SP Logo
Selamat datang Tamu   |   
Senin, 20 Mei 2013
Pencarian Arsip

Kasus Suap Jaksa Sistoyo, Komitmen Fee Rp 2,5 Miliar
Selasa, 29 November 2011 | 8:34

Tersangka kasus suap di Kejaksaan Negeri Cibinong, Sistoyo. (Foto: Okezone.com) Tersangka kasus suap di Kejaksaan Negeri Cibinong, Sistoyo. (Foto: Okezone.com)

[JAKARTA] Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang Pencegahan, M Jasin mengungkapkan fakta baru bahwa komitmen fee dalam kasus dugaan suap kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Jaksa Sistoyo adalah sebesar Rp 2,5 miliar.

"Seperti yang dilakukan penangkapan di Cibinong, uang yang ditemukan Rp 99,9 juta. Tetapi, komitmen feenya Rp 2,5 miliar," kata M Jasin di kantor KPK, Jakarta, Senin (28/11).

Tetapi, fakta tersebut masih ditelusuri oleh tim penyidik KPK. Demikian juga, kemungkinan ada oknum lain yang terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut.

Ditemui di tempat berbeda, Juru bicara (Jubir) KPK, Johan Budi juga membenarkan informasi mengenai adanya komitmen fee yang nilainya miliaran rupiah. "Informasi awal memang ada seperti yang disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, yaitu ada pembicaraan yang mengarah pada uang yang nilainya miliaran rupiah," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Senin (28/11).

Tetapi, lanjut Johan, di tempat kejadian perkara, tim KPK hanya menemukan uang sebesar Rp 99,9 juta. Sebagaimana, laporan yang masuk dari masyarakat.

KPK menangkap Jaksa Sistoyo yang menjabat sebagai salah satu Kasubag Pembinaan di Kejaksaan Negeri Cibinong yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada Senin (21/11) malam. Sistoyo ditangkap sekitar jam 18.00 WIB di halaman parkir Kejari Cibinong. Bersama dengan Sistoyo juga ditangkap dua orang dari pihak swasta yaitu Anton Bambang Hadyono dan Edward M. Bunjamin serta seorang supir. "Mereka ditangkap karena diduga telah melakukan transaksi suap," kata Johan.

Selain menangkap tiga orang tersebut, KPK juga menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 99,9 juta yang dimasukkan dalam sebuah amplop coklat di dalam mobil Sistoyo. "Pemberian diduga terkait dengan kasus pidana yang sedang ditangani S di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Dimana, tersangkanya adalah E yang diduga uang ini terkait dengan proses penuntutan," ungkap Johan Budi. [N-8]




Kirim Komentar Anda

Silahkan login untuk memberi komentar

Hanya teks dan link yang diperbolehkan.


Komentar Untuk Artikel Ini

Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!



AKTIVITAS & REKOMENDASI TEMAN