SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Senin, 20 Mei 2013
Pencarian Arsip

Kejaksaan Benarkan Cirus Jaksa Senior dalam Tim JPU Gayus
Rabu, 6 April 2011 | 7:33

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad

[JAKARTA] Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad membenarkan bahwa Cirus Sinaga adalah jaksa senior dalam tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Gayus Halomoan Tambunan sewaktu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

"Kira-kira Cirus adalah jaksa paling senior dari penunjukan JPU atau jaksa P16 nya," kata Noor, Selasa (5/4).

Walaupun, lanjut Noor, dalam surat penunjukan JPU (P16) tidak ada nomenklatur yang menyebutkan siapa yang menjadi ketua atau anggota. Yang ada hanyalah nomor urut. "Kebiasaan yang sering terjadi, setiap nomor urut pertama adalah senior. Dan praktek sehari-hari yang senior memimpin yang bawah," jas Noor.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Panja Mafia Hukum dan Perpajakan Komisi III DPR RI dengan JPU kasus Gayus, Cirus Sinaga membantah bahwa dirinya adalah Ketua Tim JPU.

Menurut Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) ini, yang ada hanyalah senioritas dalam Tim JPU, yang terdiri dari Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia Sukma Sari, Ika Syafitri Salim.

"Dalam surat perintah penunjukan JPU tidak disebut ketua tim. Hanya senioritas dan kepangkatan. Penelitian berkas perkara dilakukan secara bersama-sama dan tidak terpisahkan," kata Cirus dalam RDP, Senin (4/4).

Hanya saja, Eka yang ditanya oleh Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman secara tidak sengaja menyebutkan Cirus sebagai ketua tim JPU. [N-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN