Keberadaan Neneng Tidak Ganggu Persidangan Korupsi PLTS di Kemenakertrans
Senin, 24 Oktober 2011 | 17:13
Neneng Sri Wahyuni [google] [JAKARTA] Juru bicara (Jubir) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP mengatakan bahwa status tersangka
Neneng Sri Wahyuni yang masih menjadi buronan internasional tidak akan mengganggu
proses persidangan terdakwa kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga
Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans),
Timas Ginting.
”Status Neneng yang menjadi buronan, jika
untuk Timas tidak akan mengganggu,” kata Johan Budi di kantor KPK, Jakarta,
Senin (24/10).
Selain itu, Johan menegaskan bahwa
kelanjutan kasus korupsi pembangunan PLTS dengan nilai proyek Rp 8,9 miliar
tersebut tergantung dari informasi dan data baru yang muncul dalam persidangan
dengan terdakwa Timas Ginting.
Seperti diketahui, Neneng telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam
kasus korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan
Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kementerian Tenaga
Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun anggaran 2008.
Karena keberadaannya tidak diketahui akhirnya KPK mengirimkan red notice kepada
kepolisian pada tanggal 11 Agustus 2011. Dengan tujuan, supaya interpol
membantu mencari Neneng.
Akhirnya, sejak tanggal 20 Agustus 2011, Neneng Sri Wahyuni resmi menjadi
buronan interpol. Namanya, masuk ke dalam daftar pencarian orang dalam situs
interpol. [N-8]
Sebelumnya, pada Rabu (19.10), Kasubbag
Tata Usaha (TU) Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan (PSPK)
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Timas Ginting
terancam hukuman 20 tahun penjara karena didakwa melakukan tindak pidana
korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya
(PLTS) pada Kemenakertrans. Dengan nilai proyek Rp 8.930.000.000.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Timas selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
pada Dit.PSPK di Ditjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan
Transmigrasi (P2MKT) telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi. Sebagaimana, dalam dakwaan pertama, yaitu
melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Terdakwa pada sekitar bulan Juni 2008 melakukan intervensi terhadap Sigit
Mustofa Nurudin selaku Ketua Panitia Pengadaan, yaitu memerintahkan agar nilai
total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disamakan dengan pagu anggaran sebesar Rp
8.930.000.000," kata Jaksa Malino Pranduk saat membacakan dakwaan untuk
Timas Ginting di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/10).
Selain itu, Jaksa mengatakan
bahwa terdakwa berkeinginan menunjuk PT Alfindo Nuratama Perkasa. Sehingga,
memerintahkan Sigit dan Sudaryono untuk membuat usulan PT Alfindo sebagai calon
pemenang lelang. Dan membuat seolah-olah seluruh proses pelelangan telah
dilaksanakan oleh panitia pengadaan.
Kemudian, lanjut Malino, atas usulan tersebut Timas menetapkan PT Alfindo
Nuratama Perkasa sebagai pemenang lelang tanggal 8 September 2008. Padahal,
sebelumnya telah memerintahkan Agus Suwahyono dan Sunarko untuk merubah hasil
angka komponen pengujian teknis. Dengan mengganti komposisi produk solar modul
PJU Alfindo dari 1X85 watt peak menjadi 2X50 Watt Peak. Bertujuan, produk solar modul yang ditawarkan
Alfindo menghasilkan energi sebesar 84,08 Watt. Sehingga, memenuhi persyaratan
teknis dalam dokumen pelelangan.
Atas perbuatannya tersebut, tegas Malino, telah merugikan keuangan negara
sebesar Rp 2.729.473.128. Dimana, Rp 77.000.000 mengalir ke kantong pribadi
Timas. Sebab, ternyata PT Alfindo menyerahkan pengerjaan PLTS di empat daerah,
yaitu Mesuji Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Parit atau Rambutan di Ogan
Ilir, Telang di Banyuasin dan Belitang di Ogan Komering Ulu Timur, telah diserahkan
ke PT Sundaya Indonesia. Dengan nilai Rp 5.274.604.800. (N-8)
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Pilkada Gubernur NTT Putaran Kedua Dimulai
KPU Kabupaten Gelar Pleno Pilgub Bali
Pasti-Kerta Menang Tipis Pilgub Bali
Pilgub NTT: Esthon-Paul Unggul Sementara
Hypermart Kedua di Kota Ambon Diresmikan
Mantan Kasdam Jaya Akan Beli Kembali Lahan yang Dieksekusi
Terlibat Politik Uang, Istri Gubernur NTT Terancam Pidana
Pimpinan Geng Cewek di Pasuruan Dilapokan ke Polisi
