SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Kamis, 20 Juni 2013
Pencarian Arsip

Kejagung Cek Kewarganegaraan Djoko Tjandra
Jumat, 29 Juni 2012 | 16:41

Djoko Tjandra. [google] Djoko Tjandra. [google]

[JAKARTA] Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengecek kebenaran terpidana kasus Bank Bali sebesar Rp 546 miliar, Djoko Tjandra menjadi Warga Negara Papua Nugini, dengan mengirimkan surat permohonan ke negara tersebut.

"Kita baru kirim semacam permohonan ke sana (PNG) untuk mengecek kepastian, apakah benar dia ada di sana. Sekarang menunggu jawaban dari sana," kata Wakil Jaksa Agung yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pemburu Koruptor (TPK), Darmono, di Jakarta, Jumat (29/6).

Sebelumnya diberitakan sejumlah media online, bahwa pemerintah PNG telah memberikan kewarganegaraan kepada pengusaha dari Indonesia, Djoko Tjandra.

Tjandra termasuk di antara sejumlah warga asing yang minggu lalu diberi akte kewarganegaraan oleh Komite Penasihat Imigrasi dan Kewarganegaraan Papua Nugini.

Kendati demikian, Darmono menyatakan pihaknya melihat berita jika status kewarganegaraan Djoko Tjandra itu, ditolak. "Tapi kami belum mendapatkan informasi yang resmi," katanya.

Seperti diketahui, Djoko Tjandra meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdana Kusumah, Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya.

Joko Tjandra yang kini berstatus buron Kejaksaan Agung adalah terpidana dua tahun perkara cessie Bank Bali.

Selain hukuman badan, mantan Direktur Era Giat Prima itu juga harus membayar denda Rp15 juta serta dana di Bank Bali sebesar Rp546.166.116.369 dirampas untuk negara. [Ant/L-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN