SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Selasa, 21 Mei 2013
Pencarian Arsip

Kejaksaan Hanya Tindak Lanjuti Pernyataan Gayus
Senin, 31 Januari 2011 | 14:59

Marwan Effendi Marwan Effendi


[JAKARTA] Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy menegaskan bahwa penelitian berkas kasus Antasari Azhar dan pemeriksaan terhadap Jaksa Cirus Sinaga hanya untuk menindaklanjuti pernyataan Gayus Halomoan Tambunan setelah divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Kita hanya menindaklanjuti pernyataan Gayus, yakni apakah benar pernyataan tersebut bahwa ada sesuatu di balik penelitian berkas perkara Antasari," kata Marwan, Senin (31/1).

“Jadi hanya memeriksa penerimaan berkas perkara dan petunjuknya. Selain itu melihat ada tidaknya hukum acara yang dilanggar di sana. Jika ada pelanggaran nanti akan dilaporkan ke Jaksa Agung,” lanjutnya.

Sebelumnya Jamwas mengatakan, akan meneliti berkas perkara kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dengan terpidana mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Untuk melihat apakah ada rekayasa seperti yang dikatakan Gayus.

Gayus mengatakan ada pengalihan isu yang dilakukan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH). Satgas mengalihkan isu dari mafia pajak yang mungkin menyeret Dirjen Pajak atau Jaksa Cirus Sinaga yang berpengaruh terhadap kasus Antasari Azhar ke isu paspor palsu. [NOV/A-21]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN