilang RI Gagal Lindungi Minoritas
Spider-Man Kembali ke Layar Lebar di 2016 dan 2018
KPK Diminta Audit Pungli Oleh Kemnakertrans
Huawei Ascend P6, Ponsel Cerdas Paling Tipis di Dunia
Dicecar Soal Pernikahan, Djoko Susilo Gerah
Pemerintah Ajukan Penundaan Amnesti TKI
Nazaruddin Berbisnis dari Penjara
HUT Jakarta ke-486, Tampilkan Ondel-Ondel Versi Modern
Antisipasi Mahasiswa Ngamuk, Kampus Nommensen Diliburkan Selama Sepekan
