SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Jumat, 24 Mei 2013
Pencarian Arsip

Keberadaan Neneng Tidak Ganggu Persidangan Korupsi PLTS di Kemenakertrans
Senin, 24 Oktober 2011 | 17:13

Neneng Sri Wahyuni [google] Neneng Sri Wahyuni [google]

[JAKARTA] Juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP mengatakan bahwa status tersangka Neneng Sri Wahyuni yang masih menjadi buronan internasional tidak akan mengganggu proses persidangan terdakwa kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Timas Ginting.  

”Status Neneng yang menjadi buronan, jika untuk Timas tidak akan mengganggu,” kata Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Senin (24/10).  

Selain itu, Johan menegaskan bahwa kelanjutan kasus korupsi pembangunan PLTS dengan nilai proyek Rp 8,9 miliar tersebut tergantung dari informasi dan data baru yang muncul dalam persidangan dengan terdakwa Timas Ginting.

Seperti diketahui, Neneng telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun anggaran 2008. 

Karena keberadaannya tidak diketahui akhirnya KPK mengirimkan red notice kepada kepolisian pada tanggal 11 Agustus 2011. Dengan tujuan, supaya interpol membantu mencari Neneng.

Akhirnya, sejak tanggal 20 Agustus 2011, Neneng Sri Wahyuni resmi menjadi buronan interpol. Namanya, masuk ke dalam daftar pencarian orang dalam situs interpol. [N-8] Sebelumnya, pada Rabu (19.10), Kasubbag Tata Usaha (TU) Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan (PSPK) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Timas Ginting terancam hukuman 20 tahun penjara karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada Kemenakertrans. Dengan nilai proyek Rp 8.930.000.000.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Timas selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dit.PSPK di Ditjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Sebagaimana, dalam dakwaan pertama, yaitu melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terdakwa pada sekitar bulan Juni 2008 melakukan intervensi terhadap Sigit Mustofa Nurudin selaku Ketua Panitia Pengadaan, yaitu memerintahkan agar nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disamakan dengan pagu anggaran sebesar Rp 8.930.000.000," kata Jaksa Malino Pranduk saat membacakan dakwaan untuk Timas Ginting di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/10).

Selain itu, Jaksa mengatakan bahwa terdakwa berkeinginan menunjuk PT Alfindo Nuratama Perkasa. Sehingga, memerintahkan Sigit dan Sudaryono untuk membuat usulan PT Alfindo sebagai calon pemenang lelang. Dan membuat seolah-olah seluruh proses pelelangan telah dilaksanakan oleh panitia pengadaan.

Kemudian, lanjut Malino, atas usulan tersebut Timas menetapkan PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang lelang tanggal 8 September 2008. Padahal, sebelumnya telah memerintahkan Agus Suwahyono dan Sunarko untuk merubah hasil angka komponen pengujian teknis. Dengan mengganti komposisi produk solar modul PJU Alfindo dari 1X85 watt peak menjadi 2X50 Watt Peak. Bertujuan, produk solar modul yang ditawarkan Alfindo menghasilkan energi sebesar 84,08 Watt. Sehingga, memenuhi persyaratan teknis dalam dokumen pelelangan.

Atas perbuatannya tersebut, tegas Malino, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.729.473.128. Dimana, Rp 77.000.000 mengalir ke kantong pribadi Timas. Sebab, ternyata PT Alfindo menyerahkan pengerjaan PLTS di empat daerah, yaitu Mesuji Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Parit atau Rambutan di Ogan Ilir, Telang di Banyuasin dan Belitang di Ogan Komering Ulu Timur, telah diserahkan ke PT Sundaya Indonesia. Dengan nilai Rp 5.274.604.800. (N-8)    




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN