Kejaksaan Hanya Tindak Lanjuti Pernyataan Gayus
Senin, 31 Januari 2011 | 14:59
Marwan Effendi
[JAKARTA] Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy menegaskan bahwa penelitian berkas kasus Antasari Azhar dan pemeriksaan terhadap Jaksa Cirus Sinaga hanya untuk menindaklanjuti pernyataan Gayus Halomoan Tambunan setelah divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Kita hanya menindaklanjuti pernyataan Gayus, yakni apakah benar pernyataan tersebut bahwa ada sesuatu di balik penelitian berkas perkara Antasari," kata Marwan, Senin (31/1).
“Jadi hanya memeriksa penerimaan berkas perkara dan petunjuknya. Selain itu melihat ada tidaknya hukum acara yang dilanggar di sana. Jika ada pelanggaran nanti akan dilaporkan ke Jaksa Agung,” lanjutnya.
Sebelumnya Jamwas mengatakan, akan meneliti berkas perkara kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dengan terpidana mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Untuk melihat apakah ada rekayasa seperti yang dikatakan Gayus.
Gayus mengatakan ada pengalihan isu yang dilakukan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH). Satgas mengalihkan isu dari mafia pajak yang mungkin menyeret Dirjen Pajak atau Jaksa Cirus Sinaga yang berpengaruh terhadap kasus Antasari Azhar ke isu paspor palsu. [NOV/A-21]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Wah...Ternyata 10% Pengguna Facebook Bukan Manusia?
Sekuel Star Trek Puncaki Box Office
Satu Lagi Teman Wanita Fathanah Kembalikan Uang Ke KPK
Klewang Libatkan Keluarga Bentuk Kerajaan Geng Motor
Berdharma Wisata Ke Tanah Lot, Siswa SMP Lumajang Nyolong Motor
Pesawat Lion JT 0535 Rusak Lagi, Penumpang Kecewa
Pemprov DKI Jakarta Harus Beri Sanksi 16 RS Mundur Dari Program KJS
