Kasus Suap di Kemenakertrans Tak Akan Sampai ke Muhaimin Iskandar
Jumat, 7 Oktober 2011 | 13:26
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar [JAKARTA] Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Menakertrans) Muhaimin Iskandar, kemungkinan besar bakal lolos dari kasus
dugaan suap dana program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID)
bidang transmigrasi, yang terjadi di kementeriannya. Pasalnya, fokus penyidikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus ini adalah dugaan suap kepada
pejabat di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), dengan
alat bukti uang senilai Rp 1,5 miliar.
“Yang disidik oleh KPK adalah dugaan suap kepada
penyelenggara negara di Kemnakertrans. Saya kira itu sudah cukup jelas,” tegas
Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, baru-baru ini terkait dengan dugaan
keterlibatan Muhaimin Iskandar dalam kasus tersebut.
Menanggapi hal tersebut, aktivis antikorupsi Fadjroel
Rachman pesimistis kasus dugaan suap di Kemnakertrans akan terungkap tuntas
hingga ke aktor intelektualnya. Menurutnya,
kasus itu hanya akan berhenti pada orang-orang yang
tertangkap tangan, dan dijadikan tersangka, yakni Dharnawati (Direktur PT Alam
Jaya Papua), I Nyoman Suisnaya (Sekretaris Ditjen Pembinaan
Pengembangan Kawasan Transmigrasi/P2KT Kemnakertrans), dan Dadong
Irbarelawan (Kabag Perencanaan dan Evaluasi Kemnakertrans).
“Kalau
pun bertambah, paling hanya sampai staf menteri, tidak akan menyentuh menteri
dan anggota DPR,” ucapnya.
Karenanya, lanjut Fadjroel, harapan publik untuk melihat
para petinggi negara yang terlibat korupsi mendapat hukuman, tidak akan
terpenuhi. Karenanya, dia mengajak semua kalangan untuk mengawal kasus ini dan
juga kasus mafia anggaran lainnya yang tengah diusut KPK.
Dia khawatir, lambannya penanganan dan tidak jelasnya arah
penyidikan kasus-kasus megakorupsi, bisa memicu kelelahan di tengah masyarakat.
“Harapan publik hampir rontok. Jadi kita berjuang agar publik tidak apatis.
Karena kalau publik sudah apatis, penegak hukum akan semakin tidak serius
mengurus korupsi,” tandasnya.
Hal senada disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch
(ICW) Agus Sunaryanto. Dia berharap, KPK melakukan percepatan dalam proses
hukum kasus ini. “Paling tidak, bisa segera menetapkan aktor-aktor terlibat
yang berada di elite kekuasaan sebagai tersangka. Sehingga pimpinan baru nanti
tidak bisa menghentikan kasusnya, dan kasusnya bisa terus hingga masuk ke
pengadilan tipikor,” jelasnya.
Dia meminta KPK untuk menuntaskan setiap kasus
hingga ke akarnya. “Kita harap KPK tidak menetapkan tersangka hanya pada level
bawahan, tetapi top leader-nya juga
harus kena,” katanya. [ECS/YHD/A-17]
Komentar Untuk Artikel Ini
Jadilah yang pertama untuk menulis pendapat Anda!
Pasti-Kerta Menang Tipis Pilgub Bali
Pilkada Gubernur NTT Putaran Kedua Dimulai
KPU Kabupaten Gelar Pleno Pilgub Bali
Pilgub NTT: Esthon-Paul Unggul Sementara
Terlibat Politik Uang, Istri Gubernur NTT Terancam Pidana
Hypermart Kedua di Kota Ambon Diresmikan
Obama Setujui Peraturan Pesawat Nirawak
Gadis Remaja Diperkosa 5 Anggota Geng Motor
Inilah 45 Perempuan Penerima Duit Fathanah
Uskup Agung Semarang Keberatan Fotonya Digunakan Kampanye Pasangan Hadi-Don
